Minggu, 08 Juli 2018

MENGAKHIRI KISRUH SENGKETA HASIL PILKADA DI MK

MENGAKHIRI KISRUH SENGKETA HASIL PILKADA DI MK
Oleh: Moh Bagus
Reformasi ketatanegaraan melalui Amandemen UUD NRI 1945 telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi logis dari ketentuan tersebut adalah menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam mencapai keadilan di masyarakat.Hukum dapat dikatakan sempurna jikalau teraktualisasinya fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial/pembangunan (law as tool of social engineering), intrumen penyelesaian masalah (dispute resolution), dan intrumen pengatur perilaku masyarakat (social control).
Dalam perjalananya hukum tak lepas dari sebuah permainan politik. Guna mencapai suatu tataran norma hukum, tentu melalui proses politik yang sangat panjang, namun dalam kondisi tertentu hukum haruslah dipisahkan dengan politik. Agar mampu tercapainya kemurnian nilai-nilai keadilan itu sendiri.
Pada saat ini publik Indonesia telah disibukkan dengan persiapan pesta demokrasi dibeberapa daerah. Menilik pada tahun sebelumnya bahwa masih terdapat banyak problematika yang harus segera terselesaikan, salah satunya adalah pembentukan badan peradilan khusus yang menyelesaikan sengketa hasil pilkada. Pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2017, seluruh sengketa hasil pilkada telah dilimpahkan kepada MK, hal ini tentu masih menjadikan problematika di lembaga penjaga marwah konstitusi tersebut. Lantas apakah ini menjadi sebuah kebenaran ? atau sebaliknya akan mencabik-cabik beberapa komponen yang telah terstruktur ?
Sengketa hasil pilkada merupakan sebuah permasalahan yang tak ada hentinya. Setiap diadakanya pesta demokrasi tersebut, pasti akan mengakibatkan problematika hasil pilkada. Hal ini terjadi dikarenakan para kontestan yang kalah merasa keadilanya telah tercederai, baik sebelum pelaksanaan, dalam pelaksanaan, dan bahkan setelah pelaksanaan, seperti halnya dugaan politik uang, jual beli suara, intimidasi, pengerahan masa dll.
Berdasarkan sejarahnya, Amandemen ke tiga UUD NRI 1945 telah melahirkan lembaga yang baru dalam bidang kekuasaan kehakiman, yang berfungsi untuk menangani perkara-perkara dalam bidang ketatanegaraan dalam menjaga marwah konstitusi berdasarkan hukum yang telah dicita-citakan oleh masyarakat. Pasal 24C ayat (1) telah menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusanya bersifat final untuk menguji Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganya deberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran parta politik, dan memutus perselisihan tentang pemilihan umum.
Berdasarkan bunyi pasal 24C ayat (1) tersebut maka kewenangan mahkamah konstitusi: (1) menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, (2) memutus sengketa lembaga negara, (3) memutus pembubaran partai politik, dan terakhir (4) memutus hasil pemilihan umum.  Namun melalui UU No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dalam pasal 236C menyatakan “penanganan sengketa hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama delapan belas bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. Maka, berdasarkan ketentuan pasal tersebut Mahkamah Konstitusi telah berwenang untuk mengadili dan memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
Namun dengan adanya peralihan kewenangan tersebut telah menimbulkan banyak persoalan dan pekerjaan rumah bagi lembaga penjaga marwah konstitusi tersebut. Dengan jumlah rata-rata sengketa pemilihan kepala daerah yang sangat tinggi tentu akan mengakibatkan tugas dan fungsi utama dari Mahkamah Kosnstitusi terabaikan. Pada tahun 2017 saja MK telah menerima 47 permohonan sengketa pilkada, sedangkan berdasarkan ketentuan, MK hanya diberikan waktu paling lama 45 hari untuk menyelesaikan perkara perselisihan hasil pilkada tersebut sejak perkara diregistrasi.
Sebenarnya terkait dengan pembentukan badan peradilan khusus pemilu, telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah. Amanat tersebut dapat kita lihat dalam pasal 157 ayat (1) yang pada pokoknya menyatakan bahwa “perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus”. Selanjutnya dalam pasal 157 ayat (2) dinyatakan bahwa  “ketentuan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilu serentak nasional. Sedangkan ayat (3) menyatakan “perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili Mahkamah Konstitusi sampai terbentuknya badan peradilan khusus”.
Pasal 157 ayat (1) tersebut telah menegaskan bahwa untuk secepatnya membentuk badan peradilan khusus yang menangani perselisihan hasil pilkada. Namun pada kenyataanya badan yang dinanti-nantikan tersebut tak kunjung terbentuk. Padahal Undang-Undang tersebut telah disahkan tiga tahun yang lalu. Yang menjadi pokok utama permasalahanya, DPR telah mengintruksikan kepada MA untuk segera membentuk badan peradilan khusus yang menangani perselisihan hasil sengketa pilkada. Namun sebaliknya, MA tidak mau membentuk badan peradilan khusus tersebut sebelum ada Undang-Undang yang mengamanatkan kapada MA.
Memang Undang-Undang tersebut tidak dijelaskan secara rinci lembaga mana yang kemudian diberikan kewenangan untuk membentuk peradilan khusus. Terlepas dari beberapa problematika di atas, patut kiranya pihak-pihak yang berkepentingan menjadikan problematika ini sebagai sense of urgency agar segera cepat terselesaikan. Terlepas dari beberapa kisruh antara lempar kewenangan MA kepada MK, maupun MA yang menganggap belum ada intruksi Undang-Undang dalam pembentukan badan peradilan khusus tersebut, namun sudah sepatutnya pemerintah mengupayakan permasalahan ini sebagai poin utama untuk diselesaikan. Mengingat beberapa pentas demokrasi akan dilaksanakan pada tahun 2018 ini.
Maka dari itu penulis memberikan saran kepada MA untuk membentuk badan peradilan khusus dibawah kewenangnya, seperti halnya peradilan tindak pidana korupsi. Serta bentuk putusan hakim dari peradilan tersebut bersifat final and binding, sehingga tidak dapat dijukan permohonan banding ataupun kasasi.

MAKALAH KEJAHATAN KOORPORASI


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Seiring  pertumbuhan korporasi yang semakin pesat dalam bidang kegiatan ekonomi, muncul apa yang disebut dengan kejahatan korporasi. Kejahatan korporasi merupakan extra ordinary crime. Bahkan dampaknya tidak hanya kerugian sesaat, tetapi berdampak dalam waktu yang sangat lama. Oleh karena itu, Soesanto.[1] berpendapat bahwa gagasan pemidanaan terhadap korporasi melalui kebijakan pidana semakin menguat dan penting.
Diakuinya korporasi sebagai subyek hukum pidana, berarti korporasi dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini juga berarti bahwa baik di kalangan akademisi maupun praktisi, kejahatan khusus yang disebut corporate crime tersebut dianggap sebagai kejahatan yang pelakunya (korporasi) bias dipertanggung-jawabkan dalam hukum pidana.[2]
Ternyata KUHP sebagai induk hukum pidana materiil tidak mengatur korporasi sebagai subyek hukum pidana, sehingga penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi masih jauh dari yang diharapkan. Melihat kelemahan yuridis dari KUHP tersebut, di Indonesia dewasa ini sedang berlangsung usaha untuk memperbaharui KUHP, termasuk usaha untuk memformulasikan kebijakan hukum pidana tentang penanggulangan kejahatan korporasi. Meskipun beberapa peraturan hukum pidana di luar KUHP mengatur kejahatan korporasi (mengakui korporasi sebagai subyek tindak pidana), namun sistem pertanggungjawabannya tidak diatur secara tegas.
Dengan demikian, secara hukum harus dikembalikan pada ketentuan KUHP yang secara jelas tidak mengakui korporasi sebagai subyek tindak pidana. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk memperbaharui kebijakan hukum pidana tentang sistem pertanggungjawaban pidana korporasi yang dilandasi oleh kajian teoritik-empirik dalam rangka menanggulangi kejahatan korporasi di Indonesia.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana system pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi  menurut hukum positif?
2.      Upaya-upaya apa yang dilakukan dalam menganggulangi kejahatan korporasi.?
C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi menurut hukum positif.
2.      Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana korporasi


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kejahatan
Kejahatan merupakan bagian dari kehidupan masyarakat dan merupakan peristiwa sehari-hari. Seorang Filsuf bernama Cicero mengatakan Ubi Societas, Ibi Ius, Ibi Crime yang artinya ada masyarakat, ada hukum dan ada kejahatan. Masyarakat saling menilai, berkomunikasi dan menjalin interaksi, sehingga tidak jarang menimbulkan konflik atau perikatan. Satu kelompok akan menganggap kelompok lainnya memiliki perilaku yang menyimpang apabila perilaku kelompok lain tersebut tidak sesuai dengan perilaku kelompoknya. Perilaku menyimpang ini seringkali dianggap sebagai perilaku yang jahat. Batasan kejahatan dari sudut pandang masyarakat adalah setiap perbuatan yang melanggar kaidah-kaidah yang hidup di dalam masyarakat.
Menurut R. Soesilo dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu :
1.      Pengertia Kejahatan dari sudut pandang yuridis, Kejahatan adalah suatu perbatan yang tingkah lakunya bertentangan dengan kaidah-kaidah dalam UU.
2.      Pengertian Kejahatan dari sudut pandang Sosiologis, Kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita juga merugikan masyarakat, yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
B.     Pengertian Koorporasi
Corporation (Inggris) dan corporation (Jerman) yang memberikan arti sebagai badan atau membadankan, atau dengan kata lain badan yang dijadikan orang, badan yang diperoleh dengan perbuatan manusia sebagai lawan terhadap manusia yang terjadi menurut alam. Istilah korporasi adalah sebutan lazim dipergunakan dikalangan pakar hukum pidana untuk menyebut apa yang biasa dalam hukum lain, khususnya dalam bidang hukum perdata, sebagai badan hukum atau dalam bahasa Belanda disebut sebagai recht person atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai legal entities atau corporation.[3]
Namun perkembangannya saat ini, korporasi tidak harus dimaknai hanya sebagai badan hukum, tetapi harus diartikan lebih luas yaitu sebagai kumpulan terorganisasi orang atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dengan demikian, bentuknya disamping dapat berupa perseroan terbatas, koperasi, yayasan juga dapat berupa firma, perseroan komanditer tanpa hak badan hukum dan persekutuan, perkumpulan dan lain-lain.[4]
Pada awalnya korporasi sangat sulit untuk dikenakan pertanggungjawaban, oleh  karena banyaknya hambatan dalam menentukan bentuk dan tindakan korporasi yang patut dipersalahkan dalam konsep hukum pidana. Masalah ketiadaan bentuk fisiknya. Sebagaimana dikemukakan G William bahwa : corporation have no soul to be damned, no body to be kicked” dan korporasi tidak dapat dikucilkan oleh karena “they have no  soul”. Hal tersebut merupakan refleksi dari pameo dari hukum pidana yaitu the deed does not make a man guilty unless his mind be guilty (Actus non facit reum, nisi mens sit rea).
C.    Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kejahatan  Yang Dilakukan Oleh Korporasi
Pada mulanya, subyek hukum pidana hanya naturlijke persoon, sedangkan korporasi/recht persoon tidak diakui sebagai subyek hukum pidana. Hal ini karena diberlakukannya asas universtas delinquere non potest. Namun, kemungkinan adanya pemidanaan terhadap korporasi didasarkan tidak saja atas pertimbangan utilitas, melainkan pula atas dasar teoritis juga dibenarkan. Dijadikannya korporasi sebagai subyek hukum pidana bukanlah hal baru, sebab sejak dahulu menurut Maine, korporasi sudah menjadi subyek hukum pidana. Bahkan di Indonesia dahulu desa sebagai korporasi juga dikenai pidana denda. Sahetapy, menilai bahwa mereka yang menolak korporasi sebagai subyek hukum pidana, karena berpendirian bahwa korporasi adalah “persona ficta” (subyek/manusia fiksi), dapatlah dibenarkan. Namun, apabila diperhatikan dalam kehidupan sosial ekonomi, maka gerak-gerik korporasi tersebut harus dikendalikan oleh hukum, dan apabila menyimpang, maka korporasi dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban pidana lahir dengan diteruskannya celaan (verwijbaarheid) yang obyektif terhadap perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana berdasarkan hukum pidanayang berlaku, dan secara subyektif kepada pelaku yang memenuhi persyaratan untuk dapat dikenakan pidana karena perbuatannya itu. Hal itu didasarkan pada asas “actus non facit reum nisi mens sit rea”, orang tersebut akan dipidana apabila dia mempunyai kesalahan. Jauh sebelum itu, Sudarto menyatakan bahwa: “Dipidananya seseorang tidaklah cukup apabila orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Jadi meskipun perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik dalam undang-undang, namun untuk pemidanaan masih perlu adanya syarat untuk menjatuhkan pidana, bahwa orang yang melakukan perbuatan itu mempunyai kesalahan atau bersalah (subjective guilt).”
Jadi pertanggungjawaban pidana berbicara kesalahan dalam hukum pidana. Adanya kesalahan menjadi yang pertama untuk dicari. Roeslan Saleh  sependapat dengan Moeljatno bahwa mampu bertanggungjawab, kesengajaan, kealpaan, serta tidak adanya alasan pemaaf, merupakan unsurunsur kesalahan. Reid juga menulis bahwa “the law requires criminal intent, or mens rea, the element required to establish culpability. This element is extremely important, for in many cases it will be the critical factor in determining whether and act was or was not a crime.”
D.    Upaya Yang Dilakukan Dalam Menganggulangi Kejahatan Korporasi
Di Indonesia prinsip pertanggungjawaban korporasi (corporate liability) tidak diatur dalam  ukum pidana umum (KUHP), melainkan tersebar dalam hukum pidana khusus. Tidak dikenalnya prinsip pertanggungjawaban korporasi dalam KUHP ini dikarenakan subjek tindak pidana yang dikenal dalam KUHP adalah orang dalam konotasi biologis yang alami (natuurlijke persoon). Di samping itu, KUHP juga masih menganut asas sociates delinquere non potest dimana badan hukum dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana. Dengan demikian, pemikiran fiksi tentang sifat badan hukum (rechspersoonlijkheid) tidak berlaku dalam bidang hukum pidana.
Makalah ini akan menguraikan pencegahan kejahatan korporasi, dengan membatasi pada tindak pidana kejahatan koorporasi yang dilakukan oleh badan hukum. Korporasi sebagai alat yang sangat luar biasa untuk memperoleh keuntungan tanpa perlu adannya pertanggung jawaban. Pada berbagai sektor perekonomian, dapat ditemukan satu contoh pelanggaran korporasi yang telah menimbulkan banyak kerugian dan kerusakan. Walaupun terdapat berbagai bukti yang menunjukkan adanya kejahatan korporasi, namun hukuman atas tindakan tersebut kadang terabaikan. Kejahatan korporasi yang telah terjadi pada berbagai badan hukum di masa lalu dapat kembali terjadi. Oleh karena itu, perlu dianalisa bagaimana usaha untuk mencegahnya. Corporate Crime.
Definisi kejahatan korporasi terdapat bebrapa konsep, menurut Clinard and yeager membuat definisi tentang Corporate Crime: “A corporate crime is any act commited by corporations that punished by the state, regardness of whether is punished under administrative, civil, or criminal law, which is only govermental action for ordinary offender”. kejahatan koorporasi adalah setiap perbuatan yang dialkukan oleh korporasi yang dapat dihukum oleh negara, tanpa mengindahkan apakah dihukum berdasarkan hukum admistrasi, hukum perdata/hukum sipil atau hukum pidana.
Dari definisi tersebuit nampak bahwa kejahatan korporasi begitu luas sampai melampaui hukum pidana itu sendiri. Kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan ditimbulkan baik terhadap individu, masyarakat maupun , negara, lebih besar daripada kejahatan biasa. Prof. Loebby Loqman mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan korporasi terdapat dua pendapat, yang pertama, korporasi adalah suatu kumpulan orang dagang yang sudah berbadan hukum. Kedua, korporasi yang tidak berbadan hukum. Alasan yang pertama adalah bahwa badan atau korporasi dapat bertanggung jawab harus sudah berbadan hukum. Sedangkan alasan yang kedua tidak perlu berbadan hukum asalkan terdiri dari sekumpulan orang yang membentuk usaha bersama dan mempunyai tujuan bersama.Pelaku dan korban Kejahatan korporasi
Mengutip apa yang telah dijelaskan oleh Prof koesparmono(2004) bahwa Hagen telah menjelaskan diagram pelaku kejahatan korporasi dan korbanya, sehingga dapat dipilahkan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi yaitu; tindak pidana yang dilakukan public, individu dan konsumen. tindak pidana korporasi terhadap konsumen. tindak pidana korporasi terhadap korporasi lainya. Terdapat bentuk-bentuk pelanggaran dalam kejahatan korporasi (Koesparmono,2004) yakni pelanggaran administratif, pelanggaran tata ruang, pelanggaran dibidang keuangan, pelanggaran dibidang ketenaga kerjaan, pelanggaran dibidang manufacturing dan praktek-praktek tidak jujur. Korban kejahatan korporasi dilihat dari seberapa besar korban itu disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi konsumen ditinjau dari keselamatan penggunaan produk konsumen ditinjau dari kekuatan ekonominya sistem ekonomi pencemaran yang merusak lingkungan fisik ketenagfakerjaan menjadi korban dari pelanggaran aturan-aturan kerja, jaminan sosial dan kesehatan pekerja dan lainya pemerintah dapat menjadi korban dari pelanggaran adminstratif atau pelanggaran pajak.
Tindakan pencegahan pada kejahatan korporasi Pandangan masyarakat pada bentuk kejahatan korporasi sangat berbeda dengan pandangan mereka pada kejahatan jalanan. Hampir pada setiap kejadian, efek dari kejahatan korporasi selalu lebih merugikan, memakan biaya lebih besar, berdampak lebih meluas, dan lebih melemahkan dari pada bentuk kejahatan jalanan. Keinginan korporasi untuk terus meningkatkan keuntungan yang diperolehnya mengakibatkan terjadinya tindakan pelanggaran hukum/kejahatan korporasi. Korporasi, sebagai suatu badan hukum, memiliki kekuasaan yang besar dalam menjalankan aktivitasnya sehingga sering melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, bahkan selalu merugikan berbagai pihak. Motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan bertujuan untuk keuntungan pribadi, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional. Untuk melakukan upaya pencegahan kejahatan korporasi yang dilakukan oleh badan hukum ini perlu ditinjau dari berbagai sudut pandang. Pada dasarnya pencegahan merupakan metode yang dialkukan agar tidak terjadi adanya suatu kejahatan atau menihilkan adanya suatu perbuatan. Sehingga berbagai aspek yang dapat memunculkan kejahatan/kejadian tersebut harus ditekan semaksimal mungkin sehingga berpengaruh pada tiadanya suatu kejahatan.
Pertama, Agar pelaku yakni badan hukum tidak melakukan pelanggaran seperti disebutkan diatas yakni pelanggaran administratif, pelanggaran tata ruang, pelanggaran dibidang keuangan, pelanggaran dibidang ketenaga kerjaan, pelanggaran dibidang manufacturing dan praktek-praktek tidak jujur. Untuk menekanya diperlukan pengawasan yang ketat oleh pemerintah dan aparat hukum. Pemerintah dan aparat hukum harus memberikan pengawasan yang ketat kepada badan hukum dan mengambil tindakan yang tegas bila sampai terjadi kejahatan korporasi. Pengawasan/control yang ketat akan mempersempit ruang gerak dari suatu badan hukum untuk melakukan pelanggaran. Tindakan yang tegas juga merupakan suatu bentuk pencegahan yakni pencegahan bagi badan hukum yang lain yang akan melakukan pelanggaran. Kejahatan korporasi selalu memberikan dampak yang luas bagi masyarakat dan lingkungan, bahkan dapat mengacaukan perekonomian negara. Jika hukuman dan sanksi yang dijatuhkan kepada korporasi tidak memiliki keberartian, perilaku buruk korporasi dengan melakukan aktivitas yang illegal tidak akan berubah. Korporasi diharapkan tidak lagi melarikan diri dari tanggung jawabnya, dalam hal ini tanggung jawab pidana.
Kedua, korban kejahatan korporasi, seperti yang dijelaskan bahwa korban kejahatan korporasi oleh Hagen yang dikutip Prof Koesparmono adalah individu, pekerja dan korporasi yang lain. Ketiga komponen ini harus berusaha untuk mengindari dari perilaku korporasi yang melakukan kejahatannnya. Artinya individu dalam mengahadapi korporasi harus selalu memahami dan mewaspadai kemungkinan yang timbul dari kegiatanya adalah bentuk kejahatan contohnya produk palsu, penggelapan pajak, dan lainya. Para pekerja dapat menjadi korban korporasi misalnya pembayaran gaji yang tidak sesuai, kontrak yang setengah hati dan pelanggaran yang berhubungan dengan kesehatan pekerja, keamanan pekerja. Sehingga hal ini harus dihindarkan untuk mencegah terjadinya kejahatan korporasi.
Ketiga, Lingkungan korporasi, yakni peran serta dan kepedulian masyarakat sekitar lokasi badan hukum melakukan aktivitasnya. Masyarakat yang dimaksud bukan hanya diluar lingkungan korporasi tapi masyarakat yang berada di dalam korporasi. Menurut Gobert dan Punch, hal paling utama untuk mencegah terjadinya kejahatan korporasi adalah dengan adanya pengendalian diri dan tanggung jawab sosial dan moral terhadap lingkungan dan masyarakat di mana tanggung jawab tersebut berasal dari korporasi itu sendiri maupun individu-individu di dalamnya. Kadang, kontrol yang dilakukan pengambil kebijakan tingkat korporasi tidak cukup untuk menghentikan terjadinya skandal, apalagi hanya lewat kontrol prosedural teknis. Pada gilirannya, skandal keuangan lebih menyangkut perkara politik tingkat tinggi yang melibatkan pemain-pemain kelas kakap yang sulit ditunjuk batang hidungnya. Semuanya gelap karena tiap indikasi ditepis dengan kemampuan berkelit yang luar biasa. Selain dipengaruhi faktor makro kejahatan korporasi juga amat ditentukan oleh aneka perangkat mikro yang diciptakan dalam kontrol manajerial (managerial control). Terutama, korporasi akan dibebani oleh lebih banyak tanggung jawab moral dan sosial untuk memperhatikan keadaan dan keamanan lingkungan kerjanya, termasuk penduduk, budaya, dan lingkungan hidup.
Keempat, kerjasama dari perbagai pihak yakni pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap tindak kejahatan korporasi. Bentuk kerjasama yang dimaksud adalah saling mendukung adanya program yang diselenggarakan seperti pemerintah membuat suatu peraturan perundangan harus adanya sosialisasi, sehingga sosialalisasi itu sendiri memerlukan adanya kerjasama perbagai pihak termasuk kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan adanaya bantuan dari elemen masyarakat yang lain. Untuk mencegah terjadinya kejahatan korporasi, perlu diadakan aturan dan penindakan yang tegas dan kontrol yang ketat. Namun penerapan kontrol ketat saja mungkin juga tidak efektif karena pemerintah dan aparat penegak hukum harus terus memonitoring setiap aktivitas korporasi, sementara korporasi berusaha untuk mengambil celah agar aktivitas kejahatannya tidak terpantau oleh mereka. Dengan demikian, cara yang paling baik untuk melawan kejahatan korporasi adalah dengan mencegahnya sebelum terjadi yang dapat dilakukan dengan lebih banyak tanggung jawab moral dan sosial untuk memperhatikan keadaan dan keamanan lingkungan kerjanya, termasuk penduduk, budaya, dan lingkungan hidup.


BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Dari uraian-uraian pada bab sebelumnya maka penulis menarik kesimpulann sebagai berikut:
Pertanggungjawaban jawaban pidana korporasi tidak lepas dari dua subyek hukum pidana dalam kejahatan korporasi, yaitu orang sebagai pengurus dan korporasi itu sendiri. Sehingga terkait dengan kedudukan korporasi dan sifat pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kejahatan korporasi, terdapat tiga model pertanggungjawaban pidana korporasi, yaitu: Pengurus sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawan, Korporasi sebagai pembuat, dan penguruslah yang bertanggungjawab, Korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggungjawab.
Pencegahan terhadap kejahatan korporasi dapat dilakukan  dengan cara sebagai berikut: Pemerintah dan aparat hukum harus memberikan pengawasan yang ketat kepada badan hukum dan mengambil tindakan yang tegas bila sampai terjadi kejahatan korporasi. Pengawasan/control yang ketat akan mempersempit ruang gerak dari suatu badan hukum untuk melakukan pelanggaran.
Adanya peran dan turut serta masyarakat dalam mengawasi pelanggaran-pelanggaran maupun kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh korporasi. Kerjasama dari perbagai pihak yakni pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap tindak kejahatan korporasi dalam mengawasi setiap kegiatan sebuah korporasi.



[1] Susanto, Tinjauan Kriminologis tentang Kejahatan Ekonomi, Makalah pada Penataran Hukum Pidana dan Kriminologi, UNDIP, Semarang 23-30 Nopember 1998, hal.5
[2]Munir Fuady, Bisnis Kotor: Anatomi Kejahatan Kerah Putih, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004), hal.27
[3]Agus Budianto, Delik Suap Korporasi di Indonesia, Cetakan I, (Bandung: CV.Karya Putra
Darwati, 2012), hal.56.
[4] Muladi, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Harian Kompas, Sabtu-27 Juli 2013, rubik Opini, hal.6

REFORMASI KEDUDUKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA


REFORMASI KEDUDUKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Oleh: Samsun dan Moh. Bagus
 
Reformasi ketatanegaraan melalui proses amandemen UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi logis dari ketentuan tersebut menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi bagi pencari keadilan (justicia bellen). Perjalanan yang panjang dalam pemenuhan kebutuhan akan kepastian hukum telah mengubah konsep hukum di Indonesia. Banyak kalangan dari umat Islam menganggap konsep hukum yang diberikan oleh umat islam Indonesia terhadap  sistem dan kedaulatan Indoneisa telah final.[1]
Dengan tidak meninggalkan jatidiri  sebagai masyarakat yang beriman, umat islam Indonseia  dituntut mengintegrasikan negara dan agama guna melindungi seluruh warganegara Indonesia, sehingga sangat logis ketika hukum islam dijadikan sebagai sumber pembentukan hukum nasional, bersanding dengan hukum adat.[2]
Sebagaimana Pasal 29 Ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik  Indonesia yang kemudian ditafsiri oleh Hazairin, ia berpendapat tidak dibenarkan adanya pemberlakuan norma hukum didalam sebuah peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan norma hukum islam bagi pemeluk agama islam, begitu juga dengan umat-umat agama lain yang diakui keberadaannya di Indonesia.[3] Sehingga fungsi negara bukan hanya menjamin dan melindungi hak serta kepentingan warga negara dalam menjalankan agamnya, tetapi negara turut serta mengakomodir kepentingan warganegara dalam menjalankan sepenuhnya agama yang dianut.
Pengadilan Agama yang telah mengakar kuat di Indonesia menjadi interpretasi bentuk pengakomodiran negara melalui PP Nomor 45 Tahun 1957 yang kemudian lebih lanjut diakui eksistensinya melalui Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Jis. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.[4]
Pada sekitar awal 1958 Biro Peradilan Agama, Departemen Agama, melalui Surat Edaran No. B/I/735 tertanggal 18 Februari Tahun 1958 mengintruksikan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyyah untuk merujuk kepada 13 kitab fiqh didalam menyelesaikan perkara-perkara di Peradilan Agama.[5] Pada kenyatan di lapangan, surat edaran tersebut belum dapat menyatu-padankan putusan Pengadilan Agama terhadap suatu perkara yang relatif sama. Hal tersebut dikarenakan Hakim Pengadilan Agama memiliki perspektif yang berbeda-beda dalam menafsirkan dan menerapkan fiqh pada suatu perkara. Latar belakang tersebut yang kemudian memaksa Negara untuk membentuk sebuah sumber hukum materiil guna menjaga martabat Hakim didalam lingkup Peradilan Agama dan mewujudkan kepastian hukum bagi umat islam Indonesia.[6]
Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang kita ketahui saat ini merupakan upaya negara dalam menjamin adanya kepastian hukum bagi umat islam, KHI dibentuk atas dasar asas kemaslahatan, kemanfaatan serta keadilan. Cikal-bakal dalam usaha mengkodifikasi hukum islam ditandai dengan lahirnya Panitia Kerjasama antara Mahkamah Agung dan Departemen Agama dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 64/KMA/1976 pada tanggal 16 September 1976. Diantara keberhasilan dari kerjasama tersebut yaitu: Penyusunan Kompilasi Hukum Acara Peradilan Agama I (1984), II (1985), dan II (1986) serta Penyusunan Kompilasi Hukum NTR I dan II (1985).[7] Selanjutnya pada 25 Maret 1985 ditandatangani Surat keputusan Kerjasama Ketua mahkamah Agung Dan Menteri Agama No. 17/KMA/1985 dan No. 25 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Proyek  Pembangunan Hukum Islam melalui Yurisprudensi, dengan jalan Kompilasi Hukum.[8] Secara garis besar kerjasama dalam pembangunan Hukum islam diatas menghasilkan sebuah lokakarya yang kemudian dibukukan dengan memuat rumusan Hukum Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan.[9]
Melalui surat No. MA/123/1988 tertanggal 14 Maret 1988, Menteri Agama secara resmi menyerahkan Rancangan Kompilasi Hukum Islam kepada Presiden.Dengan Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tertanggal 10 Juni 1991, Presiden memberi perintah kepada instansi pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan dan hendak menyelesaikna masalah-masalah di bidang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan.[10] Sehingga dapat difahami dasar hukum pemberlakuan Kompilasi Hukum Islam adalah Inpres No. 1 Tahun 1991.
Dilihat dari konsep ketatanegaraan pra-Amnandemen UUD 1945, mengutip pendapat Tahir Azhari, Barmawi Mukri menuliskan bahwa:
“dikeluarkannya Inpres. No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam merupakan tindakan yang tepat karena Inpres itu berisi perintah Presiden kepada pembantunya, dalam hal ini Menteri Agama, agar ia menyebarkan Kompilasi Hukum Islam kepada Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama dengan maksud agar Kompilasi Hukum Islam itu dapat dijadikan pedoman dalam memutuskan perkara warga negara  yang beragama islam yang berkaitan dengan perkara atau masalah perkawinan, kewarisan, dan perwakafan“.[11]
Sependapat dengan argumen diatas, Abdullah Kalib berpendapat bahwa Intruksi Presiden sah-sah saja dikeluarkan dan memiliki kekuatan hukum, dengan catatan Intruksi Presiden harus tetap sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, Tap MPR, dan Undang-undang yang masih berlaku.[12]
Konsep ketatanegaran pra-Amandemen memberikan ruang kepada Presiden untuk mengeluarkan Intruksi kepada menteri sebagai pembantu Presiden. Meskipun tidak disebutkan secara explisit didalam UUD 1945 maupun didalam Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, namun dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan Intruksi Presiden merupakan hal yang lazim dilakukan, mengingat fungsi presiden pra-Amandemen sebagai pembuat juga yang menjalankan norma hukum yang bersifat mengatur (regeling) maupun menetapkan (beschikking).[13]Selain itu Inpres ditafsiri memuat norma yang bersifat abstrak, umum, dan berlaku terus-menerus dan ianya disejajarkan dengan norma yang terkandung didalam undang-undang.[14]Menguatkan pendapat diatas, Abdullah Kelib berpendapat Intruksi Presiden adalah kewenangan Presiden yang bersumber dari Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945, yaitu kekuasaan Presiden untuk memegang kekuasaan Pemerintahan negara. Lebih lanjut ia berpendapat bahwa Intruksi Presiden adalah Keputusan Presiden sebagaimana mestinya, nama yang berbeda tetapi memiliki kedudukan hukum yang sama.[15] Keputusan Presiden dalam topik ini dimaknai sejajar dengan undang-undang (Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar yangbersangkutan, Ketetapan MPR dalam bidang eksekutif atau peraturanPemerintah).[16]
Dewasa ini konsep ketatanegaraan berubah pesat, amandemen UUD 1945 merubah seluruh aspek di dalam negara hingga ketatanan yang terkecil. Hal ini berimplikasi besar terhadap perubahan sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, kekuasaan kehakiman, dan lain-lainnya. Konsekunsinya dinamika didalam hierarki perundang-undangan dan segala prosesnya mengalami perubahan yang signifikan. Dilihat dari tolak ukur ketatanegaraan pasca-Amandemen, para ahli belakangan ini melihat Kompilasi Hukum Islam merupakan cara instan Pemerintah dalam mengisi kekosongan hukum materiil di Peradilan Agama. Ianya dipandang sebagai bentuk kegagalan dan kemandulan dalam pembentukan hukum positif perdata islam melalui jalur formal ketatanegaraan.[17]Selain itu dari sudut pandang konstitusi, kedudukan Kompilasi Hukum Islam sebatas hukum terapan yang telah keluar dari gagasan utama pembentukannya.
Pergolakan mengenai legalitas kedudukan Kompilasi Hukum Islam di muka Hukum Nasional sesungguhnya telah dimulai kala pertama dikeluarkannya Inpres No. 1 Tahun 1991 tersebut. Kaum formalistik menganggap lahirnya Kompilasi Hukum Islam  kurang memenuhi syarat perundang-undangan.[18] Adapun pada kenyataan ketetanegaran sekarang dasar hukum Intruksi Presiden tidak didapati didalam UUD NRI, Tap MPR No. III tahun 2000, maupun didalam UU No. 10 tahun 2004 Jo. UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga Inpres tidak memiliki kekuatan hukum, hakim Pengadilan Agama dan yang berada diruang lingkupnya tidak terikat Hukum Kompilasi Islam sebagai sumber materiil utama didalam memutuskan suatu perkara. Sehingga disparitas putusan antar Pengadilan Agama tidak terelakkan.
Jika Inpres dimaknai sebagaimana halnya dengan Ketetapan Presiden maka hal ini tidaklah tepat. Pemaknaan Keputusan Presiden pra-Amandemen berbeda dengan pemaknaan Keputusan Presiden pasca-Amandemen. Dimana Keputusana Presiden pra-Amandemen bersifat abstrak, umum, dan berlaku terus-menerus[19] sedangkan Keputusan Presiden pasca-Amandemen bersifat konkret, individual, dan final (sekali selesai).[20] Selain itu ketika Inpres ditafsiri bersifat abstrak, umum, dan berlaku terus-menerus serta dipersamakan dengan norma yang terdapat  didalam undang-undang maka dilihat dari perkembangan ketatanegaraan sekarang ini Presiden tidak dibekali wewenang dalam membuat norma yang sejajar dengan undang-undang. Adapun produk hukum dari presiden yang dapat disejajarkan dengan norma hukum undang-undang adalah Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang yang ianya dapat dibentuk dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Secara sosiologis Kompilasi Hukum Islam dapat diberlakukan karena keterbutuhan masyarakat akan hukum itu sendiri. Jika dikaitkan dengan teori realisme atau teori fungsional maka perangkat hukum tidak harus diciptakan secara kaku sepertihalnya menurut hukum tatanegara.[21] Tetapi seyogyanya hukum dibentuk bukan hanya atas dasar kemanfatan semata, tetapi juga mempertimbangkan segi keadilan dan kepastian hukumnya.
Dilihat dari sudut pandang yuridis normatif manapun Kompilasi Hukum Islam tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk digunakan sebagai sumber materiil Pengadilan Agama. Kompilasi hukum Islam tidak bersifat mengikat ianya sebagaimana kitab-kitab fiqh lainnya maupun fatwa-fatwa ulama pada umumnya. Dengan demikian Kompilasi inipun tidak dapat menjamin kepastian hukum bagi masyarakat islam, disparitas putusan yang kemudian menjatuhkan martabat hakim dilingkungan Pengadilan Agama, dan tereduksinya hak-hak konstitusional warga negara serta rasa keadilan. Sehingga legalitas Kompilasi Hukum Islam adalah sangat dibutuhkan guna menjamin adanya kemanfaatan, kepastian hukum dan keadilan.
Pada dasarnya muatan yang terkandung didalam Kompilasi Hukum Islam adalah sebagaimana yang terkandung didalam undang-undang. Sehingga sudah sepatutnya legislasi syari’at islam yang termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam mnjadi peraturan setingkat undang-undang segera dilakukan.



DAFTAR PUSTAKA
Buku dan Jurnal
Harahab. Yulkarnain. 2010.Kompilasi Hukum Islam Dalam Perpektif Hukum Perundang-undangan”. Mimbar Hukum.
Kelib, Abdullah. 1993.Kompilasi Hukum IslamBerdasar Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Dalam Tata Hukum Nasional. Pidato Pengukuhan: Universitas Diponegoro, Semarang.
Manan, Abdul. 2005.“Reformasi Hukum Islam Di Indonesia. Rajawali Persada: Jakarta.
Mukri, Barmawi. 2001. Kedudukan dan Peranan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Hukum: Volume 8.
Rojak, Jeje Abdul. 2017.Menyiapkan Politik Hukum Islam Dalam Sosialisasi Norma Hukum Islam Kedalam Sistem Hukum Nasional”, (Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, Volume 7, Nomor 2, p-ISSN 2089-0109; e-ISSN 2503-0922).
Sularno, M. 2006. Syar’at Islam dan Upaya Pembentukan Hukum Positif di Indoneisa”. Al-Mawardi: Edisi XVI.
Peraturan Perundang-undangan
Tap MPRS No. XX/MPRS/1966.
Tap MPR No. III/MPR/2000



[1] Jeje Abdul Rojak, “Menyiapkan Politik Hukum Islam Dalam Sosialisasi Norma Hukum Islam Kedalam Sistem Hukum Nasional”, (Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, Volume 7, Nomor 2, Oktober 2017, p-ISSN 2089-0109; e-ISSN 2503-0922), Hal. 303.
[2]M. Sularno, “Syar’at Islam dan Upaya Pembentukan Hukum Positif di Indoneisa”, (Al-Mawardi: Edisi XVI Tahun 2006), Hal. 212.
[3]M. Sularno, Op.Cit., Hal. 212.
[4]Yulkarnain Harahab, “Kompilasi Hukum Islam Dalam Perpektif Hukum Perundang-undangan”. (Mimbar Hukum: Volume 22, Nomor 3, Oktober 2010), Hal. 626.
[5]Barmawi Mukri, “Kedudukan dan Peranan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional”, (Jurnal Hukum: Volume 8, Nomor 17, Juni 2001), Hal. 23.
[6]Yulkarnain Harahab, Op.Cit., Hal. 627.
[7]Barmawi Mukri, Op.Cit., Hal. 25.
[8]Ibid.
[9]Ibid, Hal. 27.
[10]Ibid.
[11]Ibid.
[12]Ibid. Hal. 28.
[13]Yulkarnain Harahab, Op.Cit,.Hal. 633.
[14]Ibid.
[15]Abdullah Kelib, “Kompilasi Hukum IslamBerdasar Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Dalam Tata Hukum Nasional“, (Pidato Pengukuhan: Universitas Diponegoro, Semarang, 16 Januari 1993),Hal. 12.
[16]Tap MPRS No. XX/MPRS/1966.
[17]Yulkarnain Harahab, Loc.Cit,.
[18]Abdullah Kelib, Op.Cit,. Hal. 13.
[19]Tap MPRS No. XX/MPRS/1966.
[20]Tap MPR No. III/MPR/2000.
[21]Abdullah Kelib, Loc.Cit,.