BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring pertumbuhan korporasi yang semakin pesat
dalam bidang kegiatan ekonomi, muncul apa yang disebut dengan kejahatan
korporasi. Kejahatan korporasi merupakan extra ordinary crime. Bahkan
dampaknya tidak hanya kerugian sesaat, tetapi berdampak dalam waktu yang sangat
lama. Oleh karena itu, Soesanto.
berpendapat bahwa gagasan pemidanaan terhadap
korporasi melalui kebijakan pidana semakin menguat dan penting.
Diakuinya korporasi sebagai
subyek hukum pidana, berarti korporasi dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini
juga berarti bahwa baik di kalangan akademisi maupun praktisi, kejahatan khusus
yang disebut corporate crime tersebut dianggap sebagai kejahatan yang
pelakunya (korporasi) bias dipertanggung-jawabkan dalam hukum pidana.[2]
Ternyata KUHP sebagai induk
hukum pidana materiil tidak mengatur korporasi sebagai subyek hukum pidana,
sehingga penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi masih jauh dari yang
diharapkan. Melihat kelemahan yuridis dari KUHP tersebut, di Indonesia dewasa
ini sedang berlangsung usaha untuk memperbaharui KUHP, termasuk usaha untuk
memformulasikan kebijakan hukum pidana tentang penanggulangan kejahatan
korporasi. Meskipun beberapa peraturan hukum pidana di luar KUHP mengatur
kejahatan korporasi (mengakui korporasi sebagai subyek tindak pidana), namun
sistem pertanggungjawabannya tidak diatur secara tegas.
Dengan demikian, secara
hukum harus dikembalikan pada ketentuan KUHP yang secara jelas tidak mengakui
korporasi sebagai subyek tindak pidana. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk
memperbaharui kebijakan hukum pidana tentang sistem pertanggungjawaban pidana
korporasi yang dilandasi oleh kajian teoritik-empirik dalam rangka
menanggulangi kejahatan korporasi di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana system
pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh
korporasi menurut hukum positif?
2.
Upaya-upaya apa yang dilakukan dalam menganggulangi kejahatan
korporasi.?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana yang
dilakukan oleh korporasi menurut hukum positif.
2.
Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan dalam menanggulangi tindak
pidana korporasi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kejahatan
Kejahatan merupakan bagian
dari kehidupan masyarakat dan merupakan peristiwa sehari-hari. Seorang Filsuf
bernama Cicero mengatakan Ubi
Societas, Ibi Ius, Ibi Crime yang artinya ada masyarakat, ada hukum dan ada
kejahatan. Masyarakat saling menilai, berkomunikasi dan menjalin interaksi,
sehingga tidak jarang menimbulkan konflik atau perikatan. Satu kelompok akan
menganggap kelompok lainnya memiliki perilaku yang menyimpang apabila perilaku
kelompok lain tersebut tidak sesuai dengan perilaku kelompoknya. Perilaku
menyimpang ini seringkali dianggap sebagai perilaku yang jahat. Batasan
kejahatan dari sudut pandang masyarakat adalah setiap perbuatan yang melanggar
kaidah-kaidah yang hidup di dalam masyarakat.
Menurut R. Soesilo
dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu :
1.
Pengertia Kejahatan dari sudut pandang yuridis, Kejahatan adalah suatu
perbatan yang tingkah lakunya bertentangan dengan kaidah-kaidah dalam UU.
2.
Pengertian Kejahatan dari sudut pandang Sosiologis, Kejahatan adalah
perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita juga merugikan
masyarakat, yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
B.
Pengertian
Koorporasi
Corporation (Inggris) dan corporation (Jerman) yang
memberikan arti sebagai badan atau membadankan, atau dengan kata lain badan
yang dijadikan orang, badan yang diperoleh dengan perbuatan manusia sebagai
lawan terhadap manusia yang terjadi menurut alam. Istilah korporasi adalah
sebutan lazim dipergunakan dikalangan pakar hukum pidana untuk menyebut apa
yang biasa dalam hukum lain, khususnya dalam bidang hukum perdata, sebagai
badan hukum atau dalam bahasa Belanda disebut sebagai recht person atau dalam
bahasa Inggris disebut sebagai legal entities atau corporation.[3]
Namun
perkembangannya saat ini, korporasi tidak harus dimaknai hanya sebagai badan
hukum, tetapi harus diartikan lebih luas yaitu sebagai kumpulan terorganisasi
orang atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Dengan demikian, bentuknya disamping dapat berupa perseroan terbatas, koperasi,
yayasan juga dapat berupa firma, perseroan komanditer tanpa hak badan hukum dan
persekutuan, perkumpulan dan lain-lain.[4]
Pada awalnya
korporasi sangat sulit untuk dikenakan pertanggungjawaban, oleh karena banyaknya hambatan dalam menentukan
bentuk dan tindakan korporasi yang patut dipersalahkan dalam konsep hukum
pidana. Masalah ketiadaan bentuk fisiknya. Sebagaimana dikemukakan G William
bahwa : corporation have “no soul to be damned, no body to be kicked”
dan korporasi tidak dapat dikucilkan oleh karena “they have no soul”. Hal tersebut merupakan refleksi
dari pameo dari hukum pidana yaitu the deed does not make a man guilty
unless his mind be guilty (Actus non facit reum, nisi mens sit rea).
C.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap
Kejahatan Yang Dilakukan Oleh Korporasi
Pada mulanya, subyek hukum
pidana hanya naturlijke persoon, sedangkan korporasi/recht persoon tidak
diakui sebagai subyek hukum pidana. Hal ini karena diberlakukannya asas universtas
delinquere non potest. Namun, kemungkinan adanya pemidanaan terhadap
korporasi didasarkan tidak saja atas pertimbangan utilitas, melainkan pula atas
dasar teoritis juga dibenarkan. Dijadikannya korporasi sebagai subyek hukum
pidana bukanlah hal baru, sebab sejak dahulu menurut Maine, korporasi sudah
menjadi subyek hukum pidana. Bahkan di Indonesia dahulu desa sebagai korporasi
juga dikenai pidana denda. Sahetapy, menilai
bahwa mereka yang menolak korporasi sebagai subyek hukum pidana, karena
berpendirian bahwa korporasi adalah “persona ficta” (subyek/manusia
fiksi), dapatlah dibenarkan. Namun, apabila diperhatikan dalam kehidupan
sosial ekonomi, maka gerak-gerik korporasi tersebut harus dikendalikan oleh
hukum, dan apabila menyimpang, maka korporasi dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanggungjawaban pidana lahir dengan diteruskannya celaan (verwijbaarheid)
yang obyektif terhadap perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana
berdasarkan hukum pidanayang berlaku, dan secara subyektif kepada pelaku yang
memenuhi persyaratan untuk dapat dikenakan pidana karena perbuatannya itu. Hal
itu didasarkan pada asas “actus non facit reum nisi mens sit rea”, orang
tersebut akan dipidana apabila dia mempunyai kesalahan. Jauh sebelum itu,
Sudarto menyatakan bahwa: “Dipidananya seseorang tidaklah cukup apabila orang
itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat
melawan hukum. Jadi meskipun perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik dalam
undang-undang, namun untuk pemidanaan masih perlu adanya syarat untuk
menjatuhkan pidana, bahwa orang yang melakukan perbuatan itu mempunyai
kesalahan atau bersalah (subjective guilt).”
Jadi pertanggungjawaban
pidana berbicara kesalahan dalam hukum pidana. Adanya kesalahan menjadi yang
pertama untuk dicari. Roeslan Saleh
sependapat dengan Moeljatno bahwa mampu bertanggungjawab, kesengajaan,
kealpaan, serta tidak adanya alasan pemaaf, merupakan unsurunsur kesalahan.
Reid juga menulis bahwa “the law requires criminal intent, or mens rea, the
element required to establish culpability. This element is extremely important,
for in many cases it will be the critical factor in determining whether and act
was or was not a crime.”
D.
Upaya Yang Dilakukan Dalam Menganggulangi
Kejahatan Korporasi
Di Indonesia prinsip pertanggungjawaban
korporasi (corporate liability) tidak diatur dalam ukum pidana umum (KUHP), melainkan tersebar
dalam hukum pidana khusus. Tidak dikenalnya prinsip pertanggungjawaban
korporasi dalam KUHP ini dikarenakan subjek tindak pidana yang dikenal dalam
KUHP adalah orang dalam konotasi biologis yang alami (natuurlijke persoon). Di
samping itu, KUHP juga masih menganut asas sociates delinquere non potest
dimana badan hukum dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana. Dengan
demikian, pemikiran fiksi tentang sifat badan hukum (rechspersoonlijkheid)
tidak berlaku dalam bidang hukum pidana.
Makalah ini akan menguraikan pencegahan
kejahatan korporasi, dengan membatasi pada tindak pidana kejahatan koorporasi
yang dilakukan oleh badan hukum. Korporasi sebagai alat yang sangat luar biasa
untuk memperoleh keuntungan tanpa perlu adannya pertanggung jawaban. Pada
berbagai sektor perekonomian, dapat ditemukan satu contoh pelanggaran korporasi
yang telah menimbulkan banyak kerugian dan kerusakan. Walaupun terdapat
berbagai bukti yang menunjukkan adanya kejahatan korporasi, namun hukuman atas
tindakan tersebut kadang terabaikan. Kejahatan korporasi yang telah terjadi
pada berbagai badan hukum di masa lalu dapat kembali terjadi. Oleh karena itu,
perlu dianalisa bagaimana usaha untuk mencegahnya. Corporate Crime.
Definisi kejahatan korporasi terdapat bebrapa
konsep, menurut Clinard and yeager membuat definisi tentang Corporate Crime: “A
corporate crime is any act commited by corporations that punished by the state,
regardness of whether is punished under administrative, civil, or criminal law,
which is only govermental action for ordinary offender”. kejahatan koorporasi
adalah setiap perbuatan yang dialkukan oleh korporasi yang dapat dihukum oleh
negara, tanpa mengindahkan apakah dihukum berdasarkan hukum admistrasi, hukum
perdata/hukum sipil atau hukum pidana.
Dari definisi tersebuit nampak bahwa
kejahatan korporasi begitu luas sampai melampaui hukum pidana itu sendiri.
Kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan ditimbulkan baik terhadap individu,
masyarakat maupun , negara, lebih besar daripada kejahatan biasa. Prof. Loebby
Loqman mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan korporasi terdapat dua pendapat,
yang pertama, korporasi adalah suatu kumpulan orang dagang yang sudah berbadan
hukum. Kedua, korporasi yang tidak berbadan hukum. Alasan yang pertama adalah
bahwa badan atau korporasi dapat bertanggung jawab harus sudah berbadan hukum.
Sedangkan alasan yang kedua tidak perlu berbadan hukum asalkan terdiri dari
sekumpulan orang yang membentuk usaha bersama dan mempunyai tujuan
bersama.Pelaku dan korban Kejahatan korporasi
Mengutip apa yang telah dijelaskan oleh Prof
koesparmono(2004) bahwa Hagen telah menjelaskan diagram pelaku kejahatan
korporasi dan korbanya, sehingga dapat dipilahkan tindak pidana yang dilakukan
oleh korporasi yaitu; tindak pidana yang dilakukan public, individu dan
konsumen. tindak pidana korporasi terhadap konsumen. tindak pidana korporasi
terhadap korporasi lainya. Terdapat bentuk-bentuk pelanggaran dalam kejahatan korporasi
(Koesparmono,2004) yakni pelanggaran administratif, pelanggaran tata ruang,
pelanggaran dibidang keuangan, pelanggaran dibidang ketenaga kerjaan,
pelanggaran dibidang manufacturing dan praktek-praktek tidak jujur. Korban
kejahatan korporasi dilihat dari seberapa besar korban itu disebabkan oleh
pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi konsumen ditinjau dari keselamatan
penggunaan produk konsumen ditinjau dari kekuatan ekonominya sistem ekonomi
pencemaran yang merusak lingkungan fisik ketenagfakerjaan menjadi korban dari
pelanggaran aturan-aturan kerja, jaminan sosial dan kesehatan pekerja dan
lainya pemerintah dapat menjadi korban dari pelanggaran adminstratif atau
pelanggaran pajak.
Tindakan pencegahan pada kejahatan korporasi
Pandangan masyarakat pada bentuk kejahatan korporasi sangat berbeda dengan
pandangan mereka pada kejahatan jalanan. Hampir pada setiap kejadian, efek dari
kejahatan korporasi selalu lebih merugikan, memakan biaya lebih besar,
berdampak lebih meluas, dan lebih melemahkan dari pada bentuk kejahatan
jalanan. Keinginan korporasi untuk terus meningkatkan keuntungan yang
diperolehnya mengakibatkan terjadinya tindakan pelanggaran hukum/kejahatan
korporasi. Korporasi, sebagai suatu badan hukum, memiliki kekuasaan yang besar
dalam menjalankan aktivitasnya sehingga sering melakukan aktivitas yang
bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, bahkan selalu merugikan
berbagai pihak. Motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan bertujuan
untuk keuntungan pribadi, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian
keuntungan organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang
pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional. Untuk
melakukan upaya pencegahan kejahatan korporasi yang dilakukan oleh badan hukum
ini perlu ditinjau dari berbagai sudut pandang. Pada dasarnya pencegahan
merupakan metode yang dialkukan agar tidak terjadi adanya suatu kejahatan atau
menihilkan adanya suatu perbuatan. Sehingga berbagai aspek yang dapat
memunculkan kejahatan/kejadian tersebut harus ditekan semaksimal mungkin
sehingga berpengaruh pada tiadanya suatu kejahatan.
Pertama, Agar pelaku yakni badan hukum tidak
melakukan pelanggaran seperti disebutkan diatas yakni pelanggaran
administratif, pelanggaran tata ruang, pelanggaran dibidang keuangan,
pelanggaran dibidang ketenaga kerjaan, pelanggaran dibidang manufacturing dan
praktek-praktek tidak jujur. Untuk menekanya diperlukan pengawasan yang ketat
oleh pemerintah dan aparat hukum. Pemerintah dan aparat hukum harus memberikan
pengawasan yang ketat kepada badan hukum dan mengambil tindakan yang tegas bila
sampai terjadi kejahatan korporasi. Pengawasan/control yang ketat akan
mempersempit ruang gerak dari suatu badan hukum untuk melakukan pelanggaran.
Tindakan yang tegas juga merupakan suatu bentuk pencegahan yakni pencegahan
bagi badan hukum yang lain yang akan melakukan pelanggaran. Kejahatan korporasi
selalu memberikan dampak yang luas bagi masyarakat dan lingkungan, bahkan dapat
mengacaukan perekonomian negara. Jika hukuman dan sanksi yang dijatuhkan kepada
korporasi tidak memiliki keberartian, perilaku buruk korporasi dengan melakukan
aktivitas yang illegal tidak akan berubah. Korporasi diharapkan tidak lagi melarikan
diri dari tanggung jawabnya, dalam hal ini tanggung jawab pidana.
Kedua, korban kejahatan korporasi, seperti
yang dijelaskan bahwa korban kejahatan korporasi oleh Hagen yang dikutip Prof
Koesparmono adalah individu, pekerja dan korporasi yang lain. Ketiga komponen
ini harus berusaha untuk mengindari dari perilaku korporasi yang melakukan
kejahatannnya. Artinya individu dalam mengahadapi korporasi harus selalu
memahami dan mewaspadai kemungkinan yang timbul dari kegiatanya adalah bentuk
kejahatan contohnya produk palsu, penggelapan pajak, dan lainya. Para pekerja
dapat menjadi korban korporasi misalnya pembayaran gaji yang tidak sesuai,
kontrak yang setengah hati dan pelanggaran yang berhubungan dengan kesehatan
pekerja, keamanan pekerja. Sehingga hal ini harus dihindarkan untuk mencegah
terjadinya kejahatan korporasi.
Ketiga, Lingkungan korporasi, yakni peran
serta dan kepedulian masyarakat sekitar lokasi badan hukum melakukan
aktivitasnya. Masyarakat yang dimaksud bukan hanya diluar lingkungan korporasi
tapi masyarakat yang berada di dalam korporasi. Menurut Gobert dan Punch, hal
paling utama untuk mencegah terjadinya kejahatan korporasi adalah dengan adanya
pengendalian diri dan tanggung jawab sosial dan moral terhadap lingkungan dan
masyarakat di mana tanggung jawab tersebut berasal dari korporasi itu sendiri
maupun individu-individu di dalamnya. Kadang, kontrol yang dilakukan pengambil
kebijakan tingkat korporasi tidak cukup untuk menghentikan terjadinya skandal,
apalagi hanya lewat kontrol prosedural teknis. Pada gilirannya, skandal
keuangan lebih menyangkut perkara politik tingkat tinggi yang melibatkan
pemain-pemain kelas kakap yang sulit ditunjuk batang hidungnya. Semuanya gelap
karena tiap indikasi ditepis dengan kemampuan berkelit yang luar biasa. Selain
dipengaruhi faktor makro kejahatan korporasi juga amat ditentukan oleh aneka
perangkat mikro yang diciptakan dalam kontrol manajerial (managerial control).
Terutama, korporasi akan dibebani oleh lebih banyak tanggung jawab moral dan
sosial untuk memperhatikan keadaan dan keamanan lingkungan kerjanya, termasuk
penduduk, budaya, dan lingkungan hidup.
Keempat, kerjasama dari perbagai pihak yakni pemerintah, aparat penegak
hukum dan masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap tindak kejahatan korporasi.
Bentuk kerjasama yang dimaksud adalah saling mendukung adanya program yang
diselenggarakan seperti pemerintah membuat suatu peraturan perundangan harus
adanya sosialisasi, sehingga sosialalisasi itu sendiri memerlukan adanya
kerjasama perbagai pihak termasuk kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan
adanaya bantuan dari elemen masyarakat yang lain. Untuk mencegah terjadinya
kejahatan korporasi, perlu diadakan aturan dan penindakan yang tegas dan
kontrol yang ketat. Namun penerapan kontrol ketat saja mungkin juga tidak
efektif karena pemerintah dan aparat penegak hukum harus terus memonitoring
setiap aktivitas korporasi, sementara korporasi berusaha untuk mengambil celah
agar aktivitas kejahatannya tidak terpantau oleh mereka. Dengan demikian, cara
yang paling baik untuk melawan kejahatan korporasi adalah dengan mencegahnya
sebelum terjadi yang dapat dilakukan dengan lebih banyak tanggung jawab moral
dan sosial untuk memperhatikan keadaan dan keamanan lingkungan kerjanya,
termasuk penduduk, budaya, dan lingkungan hidup.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian-uraian pada bab
sebelumnya maka penulis menarik kesimpulann sebagai berikut:
Pertanggungjawaban jawaban
pidana korporasi tidak lepas dari dua subyek hukum pidana dalam kejahatan
korporasi, yaitu orang sebagai pengurus dan korporasi itu sendiri. Sehingga
terkait dengan kedudukan korporasi dan sifat pertanggungjawaban pidana
korporasi dalam kejahatan korporasi, terdapat tiga model pertanggungjawaban
pidana korporasi, yaitu: Pengurus sebagai pembuat dan penguruslah yang
bertanggungjawan, Korporasi sebagai pembuat, dan penguruslah yang
bertanggungjawab, Korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang
bertanggungjawab.
Pencegahan terhadap
kejahatan korporasi dapat dilakukan
dengan cara sebagai berikut: Pemerintah dan aparat hukum harus
memberikan pengawasan yang ketat kepada badan hukum dan mengambil tindakan yang
tegas bila sampai terjadi kejahatan korporasi. Pengawasan/control yang ketat
akan mempersempit ruang gerak dari suatu badan hukum untuk melakukan
pelanggaran.
Adanya peran dan turut
serta masyarakat dalam mengawasi pelanggaran-pelanggaran maupun
kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh korporasi. Kerjasama dari perbagai
pihak yakni pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat untuk melakukan
pencegahan terhadap tindak kejahatan korporasi dalam mengawasi setiap kegiatan
sebuah korporasi.
Munir
Fuady, Bisnis Kotor: Anatomi Kejahatan Kerah Putih, (Bandung:
Citra Aditya Bakti, 2004), hal.27
Agus
Budianto, Delik Suap Korporasi di Indonesia, Cetakan I, (Bandung: CV.Karya
Putra
Darwati,
2012), hal.56.
Muladi, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Harian Kompas,
Sabtu-27 Juli 2013, rubik Opini, hal.6