Minggu, 08 Juli 2018

MAKALAH KEJAHATAN KOORPORASI


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Seiring  pertumbuhan korporasi yang semakin pesat dalam bidang kegiatan ekonomi, muncul apa yang disebut dengan kejahatan korporasi. Kejahatan korporasi merupakan extra ordinary crime. Bahkan dampaknya tidak hanya kerugian sesaat, tetapi berdampak dalam waktu yang sangat lama. Oleh karena itu, Soesanto.[1] berpendapat bahwa gagasan pemidanaan terhadap korporasi melalui kebijakan pidana semakin menguat dan penting.
Diakuinya korporasi sebagai subyek hukum pidana, berarti korporasi dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini juga berarti bahwa baik di kalangan akademisi maupun praktisi, kejahatan khusus yang disebut corporate crime tersebut dianggap sebagai kejahatan yang pelakunya (korporasi) bias dipertanggung-jawabkan dalam hukum pidana.[2]
Ternyata KUHP sebagai induk hukum pidana materiil tidak mengatur korporasi sebagai subyek hukum pidana, sehingga penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi masih jauh dari yang diharapkan. Melihat kelemahan yuridis dari KUHP tersebut, di Indonesia dewasa ini sedang berlangsung usaha untuk memperbaharui KUHP, termasuk usaha untuk memformulasikan kebijakan hukum pidana tentang penanggulangan kejahatan korporasi. Meskipun beberapa peraturan hukum pidana di luar KUHP mengatur kejahatan korporasi (mengakui korporasi sebagai subyek tindak pidana), namun sistem pertanggungjawabannya tidak diatur secara tegas.
Dengan demikian, secara hukum harus dikembalikan pada ketentuan KUHP yang secara jelas tidak mengakui korporasi sebagai subyek tindak pidana. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk memperbaharui kebijakan hukum pidana tentang sistem pertanggungjawaban pidana korporasi yang dilandasi oleh kajian teoritik-empirik dalam rangka menanggulangi kejahatan korporasi di Indonesia.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana system pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi  menurut hukum positif?
2.      Upaya-upaya apa yang dilakukan dalam menganggulangi kejahatan korporasi.?
C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi menurut hukum positif.
2.      Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana korporasi


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kejahatan
Kejahatan merupakan bagian dari kehidupan masyarakat dan merupakan peristiwa sehari-hari. Seorang Filsuf bernama Cicero mengatakan Ubi Societas, Ibi Ius, Ibi Crime yang artinya ada masyarakat, ada hukum dan ada kejahatan. Masyarakat saling menilai, berkomunikasi dan menjalin interaksi, sehingga tidak jarang menimbulkan konflik atau perikatan. Satu kelompok akan menganggap kelompok lainnya memiliki perilaku yang menyimpang apabila perilaku kelompok lain tersebut tidak sesuai dengan perilaku kelompoknya. Perilaku menyimpang ini seringkali dianggap sebagai perilaku yang jahat. Batasan kejahatan dari sudut pandang masyarakat adalah setiap perbuatan yang melanggar kaidah-kaidah yang hidup di dalam masyarakat.
Menurut R. Soesilo dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu :
1.      Pengertia Kejahatan dari sudut pandang yuridis, Kejahatan adalah suatu perbatan yang tingkah lakunya bertentangan dengan kaidah-kaidah dalam UU.
2.      Pengertian Kejahatan dari sudut pandang Sosiologis, Kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita juga merugikan masyarakat, yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
B.     Pengertian Koorporasi
Corporation (Inggris) dan corporation (Jerman) yang memberikan arti sebagai badan atau membadankan, atau dengan kata lain badan yang dijadikan orang, badan yang diperoleh dengan perbuatan manusia sebagai lawan terhadap manusia yang terjadi menurut alam. Istilah korporasi adalah sebutan lazim dipergunakan dikalangan pakar hukum pidana untuk menyebut apa yang biasa dalam hukum lain, khususnya dalam bidang hukum perdata, sebagai badan hukum atau dalam bahasa Belanda disebut sebagai recht person atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai legal entities atau corporation.[3]
Namun perkembangannya saat ini, korporasi tidak harus dimaknai hanya sebagai badan hukum, tetapi harus diartikan lebih luas yaitu sebagai kumpulan terorganisasi orang atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dengan demikian, bentuknya disamping dapat berupa perseroan terbatas, koperasi, yayasan juga dapat berupa firma, perseroan komanditer tanpa hak badan hukum dan persekutuan, perkumpulan dan lain-lain.[4]
Pada awalnya korporasi sangat sulit untuk dikenakan pertanggungjawaban, oleh  karena banyaknya hambatan dalam menentukan bentuk dan tindakan korporasi yang patut dipersalahkan dalam konsep hukum pidana. Masalah ketiadaan bentuk fisiknya. Sebagaimana dikemukakan G William bahwa : corporation have no soul to be damned, no body to be kicked” dan korporasi tidak dapat dikucilkan oleh karena “they have no  soul”. Hal tersebut merupakan refleksi dari pameo dari hukum pidana yaitu the deed does not make a man guilty unless his mind be guilty (Actus non facit reum, nisi mens sit rea).
C.    Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kejahatan  Yang Dilakukan Oleh Korporasi
Pada mulanya, subyek hukum pidana hanya naturlijke persoon, sedangkan korporasi/recht persoon tidak diakui sebagai subyek hukum pidana. Hal ini karena diberlakukannya asas universtas delinquere non potest. Namun, kemungkinan adanya pemidanaan terhadap korporasi didasarkan tidak saja atas pertimbangan utilitas, melainkan pula atas dasar teoritis juga dibenarkan. Dijadikannya korporasi sebagai subyek hukum pidana bukanlah hal baru, sebab sejak dahulu menurut Maine, korporasi sudah menjadi subyek hukum pidana. Bahkan di Indonesia dahulu desa sebagai korporasi juga dikenai pidana denda. Sahetapy, menilai bahwa mereka yang menolak korporasi sebagai subyek hukum pidana, karena berpendirian bahwa korporasi adalah “persona ficta” (subyek/manusia fiksi), dapatlah dibenarkan. Namun, apabila diperhatikan dalam kehidupan sosial ekonomi, maka gerak-gerik korporasi tersebut harus dikendalikan oleh hukum, dan apabila menyimpang, maka korporasi dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban pidana lahir dengan diteruskannya celaan (verwijbaarheid) yang obyektif terhadap perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana berdasarkan hukum pidanayang berlaku, dan secara subyektif kepada pelaku yang memenuhi persyaratan untuk dapat dikenakan pidana karena perbuatannya itu. Hal itu didasarkan pada asas “actus non facit reum nisi mens sit rea”, orang tersebut akan dipidana apabila dia mempunyai kesalahan. Jauh sebelum itu, Sudarto menyatakan bahwa: “Dipidananya seseorang tidaklah cukup apabila orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Jadi meskipun perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik dalam undang-undang, namun untuk pemidanaan masih perlu adanya syarat untuk menjatuhkan pidana, bahwa orang yang melakukan perbuatan itu mempunyai kesalahan atau bersalah (subjective guilt).”
Jadi pertanggungjawaban pidana berbicara kesalahan dalam hukum pidana. Adanya kesalahan menjadi yang pertama untuk dicari. Roeslan Saleh  sependapat dengan Moeljatno bahwa mampu bertanggungjawab, kesengajaan, kealpaan, serta tidak adanya alasan pemaaf, merupakan unsurunsur kesalahan. Reid juga menulis bahwa “the law requires criminal intent, or mens rea, the element required to establish culpability. This element is extremely important, for in many cases it will be the critical factor in determining whether and act was or was not a crime.”
D.    Upaya Yang Dilakukan Dalam Menganggulangi Kejahatan Korporasi
Di Indonesia prinsip pertanggungjawaban korporasi (corporate liability) tidak diatur dalam  ukum pidana umum (KUHP), melainkan tersebar dalam hukum pidana khusus. Tidak dikenalnya prinsip pertanggungjawaban korporasi dalam KUHP ini dikarenakan subjek tindak pidana yang dikenal dalam KUHP adalah orang dalam konotasi biologis yang alami (natuurlijke persoon). Di samping itu, KUHP juga masih menganut asas sociates delinquere non potest dimana badan hukum dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana. Dengan demikian, pemikiran fiksi tentang sifat badan hukum (rechspersoonlijkheid) tidak berlaku dalam bidang hukum pidana.
Makalah ini akan menguraikan pencegahan kejahatan korporasi, dengan membatasi pada tindak pidana kejahatan koorporasi yang dilakukan oleh badan hukum. Korporasi sebagai alat yang sangat luar biasa untuk memperoleh keuntungan tanpa perlu adannya pertanggung jawaban. Pada berbagai sektor perekonomian, dapat ditemukan satu contoh pelanggaran korporasi yang telah menimbulkan banyak kerugian dan kerusakan. Walaupun terdapat berbagai bukti yang menunjukkan adanya kejahatan korporasi, namun hukuman atas tindakan tersebut kadang terabaikan. Kejahatan korporasi yang telah terjadi pada berbagai badan hukum di masa lalu dapat kembali terjadi. Oleh karena itu, perlu dianalisa bagaimana usaha untuk mencegahnya. Corporate Crime.
Definisi kejahatan korporasi terdapat bebrapa konsep, menurut Clinard and yeager membuat definisi tentang Corporate Crime: “A corporate crime is any act commited by corporations that punished by the state, regardness of whether is punished under administrative, civil, or criminal law, which is only govermental action for ordinary offender”. kejahatan koorporasi adalah setiap perbuatan yang dialkukan oleh korporasi yang dapat dihukum oleh negara, tanpa mengindahkan apakah dihukum berdasarkan hukum admistrasi, hukum perdata/hukum sipil atau hukum pidana.
Dari definisi tersebuit nampak bahwa kejahatan korporasi begitu luas sampai melampaui hukum pidana itu sendiri. Kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan ditimbulkan baik terhadap individu, masyarakat maupun , negara, lebih besar daripada kejahatan biasa. Prof. Loebby Loqman mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan korporasi terdapat dua pendapat, yang pertama, korporasi adalah suatu kumpulan orang dagang yang sudah berbadan hukum. Kedua, korporasi yang tidak berbadan hukum. Alasan yang pertama adalah bahwa badan atau korporasi dapat bertanggung jawab harus sudah berbadan hukum. Sedangkan alasan yang kedua tidak perlu berbadan hukum asalkan terdiri dari sekumpulan orang yang membentuk usaha bersama dan mempunyai tujuan bersama.Pelaku dan korban Kejahatan korporasi
Mengutip apa yang telah dijelaskan oleh Prof koesparmono(2004) bahwa Hagen telah menjelaskan diagram pelaku kejahatan korporasi dan korbanya, sehingga dapat dipilahkan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi yaitu; tindak pidana yang dilakukan public, individu dan konsumen. tindak pidana korporasi terhadap konsumen. tindak pidana korporasi terhadap korporasi lainya. Terdapat bentuk-bentuk pelanggaran dalam kejahatan korporasi (Koesparmono,2004) yakni pelanggaran administratif, pelanggaran tata ruang, pelanggaran dibidang keuangan, pelanggaran dibidang ketenaga kerjaan, pelanggaran dibidang manufacturing dan praktek-praktek tidak jujur. Korban kejahatan korporasi dilihat dari seberapa besar korban itu disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi konsumen ditinjau dari keselamatan penggunaan produk konsumen ditinjau dari kekuatan ekonominya sistem ekonomi pencemaran yang merusak lingkungan fisik ketenagfakerjaan menjadi korban dari pelanggaran aturan-aturan kerja, jaminan sosial dan kesehatan pekerja dan lainya pemerintah dapat menjadi korban dari pelanggaran adminstratif atau pelanggaran pajak.
Tindakan pencegahan pada kejahatan korporasi Pandangan masyarakat pada bentuk kejahatan korporasi sangat berbeda dengan pandangan mereka pada kejahatan jalanan. Hampir pada setiap kejadian, efek dari kejahatan korporasi selalu lebih merugikan, memakan biaya lebih besar, berdampak lebih meluas, dan lebih melemahkan dari pada bentuk kejahatan jalanan. Keinginan korporasi untuk terus meningkatkan keuntungan yang diperolehnya mengakibatkan terjadinya tindakan pelanggaran hukum/kejahatan korporasi. Korporasi, sebagai suatu badan hukum, memiliki kekuasaan yang besar dalam menjalankan aktivitasnya sehingga sering melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, bahkan selalu merugikan berbagai pihak. Motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan bertujuan untuk keuntungan pribadi, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional. Untuk melakukan upaya pencegahan kejahatan korporasi yang dilakukan oleh badan hukum ini perlu ditinjau dari berbagai sudut pandang. Pada dasarnya pencegahan merupakan metode yang dialkukan agar tidak terjadi adanya suatu kejahatan atau menihilkan adanya suatu perbuatan. Sehingga berbagai aspek yang dapat memunculkan kejahatan/kejadian tersebut harus ditekan semaksimal mungkin sehingga berpengaruh pada tiadanya suatu kejahatan.
Pertama, Agar pelaku yakni badan hukum tidak melakukan pelanggaran seperti disebutkan diatas yakni pelanggaran administratif, pelanggaran tata ruang, pelanggaran dibidang keuangan, pelanggaran dibidang ketenaga kerjaan, pelanggaran dibidang manufacturing dan praktek-praktek tidak jujur. Untuk menekanya diperlukan pengawasan yang ketat oleh pemerintah dan aparat hukum. Pemerintah dan aparat hukum harus memberikan pengawasan yang ketat kepada badan hukum dan mengambil tindakan yang tegas bila sampai terjadi kejahatan korporasi. Pengawasan/control yang ketat akan mempersempit ruang gerak dari suatu badan hukum untuk melakukan pelanggaran. Tindakan yang tegas juga merupakan suatu bentuk pencegahan yakni pencegahan bagi badan hukum yang lain yang akan melakukan pelanggaran. Kejahatan korporasi selalu memberikan dampak yang luas bagi masyarakat dan lingkungan, bahkan dapat mengacaukan perekonomian negara. Jika hukuman dan sanksi yang dijatuhkan kepada korporasi tidak memiliki keberartian, perilaku buruk korporasi dengan melakukan aktivitas yang illegal tidak akan berubah. Korporasi diharapkan tidak lagi melarikan diri dari tanggung jawabnya, dalam hal ini tanggung jawab pidana.
Kedua, korban kejahatan korporasi, seperti yang dijelaskan bahwa korban kejahatan korporasi oleh Hagen yang dikutip Prof Koesparmono adalah individu, pekerja dan korporasi yang lain. Ketiga komponen ini harus berusaha untuk mengindari dari perilaku korporasi yang melakukan kejahatannnya. Artinya individu dalam mengahadapi korporasi harus selalu memahami dan mewaspadai kemungkinan yang timbul dari kegiatanya adalah bentuk kejahatan contohnya produk palsu, penggelapan pajak, dan lainya. Para pekerja dapat menjadi korban korporasi misalnya pembayaran gaji yang tidak sesuai, kontrak yang setengah hati dan pelanggaran yang berhubungan dengan kesehatan pekerja, keamanan pekerja. Sehingga hal ini harus dihindarkan untuk mencegah terjadinya kejahatan korporasi.
Ketiga, Lingkungan korporasi, yakni peran serta dan kepedulian masyarakat sekitar lokasi badan hukum melakukan aktivitasnya. Masyarakat yang dimaksud bukan hanya diluar lingkungan korporasi tapi masyarakat yang berada di dalam korporasi. Menurut Gobert dan Punch, hal paling utama untuk mencegah terjadinya kejahatan korporasi adalah dengan adanya pengendalian diri dan tanggung jawab sosial dan moral terhadap lingkungan dan masyarakat di mana tanggung jawab tersebut berasal dari korporasi itu sendiri maupun individu-individu di dalamnya. Kadang, kontrol yang dilakukan pengambil kebijakan tingkat korporasi tidak cukup untuk menghentikan terjadinya skandal, apalagi hanya lewat kontrol prosedural teknis. Pada gilirannya, skandal keuangan lebih menyangkut perkara politik tingkat tinggi yang melibatkan pemain-pemain kelas kakap yang sulit ditunjuk batang hidungnya. Semuanya gelap karena tiap indikasi ditepis dengan kemampuan berkelit yang luar biasa. Selain dipengaruhi faktor makro kejahatan korporasi juga amat ditentukan oleh aneka perangkat mikro yang diciptakan dalam kontrol manajerial (managerial control). Terutama, korporasi akan dibebani oleh lebih banyak tanggung jawab moral dan sosial untuk memperhatikan keadaan dan keamanan lingkungan kerjanya, termasuk penduduk, budaya, dan lingkungan hidup.
Keempat, kerjasama dari perbagai pihak yakni pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap tindak kejahatan korporasi. Bentuk kerjasama yang dimaksud adalah saling mendukung adanya program yang diselenggarakan seperti pemerintah membuat suatu peraturan perundangan harus adanya sosialisasi, sehingga sosialalisasi itu sendiri memerlukan adanya kerjasama perbagai pihak termasuk kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan adanaya bantuan dari elemen masyarakat yang lain. Untuk mencegah terjadinya kejahatan korporasi, perlu diadakan aturan dan penindakan yang tegas dan kontrol yang ketat. Namun penerapan kontrol ketat saja mungkin juga tidak efektif karena pemerintah dan aparat penegak hukum harus terus memonitoring setiap aktivitas korporasi, sementara korporasi berusaha untuk mengambil celah agar aktivitas kejahatannya tidak terpantau oleh mereka. Dengan demikian, cara yang paling baik untuk melawan kejahatan korporasi adalah dengan mencegahnya sebelum terjadi yang dapat dilakukan dengan lebih banyak tanggung jawab moral dan sosial untuk memperhatikan keadaan dan keamanan lingkungan kerjanya, termasuk penduduk, budaya, dan lingkungan hidup.


BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Dari uraian-uraian pada bab sebelumnya maka penulis menarik kesimpulann sebagai berikut:
Pertanggungjawaban jawaban pidana korporasi tidak lepas dari dua subyek hukum pidana dalam kejahatan korporasi, yaitu orang sebagai pengurus dan korporasi itu sendiri. Sehingga terkait dengan kedudukan korporasi dan sifat pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kejahatan korporasi, terdapat tiga model pertanggungjawaban pidana korporasi, yaitu: Pengurus sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawan, Korporasi sebagai pembuat, dan penguruslah yang bertanggungjawab, Korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggungjawab.
Pencegahan terhadap kejahatan korporasi dapat dilakukan  dengan cara sebagai berikut: Pemerintah dan aparat hukum harus memberikan pengawasan yang ketat kepada badan hukum dan mengambil tindakan yang tegas bila sampai terjadi kejahatan korporasi. Pengawasan/control yang ketat akan mempersempit ruang gerak dari suatu badan hukum untuk melakukan pelanggaran.
Adanya peran dan turut serta masyarakat dalam mengawasi pelanggaran-pelanggaran maupun kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh korporasi. Kerjasama dari perbagai pihak yakni pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap tindak kejahatan korporasi dalam mengawasi setiap kegiatan sebuah korporasi.



[1] Susanto, Tinjauan Kriminologis tentang Kejahatan Ekonomi, Makalah pada Penataran Hukum Pidana dan Kriminologi, UNDIP, Semarang 23-30 Nopember 1998, hal.5
[2]Munir Fuady, Bisnis Kotor: Anatomi Kejahatan Kerah Putih, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004), hal.27
[3]Agus Budianto, Delik Suap Korporasi di Indonesia, Cetakan I, (Bandung: CV.Karya Putra
Darwati, 2012), hal.56.
[4] Muladi, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Harian Kompas, Sabtu-27 Juli 2013, rubik Opini, hal.6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar