Kamis, 02 Juni 2016

Makalah Teori Pembuktian Dalam Hukum Pidana Islam



TEORI PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA ISLAM”
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
HUKUM PIDANA ISLAM 1


Dosen Mata Kuliah:
Moh Hatta M.HI

Oleh:

Karunia Maulidiyah                            (C73214050)
Mar’atus Sakinah                                (C73214053)
Moh Bagus                                          (C73214056)
Muhammad Habiburrahman`              (C73214057)


Progam Studi Hukum Pidana Islam
Fakultas Syari’ah dan Hukum
UIN Sunan Ampel Surabaya
2014-2015



Kata Pengantar
Assalamualaikum wr.wb
            Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah yang maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah dengan judul “TEORI PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA ISLAM” ini dengan lancar tanpa adanya hambatan yang berarti.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah memberikan dekungan serta motivasi terutama Bapak Moh Hatta selaku dosen pengampu mata kuliah hokum pidana islam 1. Terima kasih pula kepada orang tua yang telah memfasilitasi kami dan teman-teman yang telah memberikan dukungan.
Akhir kata maka bagaimana terdapat adanya kesalahan, kekurangan, baik pada subtansi bahasan atau kata,kalimat dalam penyusunan kami mohon maaf. Sehingga kritik dan saran sangat diperlukan agar dalam pembuatan selanjutnya dapat lebih baik.
Wassalamualaiku wr.wb.










Surabaya, 12 Mei 2015


Penulis
i






Daftar Isi


Kata pengantar........................................................................................................... i
Daftar
isi.................................................................................................................... ii

Bab I pendahuluan.....................................................................................................
1
A. Latar belakang....................................................................................................... 1
B. Rumusan
masalah.................................................................................................. 1

Bab II
Pembahasan.................................................................................................... 2
A. Pengertian  Pembuktian........................................................................................ 2
B. Macam-macam
dan Sistem Pembuktian................................................................ 3

Bab III Kesimpulan...................................................................................................
11
A. Simpulan...............................................................................................................
11

Daftar
pustaka............................................................................................................ 12













ii

BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Setiap muslim diharapkan mampu menjaga nama baik saudaranya sesama muslim. Bukanlah membuka dan menebar rahasia atau aib yang yang akan mencemarkan nama baik sesama muslim lainnya, maka jika ada orang menuduh muslim menuduh berzina namun tidak dapat membuktikannya dengan mengemukakan 4 orang saksi, maka dia dianggap seorang yang telah berbuat qodzaf atau menuduh wanita/laki-laki baik telah melakukan zina.
Al-Qur’an dan al-Sunnah telah menetapkan hukuman (hadd) tertentu untuk kesalahan-kesalahan tertentu. Kesalahan-kesalahan itu merupakan dosa besar yang mengharuskan adanya hukuman bagi pelaku kesalahan itu. Hal tersebut dimaksudkan untuk memelihara jiwa, mempertahankan kehormatan, dan menjamin kemaslahatan umat. Dalam setiap kasus pidana sudah diharuskan untuk membuktikan adanya tindak pidana tersebut, apabila tidak ada pembuktian maka permasalahan atau kasus tersebut sulit untuk dipecahkan, untuk itu pembuktian sangatlah bersifat penting sebagai bahan pendukung didalam pemecahan suatu permasalahan agar dapat terwujudnya suatu keadilan di dalam hukum islam. Oleh sebab itu, makalah ini akan membahas teori-teori yang digunakan dalam pembuktian dan juga macam-macam dari pembuktian itu.

2.      Rumusan Masalah
a.       Apa pengertian dari pembuktian ?
b.      Apa macam –macam dan system pembuktian dalam hukum islam ?
c.       Apa saja contoh pembuktian dalam tindak pidana Islam ?
d.      Bagaimana sistem pembuktian dalam hukum islam ?



BAB II
PENJELASAN

A.        Pengertian Pembuktian
Secara etimologi pembuktian berasal dari kata “bukti” artinya suatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa. Kata “bukti” jika mendapat awalan “pe “dan akhiran “an” maka mengandung arti proses, perbuatan, atau cara membuktikan. Sedangkan dalam arti terminologi “pembuktian” berarti usaha menunjukan benar atau salahnya si terdakwa dalam sidang pengadialan.
Pembuktian menurut bahasa berasal dari kata “bukti” yang artinya sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwatanda keterangan nyata. Pembuktian adalah proses/cara, perbuatan membuktikan, usaha menunjukkan benar atau salahnya si terdakwa dalam sidang pengadilan[1]. Sedangkan pembuktian dalam Hukum Islam disebut dengan al-Bayyinah, yang secara etimologi berarti keterangan, yaitu segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menjelaskan yang hak (benar). Dalam istilah teknis, berarti alat-alat bukti dalam sidang pengadilan. Menurut Ibnu al-Qayyim, kesaksian hanyalah salah satu jenis dari al-bayyinah yang dapat digunakan untuk mendukung dakwaan seseorang, menurut beliau al-bayyinah adalah sebagai segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menjelaskan yang hak (benar) di depan majelis hakim, baik berupa keterangan, saksi, dan berbagai indikasi yang dapat dijadikan pedoman oleh majelis hakim untuk mengembalikan hak kepada pemiliknya, Sedangkan menurut jumhur bayyinah  merupakan sinonim dengan syahadah (kesaksian), sedang arti syahadah adalah “keterangan orang yang dapat dipercaya di depan sidang pengadilan dengan lafal kesaksian untuk menetapkan hak atas orang lain”[2].
Saksi dalam bahasa Arab disebut al-Syahadah, masdar dari syahada yaitu al-syuduh yang berarti al-hudur (hadir).[3] Secara bahasa berarti berita pemutus, sedangkan secara istilah artinya pemberitahuan orang yang jujur untuk menetapkan kebenaran dengan lafal ‘kesaksian’ didalam majelis peradilan. kesaksian merupakan kewajiban peradilan atas hakim untuk mewajibkannya, hukum mendatangkan kesaksian dengan seegala syarat-syaratnya merupakan keharusan, jika kewajiban menghadirkan saksi ditinggalkan semuanya akan, berakibat menghilangkan hak atau kebenaran, memberi kesaksian hukuman fardhu ‘ain, seorang saksi harus memberikan kesaksiannya dan tidak boleh menyembunyikan jika penggugat memintanya.
Dalam acara di persidangan, posisi untuk menunjukkan bukti adalah sangat penting, karena dari proses pembuktian tersebut dapat diketahui secara jelas mengenai suatu peristiwa, meskipun terkadang masalah yang timbul adalah bukti tersebut terpercaya atau palsu. Hal inilah yang akhirnya penting sekali kecermatan bagi hakim untuk mengambil keputusan atas suatu perselisihan tersebut karena keputusan hakim harus berlandaskan alat bukti dan keyakinannya sehingga tercipta suatu keputusan hukum yang adil.

B.    Macam-Macam dan Sistem Pembuktian
Hukum Islam merupakan salah satu bentuk sistem hukum yang mulai berkembang sejak kelahiran agama islam pada abad ke 6 Masehi. Hukum islam merupakan bagian dari ajaran agama islam. Hal ini dikarenakan agama islam dalam ajarannya melingkupi pengaturan mengenai hubungan antara manusia dengan Tuhannya dan hubungan antara manusia dengan sesama makhluk Tuhan. Aturan tersebut yang nantinya akan menjadi hukum dalam islam yang memiliki sumber utama yaitu Al-Quran dan As-Sunnah. Hukum islam itu sendiri dapat dikategorisasikan kedalam beberapa cabang hukum seperti hukum tata negara, hukum perdata, hukum internasional, dan hukum pidana, yang nantinya akan dibahas lebih lanjut terkait sistem pembuktian dalam hukum pidana islam[4].
Dalam Hukum Pidana Islam sistem pembuktian yang digunakan tidak menganut mutlak empat teori sistem pembuktian pada umumnya yaitu sistem teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif, berdasarkan keyakinan hakim saja, berdasarkan keyakinan hakim yang didukung oleh alasan yang logis, dan berdasarkan undang-undang negatif. Hal ini disebabkan selain karena hukum islam bukanlah hukum yang berdasarkan pada sistem common law  atau civil law, juga dikarenakan sistem pembuktian tersebut didasarkan pada Al-Quran, As-Sunnah, dan Ar-Rayu atau penalaran yang biasanya berupa pendapat-pendapat para fuqaha atau para alim ulama. Selain itu untuk tiap kasus sistem pembuktiannya berbeda didasarkan pada bentuk tindak pidananya. Contohnya dalam kasus tindak pidana hudud  dan qisas dapat dibatalkan hukumannya apabila dalam menjatuhkan keputusannya hakim memiliki keraguan. Namun hal ini menurut pendapat para sarjana muslim tidak berlaku bagi tindak pidana ta’zir. Contoh lainnya adalah dalam pembuktian kasus zina yang pembuktiannya dapat menggunakan persaksian, pengakuan, dan qarinah (petunjuk). Sedangkan untuk kasus pembunuhan selain ketiga alat bukti dapat pula digunakan sumpah (qasamah). Berdasarkan contoh tersebut maka dapat dilihat bahwa terdapat perbedaan cara pembuktian. Pada umumnya pada kasus-kasus tindak pidana atau jarimah hudud digunakan alat bukti pengakuan, persaksian, dan qarinah. Karenanya dalam pembuktian hukum pidana islam lebih ditekankan pada alat bukti yang digunakan untuk membuktikan tindak pidana tersebut. Berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijtihad beberapa ulama dan fuqaha maka terdapat beberapa jenis alat bukti yang dapat digunakan dalam pembuktian hukum islam antara lain adalah pengakuan, persaksian, sumpah (al-qasamah), dan petunjuk (qarinah). Terkait alat bukti ini juga terdapat perbedaan pendapat terkait jenis-jenis alat bukti yang dapat digunakan untuk tindak pidana atas jiwa (pembunuhan), bukan jiwa (pelukaan), dan atas janin atau yang termasuk kedalam jarimah qisas diyat. Pandangan pertama, menurut para jumhur ulama, untuk pembuktian qisas dan diyat dapat digunakan 3 cara alat pembuktian yaitu pengakuan, persaksian, dan al-qasamah. Sedangkan pendapat kedua, menurut sebagian fuqaha seperti Ibnu Al-Qayyim dari mahzab Hambali, untuk pembuktian jarimah qisas dan diyat digunakan empat alat pembuktian yaitu pengakuan, persaksian, al-qasamah (sumpah), dan qarinah (petunjuk)[5].
Dalam hukum acara Islam, seorang hakim agar dapat menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya dan dapat memberikan putusan yang adil, maka wajib menguasai dua hal, yakni:
1.     Hakim harus mengetahui gugatan
Al-Da’wa adalah tuntutan/gugatan, atau perkataan yang merupakan gugatan yang dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ada sesuatu hak penggugat yang ada pada pihak tergugat, pernyataan atau klaim yang berkaitan dengan hak yang ada pada orang lain yang di kemukakan di depan sidang pengadilan.[6]
Untuk menyelesaikan suatu perkara yang dibawa ke muka hakim dan supaya keputusan hakim benar-benar mewujudkan keadilan, maka hendaklah hakim mengetahui hukum Allah terhadap gugatan itu.  Hakim mengetahui tentang gugatan-gugatan yang dihadapkan kepadanya, baik dengan menyaksikan sendiri apa yang digugat itu, ataupun dengan sampainya berita secara mutawatir kepadanya. Kalau berita yang sampai kepadanya, tidak dengan jalan mutawatir, tentulah berita itu tidak dapat menyakinkannya, hanya menimbulkan persangkaan yang kuat saja.  Untuk mengetahui tentang gugatan-gugatan yang diajukan itu, cukuplah dengan pengakuan orang yang digugat, atau keterangan-keterangan saksi-saksi yang adil, walaupun ada kemungkinan yang mengajukan perkara itu berdusta dan demikian pula saksi-saksinya.
2.     Hakim harus mengetahui hukum Allah swt.
Dapatnya hakim mengetahui hukum Allah adalah jalan mengetahui nash-nash yang qath’I atau yurisprudensi secara ijma’. Adapun putusan-putusan yang berdasarkan ijtihad, maka merupakan putusan yang tidak dapat meyakinkan kebenarannya.
Ringkasnya, ada hal-hal yang kita tetapkan karena kita menyaksikan dengan mata kepala kita sendiri dan ada pula hal-hal yang memerlukan keterangan-keterangan untuk membuktikan kebenarannya. Kedua-dua jalan ini sebenarnya setingkat keadaannya. Dalam hal ini ara fuqaha menetapkan satu kaidahyang mempunyai arti “apa yang dibuktikan adanya dengan keterangan, sama dengan pembuktian yang dilihat oleh mata kepala sendiri”. [7]

Berikut adalah jenis-jenis alat bukti yang dapat digunakan dalam hukum pidana islam:
1.     Pengakuan (Iqrar)
Yang dimaksud dengan pengakuan dalam dunia peradilan adalah mengakui adanya hak orang lain yang ada pada diri pengaku itu sendiri dengan ucapan atau berstatus sebagai ucapan meskipun untuk masa depan yang akan datang.  Apabila seseorang telah mengaku di hadapan sidang pengadilan bahwa rumah yang dikuasai oleh fulan adalah milik orang lain, dan di masa mendatang rumah tersebut oleh pengaku tersebut, terkenalah dirinya akibat pengakuannya sendiri.
            Pengakuan itu dapat berupa ucapan atau isyarat bagi orang bisu atau sulit bicara. Menurut mazhab Hanafi, kasus selain zina pembuktiannya dalam bentuk isyarat dapat menimbulkan syubhat atau (perserupaan). Sebab, isyarat dapat menimbulakan paham yang berbeda-beda sehingga menimbulkan syubhat dalam mejatuhkan putusan. Berbeda dengan pendapat mazhaf Syafi’i dan sebagian pengikut Maliki. Orang yang tidak mengalami kesulitan untuk berbicara, tidak dibenarkan menggunakan isyarat kecuali dalam beberapa hal., pengakuan yang menyakut sengketa nasab dalam kasus ini adalah hal-hal yang perlu dijaga tidak seperti penjagaan terhadap kasus lainnya 
Demikian juga dibenarkan pengakuan dalam bentuk tulisan, meskipun sebagiab fuqaha tidak dapat menerimanya dengan alasan bahwa tulisan-tulisan itu dapat tasyabuh (serupa) dan mungkin dapat dihapus. Pendapat yang masyhur dari Syafi’i dan Maliki, tulisan tidak dapat dijadikan alat bukti karena tulisan dapat dipalsukan.  Al-Khashaf meriwayatkan dari Abu Hanifah (sebagai berikut): “apabila hakim telah mendapat data dan data tersebut tidak dihafal, seperti tentang (bukti) pengakuan seseorang atas sesuatu hak,tetapi ia tidak ingat dan tidak hafal maka ia tidak boleh memutus perkara tersebut selama belum ingat dan tidak ada saksi yang menguatkan.” Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat, apabila hakim telah memperoleh data tentang kesaksian atau pengakuan atas suatu hak yang dipersengketakan, padahal hakim tersebut tidak ingat dan tidak hafal data-data maka ia boleh memutus dasar catatan yang ia miliki sebab tidak semua (data) dihafal oleh hakim.
            Alasan Islam menolak tulisan sebagai alat bukti adalah karena adanya kekhawatiran pemalsuan dan penghapusa. Sedangkan pengakuan secara tertulis yang diajukan didepan siding dengan tidak ada pihak yang keberatan dan telah dapat diterima maka hal itu dapat menjadi alat bukti. Menurut Ibnu al-Qayyim: Allah telah menciptakan tulisan masing-masing orang berbeda antara tulisan yang satu dengan yang lainnya sebagaimana perbedaan bentuk yang satu dengan bentuk lainnya, dan memang inilah dasar pengetahuan ahli tentang tulisan dan perbedaan antara satu macam tulisan dengan lainnya.
2.     Persaksian (Syahadah)
Kesaksian dalam Islam dikenal dengan istilah Asy-syahadah menurut bahasa memiliki arti sebagai berikut :
a.       Pernyataan atau pemberian yang pasti
b.      Ucapan yang keluar dari pengetahuan yang diperoleh dengan penyaksian langsung;
c.       Mengetahui sesuatu secara pasti, mengalami, dan melihatnya. Menurut syara’ kesaksian adalah pemberitahuan yang pasti yaitu; ucapan yang keluar dan diperoleh dari pengetahuan yang diperoleh dengan penyaksian langsung.
Sedangkan menurut syara’ ialah pemberitaan yang benar untuk menetapkan suatu hak dengan lafal syahadah/kesaksian di depan sidang pengadilan. Definisi lain dapat juga dikatakan ialah pemberitaan akan hak seseorang atas orang lain, baik hak tersebut bagi Allah ataupun hak manusia, pemberitaan yang terbit dari keyakinan, bukan perkiraan.
Persaksian merupakan salah satu alat bukti yang penting dalam pembuktian hukum pidana islam. Hal ini dikarenakan persaksian dapat menjadikan pembuktian lebih objektif karena adanya saksi yang menguatkan. Saksi juga menjadi kunci dalam pembuktian dalam suatu tindak pidana apabila pelaku tidak mengaku. Selain itu apabila salah satu saksi memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan pelaku maka hal tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan terkait pembuktian kasus tersebut oleh hakim. Tanpa adanya saksi ini pada umumnya akan sulit dibuktikan bahwa seseorang telah melakukan suatu jarimah. Contohnya dalam kasus jarimah zina sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama berdasarkan ayat Quran yang mengharuskan adanya empat orang saksi yang melihat langsung kejadian untuk membuktikan suatu jarimah zina. Apabila empat orang saksi ini tidak bisa dihadirkan maka gugurlah tuduhan zina terhadap tersangka.
3.          Sumpah (Qasamah)
Sumpah menurut bahasa hukum Islam disebut al yamin atau al hiff tetapi kata al yamin lebih umum dipakai. Sebenarnya lafadz al yamin bermakna tangan kanan, soalnya orang Arab apabila bersumpah dengan mengangkat tangan kanannya. Sumpah menurut Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo, SH ialah suatu pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat sifat maha kuasa Tuhan dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum oleh Nya. Sedangkan dalam lingkup pidana Islam sumpah disebut dengan Qasamah yang menurut bahasa artinya baik dan indah dan bisa juga dikatakan sumpah. Sedangkan menurut syara’ digunakan pada sumpah dengan Allah.
Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa qasamah adalah sumpah yang dilakukan berulang-ulang yang dilakukan oleh keluarga korban untuk membuktikan pembunuhan terhadap keluarganya yang dilakukan oleh tersangka, atau dilakukan oleh tersangka untuk membuktikan bahwa ia bukan pelaku pembunuhan.
4.      Penolakan Sumpah (Nukul)
Penolakan sumpah atau nukul  berarti pengakuan. Ia merupakan alat bukti dan penggugat memperkuat gugatannya dengan bukti lain agar gugatannya dapat mengena kepada pihak lainnya. Kalangan fuqaha berbeda pendapat tentang penolakan sumpah sebagai atlat bukti.
Mazhab hanafi dan Imam Ahmad menganggap penolakan sumpah merupakan alat bukti yang dapat dipergunakan sebagai dasar putusan. Demikian pula pendapat Utsman bin Affan dan qadhi Syuraih. Ada riwayat yang mengatakan bahwa Abdullah bin Umar telah menjual seorang hamba seharga 800 dirham dalam keadaan sehat, kemudian pembelinya memperkarakan penjualannya kepada Umar bin Khattab, lalu Itsman berkata kepada Abdullah bin Umar “bersumpahlah bahwa kamu telah menjualnya sedang hamba itu dalam keadaan sehat” Abdullah menolak sehingga hamba tersebut dikembalikan kepada penjualnya oleh Utsman.
Pendapat lain menyatakan bahwa penolakan sumpah tidak dapat dipakai sebagai alat bukti, tetapi jika tergugat menolak gugatan penggugat maka penggugat yang disumpah. Kemudian jika ia mau bersumpah maka diputuskan atas dasar sumpah penggugat itu, dan jika ia menolak bersumpah maka ia dikalahkan.
5.      Petunjuk (Qarinah)
Qarinah atau petunjuk menurut definisi dari Wahbah Zuhaili adalah “Qarinah adalah setiap tanda (petunjuk) yang jelas yang menyertai sesuatu yang samar, sehingga tanda tersebut menunjukkan kepadanya”.
Contoh salah satu bentuk dari qarinah adalah hamilnya seorang perempuan yang belum menikah dalam tindak pidana zina, bau alkohol pada mulut seseorang dalam jarimah meminum minuman keras. Terwujudnya qarinah ini harus memenuhi beberapa hal yaitu terdapat suatu keadaan yang jelas dan diketahui layak untuk dijadikan dasar dan pegangan. Selanjutnya adalah terdapat hubungan yang menunjukkan adanya keterkaitan antara keadaan yang jelas dan yang samar.
Contoh Pembuktian dalam Beberapa Jenis Tindak Pidana Islam
1.      Tindak pidana pencurian:
Dalam tindak pidana pencurian pembuktiannya dapat dilakukan melalui tiga alat bukti yaitu persaksian, pengakuan, dan sumpah.[8][24]
a.      Dengan Persaksian
Pada umumnya syarat untuk persaksian dalam pembuktian tindak pidana pencurian tidak jauh berbeda dengan syarat persaksian pada umumnya. Saksi yang diperlukan untuk membuktikan tindak pidana pencurian minimal dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan. Apabila syarat tersebut tidak tidak terpenuhi maka pencuri tidak dapat dikenai hukuman.
b.     Dengan Pengakuan
Pengakuan dalam tindak pidana pencurian cukup dinyatakan satu kali dan tidak perlu diulang-ulang.
c.      Dengan sumpah
Sumpah dapat dilakukan oleh sang tersangka bahwa ia melakukan pencurian. Namun apabila sang tersangka enggan bersumpah maka sumpah  tersebut dapat dikembalikan kepada orang yang kehilangan barang (penuntut).
2.      Tindak Pidana Zina
Pembuktian untuk tindak pidana perzinahan dilakukan dengan tiga jenis alat bukti yaitu pengakuan, persaksian, dan petunjuk.
a.       Dengan Persaksian
Pada prinsipnya alat bukti saksi dalam pembuktian tindak pidana perzinahan memiliki syarat yang sama dengan alat bukti saksi pada umumnya. Namun ada beberapa perbedaan seperti jumlah saksi yang harus dihadirkan. Dalam tindak pidana zina jumlah saksi minimal adalah empat orang. Empat orang saksi ini harus melihat langsung kejadian. Mereka harus melihat kejadian dengan mata kepala mereka sendiri. Tidak bisa hanya mendengar kejadian tersebut dari orang lain, karena nantinya akan menimbulkan keraguan (syubhat) yang dapat menyebabkan hukuman hudud gugur. Dasar hukum dari syarat saksi ini adalah surat An-Nisa ayat 15 yang isinya adalah “dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya)…”
b.      Dengan pengakuan
Alat bukti memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi , antara lain adalah pengakuan harus dinyatakan empat kali dan terperinci sehingga menghilangkan syubhat (keragu-raguan). Namun pada prinsipnya sama dengan alat bukti pengakuan pada umumnya.
c.       Dengan Qarinah (petunjuk)
Pembuktian menggunakan petunjuk dalam tindak pidana zina dapat berupa hamilnya seorang wanita yang tidak bersuami.
Terkait dengan beban pembuktian kepada siapa harus di bebankan, maka dalam sistem pembuktian hukum islam beban pembuktian di bebankan kepada penggugat. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu diambil dari lahirnya. Karenanya dalam hal ini penggugat harus membuktikan apa yang telah ia gugat. Hal ini dapat dari syarat saksi dalam kasus perzinahan yang mengharuskan bahwa penggugatlah yang harus menghadirkan saksi. Seperti yang tercantum dalam Al-Quran surat An-Nissa ayat 15. Apabila gugatan tersebut tidak dapat dibuktikan maka meskipun apa yang gugatan sebenarnya memang terjadi atau merupakan fakta maka tergugat tidak dapat dihukum. Demikian pembuktian dalam hukum pidana islam. Dalam hukum pidana islam sistem pembuktiannya memang berbeda dengan hukum pidana di Indonesia. Dalam hukum pidana islam setiap tindak pidana bisa jadi memiliki syarat yang berbeda terkait alat bukti yang digunakan dalam pembuktiannya.







BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pembuktian dalam Hukum Islam disebut dengan al-Bayyinah, yang secara etimologi berarti keterangan, yaitu segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menjelaskan yang hak (benar). Dalam acara di persidangan, posisi untuk menunjukkan bukti adalah sangat penting, karena dari proses pembuktian tersebut dapat diketahui secara jelas mengenai suatu peristiwa, meskipun terkadang masalah yang timbul adalah bukti tersebut terpercaya atau palsu. Hal inilah yang akhirnya penting sekali kecermatan bagi hakim untuk mengambil keputusan atas suatu perselisihan tersebut karena keputusan hakim harus berlandaskan alat bukti dan keyakinannya sehingga tercipta suatu keputusan hukum yang adil.



















DAFTAR PUSTAKA

Djalil,Basiq, Peradilan Islam, Jakarta:AMZAH, 2012
Bintara, Aris, Hukum Acara Peradilan Islam dalam kerangka Fiqh al-Qadha, Jakarta:Rajawali Pers, 2012.
Daud Ali, Mohammad, Hukum Islam, Cet.6 Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2006.
Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia (edisi revisi), cet.1 Jakarta: Sinar Grafika. 2001
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Teungku, Peradilan dan Hukum Acara Islam, Jakarta:Pustaka Rizki Putra, 1987
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam,cet.1 (Jakarta: Sinar Grafika. 2005)
Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim, Hukum Acara Peradilan Islam, Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2006.





[1]Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, hlm. 172
[2]Drs.H.A.Basiq Djalil,S.H,.M.A, Peradilan Islam,(Jakarta:AMZAH,2012), hal.44
[3]Aris Bintara, Hukum Acara Peradilan Islam dalam kerangka FIqh al-Qadha, (Jakarta:Rajawali Pers,2012),hal.71
[4] Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, Cet.6(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2006). Hal. 56-58
[5]Drs.H.A.Basiq Djalil,S.H,.M.A, Peradilan Islam,hal.44
[6] Abdul Azis Dahlan (ed), Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid I dan V, (Jakarta;PT Ichtiar Baru van Hoeve, 1997) hal.241
[7] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy,Peradilan dan Hukum Acara Islam,hal.128

Tidak ada komentar:

Posting Komentar