Minggu, 08 Juli 2018

MENGAKHIRI KISRUH SENGKETA HASIL PILKADA DI MK

MENGAKHIRI KISRUH SENGKETA HASIL PILKADA DI MK
Oleh: Moh Bagus
Reformasi ketatanegaraan melalui Amandemen UUD NRI 1945 telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi logis dari ketentuan tersebut adalah menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam mencapai keadilan di masyarakat.Hukum dapat dikatakan sempurna jikalau teraktualisasinya fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial/pembangunan (law as tool of social engineering), intrumen penyelesaian masalah (dispute resolution), dan intrumen pengatur perilaku masyarakat (social control).
Dalam perjalananya hukum tak lepas dari sebuah permainan politik. Guna mencapai suatu tataran norma hukum, tentu melalui proses politik yang sangat panjang, namun dalam kondisi tertentu hukum haruslah dipisahkan dengan politik. Agar mampu tercapainya kemurnian nilai-nilai keadilan itu sendiri.
Pada saat ini publik Indonesia telah disibukkan dengan persiapan pesta demokrasi dibeberapa daerah. Menilik pada tahun sebelumnya bahwa masih terdapat banyak problematika yang harus segera terselesaikan, salah satunya adalah pembentukan badan peradilan khusus yang menyelesaikan sengketa hasil pilkada. Pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2017, seluruh sengketa hasil pilkada telah dilimpahkan kepada MK, hal ini tentu masih menjadikan problematika di lembaga penjaga marwah konstitusi tersebut. Lantas apakah ini menjadi sebuah kebenaran ? atau sebaliknya akan mencabik-cabik beberapa komponen yang telah terstruktur ?
Sengketa hasil pilkada merupakan sebuah permasalahan yang tak ada hentinya. Setiap diadakanya pesta demokrasi tersebut, pasti akan mengakibatkan problematika hasil pilkada. Hal ini terjadi dikarenakan para kontestan yang kalah merasa keadilanya telah tercederai, baik sebelum pelaksanaan, dalam pelaksanaan, dan bahkan setelah pelaksanaan, seperti halnya dugaan politik uang, jual beli suara, intimidasi, pengerahan masa dll.
Berdasarkan sejarahnya, Amandemen ke tiga UUD NRI 1945 telah melahirkan lembaga yang baru dalam bidang kekuasaan kehakiman, yang berfungsi untuk menangani perkara-perkara dalam bidang ketatanegaraan dalam menjaga marwah konstitusi berdasarkan hukum yang telah dicita-citakan oleh masyarakat. Pasal 24C ayat (1) telah menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusanya bersifat final untuk menguji Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganya deberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran parta politik, dan memutus perselisihan tentang pemilihan umum.
Berdasarkan bunyi pasal 24C ayat (1) tersebut maka kewenangan mahkamah konstitusi: (1) menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, (2) memutus sengketa lembaga negara, (3) memutus pembubaran partai politik, dan terakhir (4) memutus hasil pemilihan umum.  Namun melalui UU No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dalam pasal 236C menyatakan “penanganan sengketa hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama delapan belas bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. Maka, berdasarkan ketentuan pasal tersebut Mahkamah Konstitusi telah berwenang untuk mengadili dan memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
Namun dengan adanya peralihan kewenangan tersebut telah menimbulkan banyak persoalan dan pekerjaan rumah bagi lembaga penjaga marwah konstitusi tersebut. Dengan jumlah rata-rata sengketa pemilihan kepala daerah yang sangat tinggi tentu akan mengakibatkan tugas dan fungsi utama dari Mahkamah Kosnstitusi terabaikan. Pada tahun 2017 saja MK telah menerima 47 permohonan sengketa pilkada, sedangkan berdasarkan ketentuan, MK hanya diberikan waktu paling lama 45 hari untuk menyelesaikan perkara perselisihan hasil pilkada tersebut sejak perkara diregistrasi.
Sebenarnya terkait dengan pembentukan badan peradilan khusus pemilu, telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah. Amanat tersebut dapat kita lihat dalam pasal 157 ayat (1) yang pada pokoknya menyatakan bahwa “perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus”. Selanjutnya dalam pasal 157 ayat (2) dinyatakan bahwa  “ketentuan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilu serentak nasional. Sedangkan ayat (3) menyatakan “perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili Mahkamah Konstitusi sampai terbentuknya badan peradilan khusus”.
Pasal 157 ayat (1) tersebut telah menegaskan bahwa untuk secepatnya membentuk badan peradilan khusus yang menangani perselisihan hasil pilkada. Namun pada kenyataanya badan yang dinanti-nantikan tersebut tak kunjung terbentuk. Padahal Undang-Undang tersebut telah disahkan tiga tahun yang lalu. Yang menjadi pokok utama permasalahanya, DPR telah mengintruksikan kepada MA untuk segera membentuk badan peradilan khusus yang menangani perselisihan hasil sengketa pilkada. Namun sebaliknya, MA tidak mau membentuk badan peradilan khusus tersebut sebelum ada Undang-Undang yang mengamanatkan kapada MA.
Memang Undang-Undang tersebut tidak dijelaskan secara rinci lembaga mana yang kemudian diberikan kewenangan untuk membentuk peradilan khusus. Terlepas dari beberapa problematika di atas, patut kiranya pihak-pihak yang berkepentingan menjadikan problematika ini sebagai sense of urgency agar segera cepat terselesaikan. Terlepas dari beberapa kisruh antara lempar kewenangan MA kepada MK, maupun MA yang menganggap belum ada intruksi Undang-Undang dalam pembentukan badan peradilan khusus tersebut, namun sudah sepatutnya pemerintah mengupayakan permasalahan ini sebagai poin utama untuk diselesaikan. Mengingat beberapa pentas demokrasi akan dilaksanakan pada tahun 2018 ini.
Maka dari itu penulis memberikan saran kepada MA untuk membentuk badan peradilan khusus dibawah kewenangnya, seperti halnya peradilan tindak pidana korupsi. Serta bentuk putusan hakim dari peradilan tersebut bersifat final and binding, sehingga tidak dapat dijukan permohonan banding ataupun kasasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar