Blog Pribadi yang berisi tentang makalah-makalah Hukum, baik hukum positif maupun Hukum Islam. Serta beberapa tulisan-tulisan hasil refleksi otak.
Kamis, 21 Juli 2016
Kamis, 02 Juni 2016
Makalah Teori Pembuktian Dalam Hukum Pidana Islam
“TEORI PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA ISLAM”
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
HUKUM PIDANA ISLAM 1
Dosen
Mata Kuliah:
Moh Hatta M.HI
Oleh:
Karunia Maulidiyah (C73214050)
Mar’atus Sakinah (C73214053)
Moh Bagus (C73214056)
Muhammad Habiburrahman` (C73214057)
Progam Studi Hukum Pidana Islam
Fakultas Syari’ah dan Hukum
UIN
Sunan Ampel
Surabaya
2014-2015
Kata
Pengantar
Assalamualaikum
wr.wb
Alhamdulillah, puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah yang maha Esa,
yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayahnya sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas makalah dengan judul
“TEORI PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA ISLAM”
ini dengan lancar tanpa adanya hambatan yang berarti.
Ucapan
terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah memberikan dekungan
serta motivasi terutama Bapak Moh Hatta selaku
dosen pengampu mata kuliah hokum
pidana islam 1. Terima kasih pula kepada orang tua
yang telah memfasilitasi kami dan teman-teman yang telah memberikan dukungan.
Akhir
kata maka bagaimana terdapat adanya kesalahan, kekurangan, baik pada subtansi
bahasan atau kata,kalimat dalam penyusunan kami mohon maaf. Sehingga kritik dan
saran sangat diperlukan agar dalam pembuatan selanjutnya dapat lebih baik.
Wassalamualaiku
wr.wb.
Surabaya, 12 Mei 2015
Penulis
i
Daftar
Isi
Kata pengantar........................................................................................................... i
Daftar isi.................................................................................................................... ii
Bab I pendahuluan..................................................................................................... 1
A.
Latar belakang....................................................................................................... 1
B. Rumusan masalah.................................................................................................. 1
Bab II Pembahasan.................................................................................................... 2
B. Rumusan masalah.................................................................................................. 1
Bab II Pembahasan.................................................................................................... 2
A.
Pengertian Pembuktian........................................................................................ 2
B. Macam-macam dan Sistem Pembuktian................................................................ 3
Bab III Kesimpulan................................................................................................... 11
A. Simpulan............................................................................................................... 11
Daftar pustaka............................................................................................................ 12
B. Macam-macam dan Sistem Pembuktian................................................................ 3
Bab III Kesimpulan................................................................................................... 11
A. Simpulan............................................................................................................... 11
Daftar pustaka............................................................................................................ 12
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Setiap muslim diharapkan mampu menjaga nama baik saudaranya
sesama muslim. Bukanlah membuka dan menebar rahasia atau aib yang yang akan
mencemarkan nama baik sesama muslim lainnya, maka jika ada orang menuduh muslim
menuduh berzina namun tidak dapat membuktikannya dengan mengemukakan 4 orang
saksi, maka dia dianggap seorang yang telah berbuat qodzaf atau menuduh
wanita/laki-laki baik telah melakukan zina.
Al-Qur’an dan al-Sunnah telah menetapkan hukuman (hadd)
tertentu untuk kesalahan-kesalahan tertentu. Kesalahan-kesalahan itu merupakan
dosa besar yang mengharuskan adanya hukuman bagi pelaku kesalahan itu. Hal
tersebut dimaksudkan untuk memelihara jiwa, mempertahankan kehormatan, dan
menjamin kemaslahatan umat. Dalam setiap kasus pidana sudah diharuskan untuk
membuktikan adanya tindak pidana tersebut, apabila tidak ada pembuktian maka
permasalahan atau kasus tersebut sulit untuk dipecahkan, untuk itu pembuktian
sangatlah bersifat penting sebagai bahan pendukung didalam pemecahan suatu
permasalahan agar dapat terwujudnya suatu keadilan di dalam hukum islam. Oleh
sebab itu, makalah ini akan membahas teori-teori yang digunakan dalam
pembuktian dan juga macam-macam dari pembuktian itu.
2. Rumusan Masalah
a. Apa pengertian dari pembuktian ?
b. Apa macam –macam dan system
pembuktian dalam hukum islam ?
c. Apa saja contoh pembuktian dalam
tindak pidana Islam ?
d. Bagaimana sistem pembuktian dalam hukum islam ?
BAB II
PENJELASAN
A.
Pengertian Pembuktian
Secara etimologi pembuktian berasal dari kata “bukti”
artinya suatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa. Kata “bukti” jika mendapat
awalan “pe “dan akhiran “an” maka mengandung arti proses, perbuatan, atau cara
membuktikan. Sedangkan dalam arti terminologi “pembuktian” berarti usaha
menunjukan benar atau salahnya si terdakwa dalam sidang pengadialan.
Pembuktian menurut bahasa berasal dari kata “bukti” yang
artinya sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa “tanda” keterangan nyata. Pembuktian adalah
proses/cara, perbuatan membuktikan, usaha menunjukkan benar atau salahnya si terdakwa
dalam sidang pengadilan[1].
Sedangkan pembuktian dalam Hukum Islam disebut dengan al-Bayyinah, yang
secara etimologi berarti keterangan, yaitu segala sesuatu yang dapat digunakan
untuk menjelaskan yang hak (benar). Dalam istilah teknis, berarti alat-alat
bukti dalam sidang pengadilan. Menurut Ibnu al-Qayyim, kesaksian hanyalah salah
satu jenis dari al-bayyinah yang dapat digunakan untuk mendukung dakwaan
seseorang, menurut beliau al-bayyinah adalah sebagai segala sesuatu yang
dapat digunakan untuk menjelaskan yang hak (benar) di depan majelis hakim, baik
berupa keterangan, saksi, dan berbagai indikasi yang dapat dijadikan pedoman
oleh majelis hakim untuk mengembalikan hak kepada pemiliknya, Sedangkan menurut
jumhur bayyinah merupakan sinonim
dengan syahadah (kesaksian), sedang arti syahadah adalah
“keterangan orang yang dapat dipercaya di depan sidang pengadilan dengan lafal
kesaksian untuk menetapkan hak atas orang lain”[2].
Saksi dalam bahasa Arab disebut al-Syahadah, masdar dari
syahada yaitu al-syuduh yang berarti al-hudur (hadir).[3]
Secara bahasa berarti berita pemutus, sedangkan secara istilah artinya
pemberitahuan orang yang jujur untuk menetapkan kebenaran dengan lafal
‘kesaksian’ didalam majelis peradilan. kesaksian merupakan kewajiban peradilan
atas hakim untuk mewajibkannya, hukum mendatangkan kesaksian dengan seegala
syarat-syaratnya merupakan keharusan, jika kewajiban menghadirkan saksi
ditinggalkan semuanya akan, berakibat menghilangkan hak atau kebenaran, memberi
kesaksian hukuman fardhu ‘ain, seorang saksi harus memberikan
kesaksiannya dan tidak boleh menyembunyikan jika penggugat memintanya.
Dalam acara di persidangan, posisi untuk menunjukkan bukti
adalah sangat penting, karena dari proses pembuktian tersebut dapat diketahui
secara jelas mengenai suatu peristiwa, meskipun terkadang masalah yang timbul
adalah bukti tersebut terpercaya atau palsu. Hal inilah yang akhirnya penting
sekali kecermatan bagi hakim untuk mengambil keputusan atas suatu perselisihan
tersebut karena keputusan hakim harus berlandaskan alat bukti dan keyakinannya
sehingga tercipta suatu keputusan hukum yang adil.
B. Macam-Macam dan
Sistem Pembuktian
Hukum Islam merupakan salah satu bentuk sistem hukum yang
mulai berkembang sejak kelahiran agama islam pada abad ke 6 Masehi. Hukum islam
merupakan bagian dari ajaran agama islam. Hal ini dikarenakan agama islam dalam
ajarannya melingkupi pengaturan mengenai hubungan antara manusia dengan
Tuhannya dan hubungan antara manusia dengan sesama makhluk Tuhan. Aturan tersebut
yang nantinya akan menjadi hukum dalam islam yang memiliki sumber utama yaitu
Al-Quran dan As-Sunnah. Hukum islam itu sendiri dapat dikategorisasikan kedalam
beberapa cabang hukum seperti hukum tata negara, hukum perdata, hukum
internasional, dan hukum pidana, yang nantinya akan dibahas lebih lanjut
terkait sistem pembuktian dalam hukum pidana islam[4].
Dalam Hukum Pidana Islam sistem pembuktian yang digunakan
tidak menganut mutlak empat teori sistem pembuktian pada umumnya yaitu sistem
teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif, berdasarkan
keyakinan hakim saja, berdasarkan keyakinan hakim yang didukung oleh alasan
yang logis, dan berdasarkan undang-undang negatif. Hal ini disebabkan selain
karena hukum islam bukanlah hukum yang berdasarkan pada sistem common law atau civil
law, juga dikarenakan sistem pembuktian tersebut didasarkan pada Al-Quran,
As-Sunnah, dan Ar-Rayu atau penalaran
yang biasanya berupa pendapat-pendapat para fuqaha
atau para alim ulama. Selain itu untuk tiap kasus sistem pembuktiannya berbeda
didasarkan pada bentuk tindak pidananya. Contohnya dalam kasus tindak pidana hudud dan
qisas dapat dibatalkan hukumannya apabila dalam menjatuhkan keputusannya
hakim memiliki keraguan. Namun hal ini menurut pendapat para sarjana muslim
tidak berlaku bagi tindak pidana ta’zir. Contoh
lainnya adalah dalam pembuktian kasus zina yang pembuktiannya dapat menggunakan
persaksian, pengakuan, dan qarinah (petunjuk).
Sedangkan untuk kasus pembunuhan selain ketiga alat bukti dapat pula digunakan
sumpah (qasamah). Berdasarkan contoh
tersebut maka dapat dilihat bahwa terdapat perbedaan cara pembuktian. Pada
umumnya pada kasus-kasus tindak pidana atau jarimah hudud digunakan alat bukti
pengakuan, persaksian, dan qarinah.
Karenanya dalam pembuktian hukum pidana islam lebih ditekankan pada alat bukti
yang digunakan untuk membuktikan tindak pidana tersebut. Berdasarkan Al-Quran,
As-Sunnah, dan Ijtihad beberapa ulama
dan fuqaha maka terdapat beberapa jenis alat bukti yang dapat digunakan dalam
pembuktian hukum islam antara lain adalah pengakuan, persaksian, sumpah (al-qasamah), dan petunjuk (qarinah). Terkait alat bukti ini juga
terdapat perbedaan pendapat terkait jenis-jenis alat bukti yang dapat digunakan
untuk tindak pidana atas jiwa (pembunuhan), bukan jiwa (pelukaan), dan atas
janin atau yang termasuk kedalam jarimah
qisas diyat. Pandangan pertama, menurut para jumhur ulama, untuk pembuktian
qisas dan diyat dapat digunakan 3 cara alat pembuktian yaitu pengakuan,
persaksian, dan al-qasamah. Sedangkan
pendapat kedua, menurut sebagian fuqaha seperti Ibnu Al-Qayyim dari mahzab
Hambali, untuk pembuktian jarimah qisas
dan diyat digunakan empat alat
pembuktian yaitu pengakuan, persaksian, al-qasamah
(sumpah), dan qarinah (petunjuk)[5].
Dalam hukum acara Islam, seorang hakim agar dapat
menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya dan dapat memberikan putusan yang
adil, maka wajib menguasai dua hal, yakni:
1. Hakim
harus mengetahui gugatan
Al-Da’wa adalah tuntutan/gugatan, atau
perkataan yang merupakan gugatan yang dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ada
sesuatu hak penggugat yang ada pada pihak tergugat, pernyataan atau klaim yang
berkaitan dengan hak yang ada pada orang lain yang di kemukakan di depan sidang
pengadilan.[6]
Untuk menyelesaikan suatu perkara yang dibawa ke muka hakim
dan supaya keputusan hakim benar-benar mewujudkan keadilan, maka hendaklah
hakim mengetahui hukum Allah terhadap gugatan itu. Hakim mengetahui tentang gugatan-gugatan yang
dihadapkan kepadanya, baik dengan menyaksikan sendiri apa yang digugat itu,
ataupun dengan sampainya berita secara mutawatir kepadanya. Kalau berita yang
sampai kepadanya, tidak dengan jalan mutawatir, tentulah berita itu tidak dapat
menyakinkannya, hanya menimbulkan persangkaan yang kuat saja. Untuk mengetahui tentang gugatan-gugatan yang
diajukan itu, cukuplah dengan pengakuan orang yang digugat, atau
keterangan-keterangan saksi-saksi yang adil, walaupun ada kemungkinan yang
mengajukan perkara itu berdusta dan demikian pula saksi-saksinya.
2. Hakim
harus mengetahui hukum Allah swt.
Dapatnya hakim mengetahui hukum Allah adalah jalan
mengetahui nash-nash yang qath’I atau yurisprudensi secara ijma’. Adapun
putusan-putusan yang berdasarkan ijtihad, maka merupakan putusan yang tidak
dapat meyakinkan kebenarannya.
Ringkasnya, ada hal-hal yang kita tetapkan karena kita
menyaksikan dengan mata kepala kita sendiri dan ada pula hal-hal yang
memerlukan keterangan-keterangan untuk membuktikan kebenarannya. Kedua-dua
jalan ini sebenarnya setingkat keadaannya. Dalam hal ini ara fuqaha menetapkan
satu kaidahyang mempunyai arti “apa yang dibuktikan adanya dengan
keterangan, sama dengan pembuktian yang dilihat oleh mata kepala sendiri”. [7]
Berikut
adalah jenis-jenis alat bukti yang dapat digunakan dalam hukum pidana islam:
1. Pengakuan
(Iqrar)
Yang dimaksud dengan pengakuan dalam dunia peradilan adalah
mengakui adanya hak orang lain yang ada pada diri pengaku itu sendiri dengan
ucapan atau berstatus sebagai ucapan meskipun untuk masa depan yang akan
datang. Apabila seseorang telah mengaku
di hadapan sidang
pengadilan bahwa rumah yang dikuasai oleh fulan adalah milik orang lain, dan di masa mendatang rumah
tersebut oleh pengaku tersebut, terkenalah dirinya akibat pengakuannya sendiri.
Pengakuan itu dapat berupa ucapan
atau isyarat bagi orang bisu atau sulit bicara. Menurut mazhab Hanafi, kasus
selain zina pembuktiannya dalam bentuk isyarat dapat menimbulkan syubhat
atau (perserupaan). Sebab, isyarat dapat menimbulakan paham yang berbeda-beda
sehingga menimbulkan syubhat dalam mejatuhkan putusan. Berbeda dengan pendapat
mazhaf Syafi’i dan sebagian pengikut Maliki. Orang yang tidak mengalami
kesulitan untuk berbicara, tidak dibenarkan menggunakan isyarat kecuali dalam
beberapa hal., pengakuan yang menyakut sengketa nasab dalam kasus ini adalah hal-hal yang perlu dijaga tidak seperti
penjagaan terhadap kasus lainnya
Demikian
juga dibenarkan pengakuan dalam bentuk tulisan, meskipun sebagiab fuqaha tidak
dapat menerimanya dengan alasan bahwa tulisan-tulisan itu dapat tasyabuh (serupa)
dan mungkin dapat dihapus. Pendapat yang masyhur dari Syafi’i dan Maliki,
tulisan tidak dapat dijadikan alat bukti karena tulisan dapat dipalsukan. Al-Khashaf meriwayatkan dari Abu Hanifah
(sebagai berikut): “apabila hakim telah mendapat data dan data tersebut tidak
dihafal, seperti tentang (bukti) pengakuan seseorang atas sesuatu hak,tetapi ia
tidak ingat dan tidak hafal maka ia tidak boleh memutus perkara tersebut selama
belum ingat dan tidak ada saksi yang menguatkan.” Abu Yusuf dan Muhammad
berpendapat, apabila hakim telah memperoleh data tentang kesaksian atau
pengakuan atas suatu hak yang dipersengketakan, padahal hakim tersebut tidak
ingat dan tidak hafal data-data maka ia boleh memutus dasar catatan yang ia
miliki sebab tidak semua (data) dihafal oleh hakim.
Alasan Islam menolak tulisan sebagai
alat bukti adalah karena adanya kekhawatiran pemalsuan dan penghapusa.
Sedangkan pengakuan secara tertulis yang diajukan didepan siding dengan tidak
ada pihak yang keberatan dan telah dapat diterima maka hal itu dapat menjadi
alat bukti. Menurut Ibnu al-Qayyim: Allah telah menciptakan tulisan
masing-masing orang berbeda antara tulisan yang satu dengan yang lainnya
sebagaimana perbedaan bentuk yang satu dengan bentuk lainnya, dan memang inilah
dasar pengetahuan ahli tentang tulisan dan perbedaan antara satu macam tulisan
dengan lainnya.
2.
Persaksian (Syahadah)
Kesaksian dalam Islam dikenal dengan istilah Asy-syahadah
menurut bahasa memiliki arti sebagai berikut :
a. Pernyataan atau pemberian yang pasti
b. Ucapan yang keluar dari pengetahuan
yang diperoleh dengan penyaksian langsung;
c. Mengetahui sesuatu secara pasti,
mengalami, dan melihatnya. Menurut syara’ kesaksian adalah pemberitahuan yang
pasti yaitu; ucapan yang keluar dan diperoleh dari pengetahuan yang diperoleh
dengan penyaksian langsung.
Sedangkan menurut syara’ ialah pemberitaan yang benar untuk
menetapkan suatu hak dengan lafal syahadah/kesaksian di depan sidang
pengadilan. Definisi lain dapat juga dikatakan ialah pemberitaan akan hak
seseorang atas orang lain, baik hak tersebut bagi Allah ataupun hak manusia,
pemberitaan yang terbit dari keyakinan, bukan perkiraan.
Persaksian merupakan salah satu alat bukti yang penting
dalam pembuktian hukum pidana islam. Hal ini dikarenakan persaksian dapat
menjadikan pembuktian lebih objektif karena adanya saksi yang menguatkan. Saksi
juga menjadi kunci dalam pembuktian dalam suatu tindak pidana apabila pelaku
tidak mengaku. Selain itu apabila salah satu saksi memberikan keterangan yang
berbeda dengan keterangan pelaku maka hal tersebut dapat dijadikan bahan
pertimbangan terkait pembuktian kasus tersebut oleh hakim. Tanpa adanya saksi
ini pada umumnya akan sulit dibuktikan bahwa seseorang telah melakukan suatu
jarimah. Contohnya dalam kasus jarimah
zina sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama berdasarkan ayat
Quran yang mengharuskan adanya empat orang saksi yang melihat langsung kejadian
untuk membuktikan suatu jarimah zina.
Apabila empat orang saksi ini tidak bisa dihadirkan maka gugurlah tuduhan zina
terhadap tersangka.
3. Sumpah (Qasamah)
Sumpah menurut bahasa hukum Islam
disebut al yamin atau al hiff tetapi kata al yamin lebih
umum dipakai. Sebenarnya lafadz al yamin bermakna tangan kanan, soalnya
orang Arab apabila bersumpah dengan mengangkat tangan kanannya. Sumpah menurut
Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo, SH ialah suatu pernyataan yang khidmat yang
diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan
mengingat sifat maha kuasa Tuhan dan percaya bahwa siapa yang memberi
keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum oleh Nya. Sedangkan
dalam lingkup pidana Islam sumpah disebut dengan Qasamah yang menurut
bahasa artinya baik dan indah dan bisa juga dikatakan sumpah. Sedangkan menurut
syara’ digunakan pada sumpah dengan Allah.
Dari pengertian tersebut dapat
ditarik kesimpulan bahwa qasamah adalah sumpah yang dilakukan berulang-ulang
yang dilakukan oleh keluarga korban untuk membuktikan pembunuhan terhadap
keluarganya yang dilakukan oleh tersangka, atau dilakukan oleh tersangka untuk
membuktikan bahwa ia bukan pelaku pembunuhan.
4. Penolakan Sumpah (Nukul)
Penolakan sumpah atau nukul berarti pengakuan. Ia merupakan alat bukti dan
penggugat memperkuat gugatannya dengan bukti lain agar gugatannya dapat mengena
kepada pihak lainnya. Kalangan fuqaha berbeda pendapat tentang penolakan sumpah
sebagai atlat bukti.
Mazhab hanafi dan Imam Ahmad
menganggap penolakan sumpah merupakan alat bukti yang dapat dipergunakan
sebagai dasar putusan. Demikian pula pendapat Utsman bin Affan dan qadhi Syuraih.
Ada riwayat yang mengatakan bahwa Abdullah bin Umar telah menjual seorang hamba
seharga 800 dirham dalam keadaan sehat, kemudian pembelinya memperkarakan
penjualannya kepada Umar bin Khattab, lalu Itsman berkata kepada Abdullah bin
Umar “bersumpahlah bahwa kamu telah menjualnya sedang hamba itu dalam keadaan
sehat” Abdullah menolak sehingga hamba tersebut dikembalikan kepada penjualnya
oleh Utsman.
Pendapat lain menyatakan bahwa
penolakan sumpah tidak dapat dipakai sebagai alat bukti, tetapi jika tergugat
menolak gugatan penggugat maka penggugat yang disumpah. Kemudian jika ia mau
bersumpah maka diputuskan atas dasar sumpah penggugat itu, dan jika ia menolak
bersumpah maka ia dikalahkan.
5. Petunjuk (Qarinah)
Qarinah atau petunjuk menurut definisi dari
Wahbah Zuhaili adalah “Qarinah adalah
setiap tanda (petunjuk) yang jelas yang menyertai sesuatu yang samar, sehingga
tanda tersebut menunjukkan kepadanya”.
Contoh salah satu bentuk dari qarinah adalah hamilnya seorang
perempuan yang belum menikah dalam tindak pidana zina, bau alkohol pada mulut
seseorang dalam jarimah meminum
minuman keras. Terwujudnya qarinah
ini harus memenuhi beberapa hal yaitu terdapat suatu keadaan yang jelas dan
diketahui layak untuk dijadikan dasar dan pegangan. Selanjutnya adalah terdapat
hubungan yang menunjukkan adanya keterkaitan antara keadaan yang jelas dan yang
samar.
Contoh Pembuktian dalam Beberapa
Jenis Tindak Pidana Islam
1. Tindak pidana pencurian:
Dalam
tindak pidana pencurian pembuktiannya dapat dilakukan melalui tiga alat bukti
yaitu persaksian, pengakuan, dan sumpah.[8][24]
a.
Dengan Persaksian
Pada umumnya syarat untuk persaksian dalam pembuktian tindak
pidana pencurian tidak jauh berbeda dengan syarat persaksian pada umumnya.
Saksi yang diperlukan untuk membuktikan tindak pidana pencurian minimal dua
orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan. Apabila syarat
tersebut tidak tidak terpenuhi maka pencuri tidak dapat dikenai hukuman.
b.
Dengan Pengakuan
Pengakuan
dalam tindak pidana pencurian cukup dinyatakan satu kali dan tidak perlu
diulang-ulang.
c.
Dengan sumpah
Sumpah
dapat dilakukan oleh sang tersangka bahwa ia melakukan pencurian. Namun apabila
sang tersangka enggan bersumpah maka sumpah
tersebut dapat dikembalikan kepada orang yang kehilangan barang
(penuntut).
2. Tindak Pidana Zina
Pembuktian
untuk tindak pidana perzinahan dilakukan dengan tiga jenis alat bukti yaitu
pengakuan, persaksian, dan petunjuk.
a. Dengan Persaksian
Pada
prinsipnya alat bukti saksi dalam pembuktian tindak pidana perzinahan memiliki
syarat yang sama dengan alat bukti saksi pada umumnya. Namun ada beberapa
perbedaan seperti jumlah saksi yang harus dihadirkan. Dalam tindak pidana zina
jumlah saksi minimal adalah empat orang. Empat orang saksi ini harus melihat
langsung kejadian. Mereka harus melihat kejadian dengan mata kepala mereka
sendiri. Tidak bisa hanya mendengar kejadian tersebut dari orang lain, karena
nantinya akan menimbulkan keraguan (syubhat) yang dapat menyebabkan hukuman
hudud gugur. Dasar hukum dari syarat saksi ini adalah surat An-Nisa ayat 15
yang isinya adalah “dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji,
hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya)…”
b. Dengan pengakuan
Alat bukti memiliki beberapa syarat
yang harus dipenuhi , antara lain adalah pengakuan harus dinyatakan empat kali
dan terperinci sehingga menghilangkan syubhat (keragu-raguan). Namun pada
prinsipnya sama dengan alat bukti pengakuan pada umumnya.
c. Dengan Qarinah (petunjuk)
Pembuktian
menggunakan petunjuk dalam tindak pidana zina dapat berupa hamilnya seorang
wanita yang tidak bersuami.
Terkait
dengan beban pembuktian kepada siapa harus di bebankan, maka dalam sistem
pembuktian hukum islam beban pembuktian di bebankan kepada penggugat. Hal ini
didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu diambil dari lahirnya. Karenanya
dalam hal ini penggugat harus membuktikan apa yang telah ia gugat. Hal ini
dapat dari syarat saksi dalam kasus perzinahan yang mengharuskan bahwa
penggugatlah yang harus menghadirkan saksi. Seperti yang tercantum dalam
Al-Quran surat An-Nissa ayat 15. Apabila gugatan tersebut tidak dapat
dibuktikan maka meskipun apa yang gugatan sebenarnya memang terjadi atau
merupakan fakta maka tergugat tidak dapat dihukum. Demikian pembuktian dalam
hukum pidana islam. Dalam hukum pidana islam sistem pembuktiannya memang
berbeda dengan hukum pidana di Indonesia. Dalam hukum pidana islam setiap
tindak pidana bisa jadi memiliki syarat yang berbeda terkait alat bukti yang
digunakan dalam pembuktiannya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pembuktian dalam Hukum Islam disebut
dengan al-Bayyinah, yang secara etimologi berarti keterangan, yaitu
segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menjelaskan yang hak (benar). Dalam
acara di persidangan, posisi untuk menunjukkan bukti adalah sangat penting,
karena dari proses pembuktian tersebut dapat diketahui secara jelas mengenai
suatu peristiwa, meskipun terkadang masalah yang timbul adalah bukti tersebut
terpercaya atau palsu. Hal inilah yang akhirnya penting sekali kecermatan bagi
hakim untuk mengambil keputusan atas suatu perselisihan tersebut karena
keputusan hakim harus berlandaskan alat bukti dan keyakinannya sehingga
tercipta suatu keputusan hukum yang adil.
DAFTAR
PUSTAKA
Djalil,Basiq,
Peradilan Islam, Jakarta:AMZAH, 2012
Bintara,
Aris, Hukum Acara Peradilan Islam dalam kerangka Fiqh al-Qadha, Jakarta:Rajawali
Pers, 2012.
Daud
Ali, Mohammad, Hukum Islam, Cet.6
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2006.
Hamzah,
Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia (edisi
revisi), cet.1 Jakarta: Sinar Grafika. 2001
Muhammad
Hasbi Ash Shiddieqy, Teungku, Peradilan dan Hukum Acara Islam, Jakarta:Pustaka
Rizki Putra, 1987
Ahmad
Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam,cet.1
(Jakarta: Sinar Grafika. 2005)
Al-Jauziyah,
Ibnu Qayyim, Hukum Acara Peradilan Islam, Yogyakarta:Pustaka Pelajar,
2006.
[1]Departemen
Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, hlm. 172
[2]Drs.H.A.Basiq
Djalil,S.H,.M.A, Peradilan Islam,(Jakarta:AMZAH,2012), hal.44
[3]Aris
Bintara, Hukum Acara Peradilan Islam dalam kerangka FIqh
al-Qadha, (Jakarta:Rajawali Pers,2012),hal.71
[4] Mohammad Daud Ali, Hukum
Islam, Cet.6(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2006). Hal. 56-58
[5]Drs.H.A.Basiq
Djalil,S.H,.M.A, Peradilan Islam,hal.44
[6] Abdul Azis Dahlan (ed), Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid I dan
V, (Jakarta;PT Ichtiar Baru van Hoeve, 1997) hal.241
[7] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy,Peradilan dan Hukum Acara
Islam,hal.128
Langganan:
Postingan (Atom)
