REFORMASI KEDUDUKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Oleh: Samsun dan Moh. Bagus
Oleh: Samsun dan Moh. Bagus
Reformasi ketatanegaraan melalui proses amandemen UUD
NRI 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Konsekuensi logis dari ketentuan tersebut menempatkan hukum sebagai panglima
tertinggi bagi pencari keadilan (justicia bellen). Perjalanan yang
panjang dalam pemenuhan kebutuhan akan kepastian hukum telah mengubah konsep
hukum di Indonesia. Banyak kalangan dari umat Islam menganggap konsep hukum yang diberikan oleh
umat islam Indonesia terhadap sistem dan
kedaulatan Indoneisa telah final.[1]
Dengan
tidak meninggalkan jatidiri sebagai
masyarakat yang beriman, umat islam Indonseia
dituntut mengintegrasikan negara dan agama guna melindungi seluruh warganegara
Indonesia, sehingga sangat logis ketika hukum islam dijadikan sebagai sumber
pembentukan hukum nasional, bersanding dengan hukum adat.[2]
Sebagaimana
Pasal 29 Ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang kemudian ditafsiri oleh Hazairin,
ia berpendapat tidak dibenarkan adanya pemberlakuan norma hukum didalam sebuah
peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan norma hukum islam bagi
pemeluk agama islam, begitu juga dengan umat-umat agama lain yang diakui
keberadaannya di Indonesia.[3]
Sehingga fungsi negara bukan hanya menjamin dan melindungi hak serta
kepentingan warga negara dalam menjalankan agamnya, tetapi negara turut serta
mengakomodir kepentingan
warganegara dalam menjalankan sepenuhnya agama yang dianut.
Pengadilan
Agama yang telah mengakar kuat di Indonesia menjadi interpretasi bentuk
pengakomodiran negara melalui PP Nomor 45 Tahun 1957 yang kemudian lebih lanjut
diakui eksistensinya melalui Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Jis. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1989 Jo. Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2006 Jo. Undang-undang
Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.[4]
Pada sekitar awal 1958 Biro Peradilan Agama,
Departemen Agama, melalui Surat Edaran No. B/I/735 tertanggal 18 Februari Tahun
1958 mengintruksikan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyyah untuk merujuk kepada
13 kitab fiqh didalam menyelesaikan perkara-perkara
di Peradilan Agama.[5]
Pada kenyatan di lapangan, surat edaran tersebut belum dapat menyatu-padankan putusan
Pengadilan Agama terhadap suatu perkara yang relatif sama. Hal tersebut dikarenakan
Hakim Pengadilan Agama memiliki perspektif yang berbeda-beda dalam menafsirkan
dan menerapkan fiqh pada suatu
perkara. Latar belakang tersebut yang kemudian memaksa Negara untuk membentuk sebuah
sumber hukum materiil guna menjaga martabat Hakim didalam lingkup Peradilan
Agama dan mewujudkan kepastian hukum bagi umat islam Indonesia.[6]
Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang kita ketahui saat ini
merupakan upaya negara dalam menjamin adanya kepastian hukum bagi umat islam,
KHI dibentuk atas dasar asas kemaslahatan, kemanfaatan serta keadilan.
Cikal-bakal dalam usaha mengkodifikasi hukum islam ditandai dengan lahirnya
Panitia Kerjasama antara Mahkamah Agung dan Departemen Agama dengan keputusan
Ketua Mahkamah Agung No. 64/KMA/1976 pada tanggal 16 September 1976. Diantara
keberhasilan dari kerjasama tersebut yaitu: Penyusunan Kompilasi Hukum Acara
Peradilan Agama I (1984), II (1985), dan II (1986) serta Penyusunan Kompilasi
Hukum NTR I dan II (1985).[7]
Selanjutnya pada 25 Maret 1985 ditandatangani Surat keputusan Kerjasama Ketua
mahkamah Agung Dan Menteri Agama No. 17/KMA/1985 dan No. 25 Tahun 1985 tentang
Pelaksanaan Proyek Pembangunan Hukum
Islam melalui Yurisprudensi, dengan jalan Kompilasi Hukum.[8] Secara
garis besar kerjasama dalam pembangunan Hukum islam diatas menghasilkan sebuah
lokakarya yang kemudian dibukukan dengan memuat rumusan Hukum Perkawinan,
Kewarisan, dan Perwakafan.[9]
Melalui surat No. MA/123/1988 tertanggal 14 Maret
1988, Menteri Agama secara resmi menyerahkan Rancangan Kompilasi Hukum Islam
kepada Presiden.Dengan Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tertanggal 10 Juni
1991, Presiden memberi perintah kepada instansi pemerintah dan masyarakat yang
membutuhkan dan hendak menyelesaikna masalah-masalah di bidang perkawinan,
kewarisan, dan perwakafan.[10]
Sehingga dapat difahami dasar hukum pemberlakuan Kompilasi Hukum Islam adalah
Inpres No. 1 Tahun 1991.
Dilihat dari konsep ketatanegaraan pra-Amnandemen UUD
1945, mengutip pendapat Tahir Azhari, Barmawi Mukri menuliskan bahwa:
“dikeluarkannya Inpres. No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi
Hukum Islam merupakan tindakan yang tepat karena Inpres itu berisi perintah
Presiden kepada pembantunya, dalam hal ini Menteri Agama, agar ia menyebarkan
Kompilasi Hukum Islam kepada Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama
dengan maksud agar Kompilasi Hukum Islam itu dapat dijadikan pedoman dalam
memutuskan perkara warga negara yang
beragama islam yang berkaitan dengan perkara atau masalah perkawinan,
kewarisan, dan perwakafan“.[11]
Sependapat dengan argumen diatas, Abdullah Kalib berpendapat bahwa Intruksi
Presiden sah-sah saja dikeluarkan dan memiliki kekuatan hukum, dengan catatan
Intruksi Presiden harus tetap sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, Tap MPR, dan
Undang-undang yang masih berlaku.[12]
Konsep ketatanegaran pra-Amandemen memberikan ruang
kepada Presiden untuk mengeluarkan Intruksi kepada menteri sebagai pembantu
Presiden. Meskipun tidak disebutkan
secara explisit didalam UUD 1945 maupun didalam Tap MPRS No. XX/MPRS/1966,
namun dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan Intruksi Presiden merupakan
hal yang lazim dilakukan, mengingat fungsi presiden pra-Amandemen sebagai
pembuat juga yang menjalankan norma hukum yang bersifat mengatur (regeling) maupun menetapkan (beschikking).[13]Selain itu Inpres ditafsiri memuat norma yang bersifat
abstrak, umum, dan berlaku terus-menerus dan ianya disejajarkan dengan norma
yang terkandung didalam undang-undang.[14]Menguatkan
pendapat diatas, Abdullah Kelib berpendapat Intruksi Presiden adalah kewenangan
Presiden yang bersumber dari Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945, yaitu kekuasaan
Presiden untuk memegang kekuasaan Pemerintahan negara. Lebih lanjut ia
berpendapat bahwa Intruksi Presiden adalah Keputusan Presiden sebagaimana
mestinya, nama yang berbeda tetapi memiliki kedudukan hukum yang sama.[15]
Keputusan Presiden dalam topik ini dimaknai sejajar dengan undang-undang (Keputusan
Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk
melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar yangbersangkutan, Ketetapan MPR
dalam bidang eksekutif atau peraturanPemerintah).[16]
Dewasa ini konsep ketatanegaraan berubah pesat,
amandemen UUD 1945 merubah seluruh aspek di dalam negara hingga ketatanan yang
terkecil. Hal ini
berimplikasi besar terhadap perubahan sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan,
kekuasaan kehakiman, dan lain-lainnya. Konsekunsinya dinamika didalam hierarki
perundang-undangan dan segala prosesnya mengalami perubahan yang signifikan. Dilihat
dari tolak ukur ketatanegaraan pasca-Amandemen, para ahli belakangan ini melihat
Kompilasi Hukum Islam merupakan cara instan Pemerintah dalam mengisi kekosongan
hukum materiil di Peradilan Agama. Ianya dipandang sebagai bentuk kegagalan dan
kemandulan dalam pembentukan hukum positif perdata islam melalui jalur formal
ketatanegaraan.[17]Selain
itu dari sudut pandang konstitusi, kedudukan Kompilasi Hukum Islam sebatas
hukum terapan yang telah keluar dari gagasan utama pembentukannya.
Pergolakan mengenai legalitas kedudukan Kompilasi Hukum
Islam di muka Hukum Nasional sesungguhnya telah dimulai kala pertama
dikeluarkannya Inpres No. 1 Tahun 1991 tersebut. Kaum formalistik menganggap
lahirnya Kompilasi Hukum Islam kurang
memenuhi syarat perundang-undangan.[18]
Adapun pada kenyataan ketetanegaran sekarang dasar hukum Intruksi Presiden
tidak didapati didalam UUD NRI, Tap MPR No. III
tahun 2000, maupun didalam UU No. 10 tahun 2004 Jo. UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, sehingga Inpres tidak memiliki kekuatan hukum, hakim
Pengadilan Agama dan yang berada diruang lingkupnya tidak terikat Hukum
Kompilasi Islam sebagai sumber materiil utama didalam memutuskan suatu perkara.
Sehingga disparitas putusan antar Pengadilan Agama tidak terelakkan.
Jika
Inpres dimaknai sebagaimana halnya dengan Ketetapan Presiden maka hal ini
tidaklah tepat. Pemaknaan Keputusan
Presiden pra-Amandemen berbeda dengan pemaknaan Keputusan Presiden
pasca-Amandemen. Dimana Keputusana Presiden pra-Amandemen bersifat abstrak,
umum, dan berlaku terus-menerus[19]
sedangkan Keputusan Presiden pasca-Amandemen bersifat konkret, individual, dan
final (sekali selesai).[20]
Selain itu ketika Inpres ditafsiri bersifat abstrak, umum, dan berlaku terus-menerus
serta dipersamakan dengan norma yang terdapat
didalam undang-undang maka dilihat dari perkembangan ketatanegaraan
sekarang ini Presiden tidak dibekali wewenang dalam membuat norma yang sejajar
dengan undang-undang. Adapun produk hukum dari presiden yang dapat disejajarkan
dengan norma hukum undang-undang adalah Peraturan Pemerintah Pengganti
undang-undang yang ianya dapat dibentuk dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa.
Secara sosiologis Kompilasi Hukum Islam dapat diberlakukan
karena keterbutuhan masyarakat akan hukum itu sendiri. Jika dikaitkan dengan
teori realisme atau teori fungsional maka perangkat hukum tidak harus
diciptakan secara kaku sepertihalnya menurut hukum tatanegara.[21]
Tetapi seyogyanya hukum dibentuk bukan hanya atas dasar kemanfatan semata,
tetapi juga mempertimbangkan segi keadilan dan kepastian hukumnya.
Dilihat dari sudut pandang yuridis
normatif manapun Kompilasi Hukum Islam tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk
digunakan sebagai sumber materiil Pengadilan Agama. Kompilasi hukum Islam tidak
bersifat mengikat ianya sebagaimana kitab-kitab fiqh lainnya maupun fatwa-fatwa ulama pada umumnya. Dengan demikian
Kompilasi inipun tidak dapat menjamin kepastian hukum bagi masyarakat islam,
disparitas putusan yang kemudian menjatuhkan martabat hakim dilingkungan
Pengadilan Agama, dan tereduksinya hak-hak konstitusional warga negara serta
rasa keadilan. Sehingga legalitas Kompilasi Hukum Islam adalah sangat
dibutuhkan guna menjamin adanya kemanfaatan, kepastian hukum dan keadilan.
Pada dasarnya muatan yang terkandung didalam Kompilasi
Hukum Islam adalah sebagaimana yang terkandung didalam undang-undang. Sehingga
sudah sepatutnya legislasi syari’at islam yang termaktub dalam Kompilasi Hukum
Islam mnjadi peraturan setingkat undang-undang segera dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
dan Jurnal
Harahab. Yulkarnain. 2010. “Kompilasi Hukum
Islam Dalam Perpektif Hukum Perundang-undangan”. Mimbar Hukum.
Kelib,
Abdullah. 1993. “Kompilasi
Hukum IslamBerdasar Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Dalam Tata Hukum
Nasional“. Pidato Pengukuhan: Universitas
Diponegoro, Semarang.
Manan, Abdul. 2005.“Reformasi Hukum
Islam Di Indonesia”. Rajawali Persada: Jakarta.
Mukri,
Barmawi. 2001. “Kedudukan
dan Peranan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional”. Jurnal
Hukum: Volume 8.
Rojak,
Jeje Abdul. 2017. “Menyiapkan
Politik Hukum Islam Dalam Sosialisasi Norma Hukum Islam Kedalam Sistem Hukum
Nasional”, (Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, Volume 7, Nomor 2,
p-ISSN 2089-0109; e-ISSN 2503-0922).
Sularno, M. 2006. “Syar’at
Islam dan Upaya Pembentukan Hukum Positif di Indoneisa”. Al-Mawardi:
Edisi XVI.
Peraturan Perundang-undangan
Tap MPRS No. XX/MPRS/1966.
Tap MPR No. III/MPR/2000
[1] Jeje
Abdul Rojak, “Menyiapkan Politik Hukum
Islam Dalam Sosialisasi Norma Hukum Islam Kedalam Sistem Hukum Nasional”,
(Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, Volume 7, Nomor 2, Oktober
2017, p-ISSN 2089-0109; e-ISSN
2503-0922), Hal. 303.
[2]M.
Sularno, “Syar’at Islam dan Upaya
Pembentukan Hukum Positif di Indoneisa”, (Al-Mawardi: Edisi XVI Tahun 2006), Hal. 212.
[4]Yulkarnain
Harahab, “Kompilasi Hukum Islam Dalam
Perpektif Hukum Perundang-undangan”. (Mimbar Hukum: Volume 22, Nomor 3, Oktober 2010), Hal. 626.
[5]Barmawi Mukri, “Kedudukan dan Peranan Kompilasi Hukum Islam
dalam Sistem Hukum Nasional”, (Jurnal Hukum: Volume 8, Nomor 17, Juni 2001), Hal. 23.
[6]Yulkarnain
Harahab, Op.Cit., Hal. 627.
[8]Ibid.
[9]Ibid,
Hal. 27.
[10]Ibid.
[11]Ibid.
[12]Ibid.
Hal. 28.
[13]Yulkarnain
Harahab, Op.Cit,.Hal. 633.
[14]Ibid.
[15]Abdullah
Kelib, “Kompilasi Hukum IslamBerdasar
Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Dalam Tata Hukum Nasional“, (Pidato
Pengukuhan: Universitas Diponegoro, Semarang, 16 Januari 1993),Hal. 12.
[16]Tap
MPRS No. XX/MPRS/1966.
[17]Yulkarnain
Harahab, Loc.Cit,.
[19]Tap
MPRS No. XX/MPRS/1966.
[20]Tap
MPR No. III/MPR/2000.
[21]Abdullah
Kelib, Loc.Cit,.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar