MENGAKHIRI KISRUH SENGKETA HASIL PILKADA DI MK
Oleh: Moh Bagus
Reformasi ketatanegaraan melalui Amandemen UUD NRI 1945 telah
menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi logis dari
ketentuan tersebut adalah menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam mencapai
keadilan di masyarakat.Hukum
dapat dikatakan sempurna jikalau teraktualisasinya fungsi hukum sebagai alat
rekayasa sosial/pembangunan (law as tool
of social engineering), intrumen penyelesaian masalah (dispute resolution), dan intrumen pengatur perilaku masyarakat (social
control).
Dalam perjalananya hukum tak lepas dari
sebuah permainan politik. Guna mencapai suatu tataran norma hukum, tentu
melalui proses politik yang sangat panjang, namun dalam kondisi tertentu hukum
haruslah dipisahkan dengan politik. Agar mampu tercapainya kemurnian nilai-nilai
keadilan itu sendiri.
Pada saat ini publik Indonesia telah
disibukkan dengan persiapan pesta demokrasi dibeberapa daerah. Menilik pada
tahun sebelumnya bahwa masih terdapat banyak problematika yang harus segera
terselesaikan, salah satunya adalah pembentukan badan peradilan khusus yang
menyelesaikan sengketa hasil pilkada. Pada pelaksanaan pilkada serentak tahun
2017, seluruh sengketa hasil pilkada telah dilimpahkan kepada MK, hal ini tentu
masih menjadikan problematika di lembaga penjaga marwah konstitusi tersebut.
Lantas apakah ini menjadi sebuah kebenaran ? atau sebaliknya akan
mencabik-cabik beberapa komponen yang telah terstruktur ?
Sengketa hasil pilkada merupakan sebuah
permasalahan yang tak ada hentinya. Setiap diadakanya pesta demokrasi tersebut,
pasti akan mengakibatkan problematika hasil pilkada. Hal ini terjadi
dikarenakan para kontestan yang kalah merasa keadilanya telah tercederai, baik
sebelum pelaksanaan, dalam pelaksanaan, dan bahkan setelah pelaksanaan, seperti
halnya dugaan politik uang, jual beli suara, intimidasi, pengerahan masa dll.
Berdasarkan sejarahnya, Amandemen ke
tiga UUD NRI 1945 telah melahirkan lembaga yang baru dalam bidang kekuasaan
kehakiman, yang berfungsi untuk menangani perkara-perkara dalam bidang
ketatanegaraan dalam menjaga marwah konstitusi berdasarkan hukum yang telah
dicita-citakan oleh masyarakat. Pasal 24C ayat (1) telah menyatakan bahwa
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusanya bersifat final untuk menguji Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenanganya deberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran parta politik, dan memutus perselisihan tentang pemilihan
umum.
Berdasarkan bunyi pasal 24C ayat (1)
tersebut maka kewenangan mahkamah konstitusi: (1) menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, (2) memutus sengketa lembaga negara, (3) memutus
pembubaran partai politik, dan terakhir (4) memutus hasil pemilihan umum. Namun melalui UU No. 12 Tahun 2008 tentang
perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dalam pasal
236C menyatakan “penanganan sengketa hasil perhitungan suara pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi paling lama delapan belas bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Maka, berdasarkan ketentuan pasal tersebut Mahkamah Konstitusi telah berwenang
untuk mengadili dan memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
Namun dengan adanya peralihan
kewenangan tersebut telah menimbulkan banyak persoalan dan pekerjaan rumah bagi
lembaga penjaga marwah konstitusi tersebut. Dengan jumlah rata-rata sengketa
pemilihan kepala daerah yang sangat tinggi tentu akan mengakibatkan tugas dan
fungsi utama dari Mahkamah Kosnstitusi terabaikan. Pada tahun 2017 saja MK
telah menerima 47 permohonan sengketa pilkada, sedangkan berdasarkan ketentuan,
MK hanya diberikan waktu paling lama 45 hari untuk menyelesaikan perkara
perselisihan hasil pilkada tersebut sejak perkara diregistrasi.
Sebenarnya terkait dengan pembentukan
badan peradilan khusus pemilu, telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8
Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah. Amanat tersebut dapat kita lihat
dalam pasal 157 ayat (1) yang pada pokoknya menyatakan bahwa “perkara perselisihan
hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus”. Selanjutnya
dalam pasal 157 ayat (2) dinyatakan bahwa
“ketentuan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1)
dibentuk sebelum pelaksanaan pemilu serentak nasional. Sedangkan ayat (3)
menyatakan “perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan
diperiksa dan diadili Mahkamah Konstitusi sampai terbentuknya badan peradilan
khusus”.
Pasal 157 ayat (1) tersebut telah
menegaskan bahwa untuk secepatnya membentuk badan peradilan khusus yang
menangani perselisihan hasil pilkada. Namun pada kenyataanya badan yang
dinanti-nantikan tersebut tak kunjung terbentuk. Padahal Undang-Undang tersebut
telah disahkan tiga tahun yang lalu. Yang menjadi pokok utama permasalahanya,
DPR telah mengintruksikan kepada MA untuk segera membentuk badan peradilan
khusus yang menangani perselisihan hasil sengketa pilkada. Namun sebaliknya, MA
tidak mau membentuk badan peradilan khusus tersebut sebelum ada Undang-Undang
yang mengamanatkan kapada MA.
Memang Undang-Undang tersebut tidak
dijelaskan secara rinci lembaga mana yang kemudian diberikan kewenangan untuk
membentuk peradilan khusus. Terlepas dari beberapa problematika di atas, patut
kiranya pihak-pihak yang berkepentingan menjadikan problematika ini sebagai sense
of urgency agar segera cepat terselesaikan. Terlepas dari beberapa kisruh
antara lempar kewenangan MA kepada MK, maupun MA yang menganggap belum ada intruksi
Undang-Undang dalam pembentukan badan peradilan khusus tersebut, namun sudah
sepatutnya pemerintah mengupayakan permasalahan ini sebagai poin utama untuk
diselesaikan. Mengingat beberapa pentas demokrasi akan dilaksanakan pada tahun
2018 ini.
Maka dari itu penulis memberikan saran
kepada MA untuk membentuk badan peradilan khusus dibawah kewenangnya, seperti
halnya peradilan tindak pidana korupsi. Serta bentuk putusan hakim dari
peradilan tersebut bersifat final and binding, sehingga tidak dapat dijukan
permohonan banding ataupun kasasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar