MAKALAH HUKUM ADAT
“STRUKTUR TRADISIONAL HUKUM ADAT”
DOSEN PENGAMPU:
DAMANHURI, SH, M.Hum,
OLEH:
ULYA ARDHIA CAHYANI
ACHMAD (C73214035)
MOH. BAGUS (C73214056)
MUHAMMAD HABIBURRAHMAN (C73214058)
MUHAMMAD BAHARSYAH (C73214059)
PROGRAM STUDI HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN SUNAN AMPEL SURABAYA
2015-2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT, Shalawat dan
salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat
serta taufik-Nya kami mampu menyelesaikan tugas makalah Hukum Adat ini.
Dalam
penyusunan makalah ini cukup banyak kendala-kendala yang kami hadapi, hal ini
dikarenakan kurangnya referensi dan terbatasnya waktu. Kami sadar bahwa makalah
ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Oleh karena itu kritik dan
saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah
ini. Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini berkat
bantuan, dorongan, dan bimbingan dari berbagai pihak.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca, terutama
mahasiswa di bidang Hukum.
Surabaya,
29 September 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar........................................................................................................... i
Daftar Isi.................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang..................................................................................................... 1
1.2 Rumusan
Masalah................................................................................................ 1
1.3 Tujuan
Penulisan.................................................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Persekutuan
Hukum............................................................................................. 2
2.2 Struktur
Persekutuan Hukum............................................................................... 2
2.3
Hubungan Individu dengan Masyarakat............................................................. 2
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.......................................................................................................... 6
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................... 7
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Van Vollenhoven dalam orasinya pada tanggal 2 oktober 1901 mengatakan
bahwa: untuk mengetahui hukum, maka adalah terutama perlu diselidiki buat waktu
apabila pun dan di daerah manapun juga, sifat dan susunan badan-badan persekutuan
hukum, dimana orang-orang yang dikuasai oleh hukum itu hidup sehari-hari.
Apabila hukum adat hingga sekarang masih terus hidup, meskipun
berpuluh-puluh tahun yang lalu, terutama pada zaman kolonial sebelum tahun
1928, mendapat rintangan dan ancaman berbagai rupa, dan apabila hukum adat itu
maju menuju kepada kehidupan sendiri, maka segala sesuatu itu disebabkan oleh
kekuatan mempertahankan serta kekuatan hidup dari badan-badan persekutuan hukum
itu sendiri. Susunan badan-badan
persekutuan hukum hukumdalam suasana kerakyatan, harus dikemukakan dalam
tiap-tiap uraian tentang hukum adat dari sesuatu lingkaran hukum (rechtskring)
Makalah ini membahas mengenai struktur tradisional hukum adat Indonesia
atau tata susunan rakyat Indonesia, serta memjelaskan berbagai aspek-aspek yang
ada di dalamnya seperti persekutuan hukum, faktor genealogi dan faktor
teritorial dan contoh-contoh di lingkungan masyarakat Indonesia.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Adat. Dengan segala daya penulis berusaha menyelesaikan makalah ini walaupun cukup lama karena terdapat kendala-kendala yang penulis hadapi. Namun dengan selesainya makalah ini penulis berharap dapat memenuhi harapan pembaca, terutama bagi pelajar atau mahasiswa
di bidang hukum.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian dari struktur tradisional hukum adat atau tata susunan rakyat
Indonesia?
2.
Apa
yang dimaksud dengan faktor Genealogi?
3.
Apa
yang dimaksud dengan faktor Teritorial?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui serta memahami struktur tradisional masyarakat Indonesia.
2.
Memahami
faktor Genealogi dan Teritorial.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Persekutuan Hukum
Beginselen en Stelsel
van het Adatrecht(1939) Ter Haar menulis hal, 13-14 dalam bukunya Prof. Dr R.
Soepomo, S.H bahwa diseluruh kepulauan Indonesia pad tingkatan rakyat jelata,
terdapat pergaulan hidup di dalam golongan yang bertinglah laku sebagai
kesatuan terhadap dunia luar, lahir dan batin[1].
Dengan kata lain, persekutuan hukum didefinisikan sebagai suatu kelompok atau
serikat yang mendiami suatu wilayah tertentu yang saling berhubungan sebagai
satu kesatuan susunan yang teratur bersifat abadi dan memiliki pemimpin serta
harta pusaka.
Ter Haar dalam bukunya Sri Wirjayati S.H M.H menyatakan bahwa
persekutuan hukum itu adalah sebagai berikut:
“Bilamana orang meneropong suku bangsa Indonesia manapun juga, maka
tampaklah deritanya dilapiskan bagian bawah yang amat luasnya, suatu masyarakat
yang terdiri dari gerombolan-gerombolan yang bertalian satu sama lain; terhadap
alam yang tak kelihatan mata, terhadap dunia luar dan terhadap alam kebendaan,
maka mereka bertingkah laku sedemikian rupa, sehingga akan mendapatkan gambaran
yang sejelas-jelasnya gerombolan-gerombolan tadi dapat disebut
masyarakat-masyarakat hukum[2].
Persekutuan hukum itu pada dasarnya sekurang-kurangnya mempunya 3 unsur:
1.
Merupakan
suatu tata susunan yang tetap
2.
Mempunyai
kekuasaan sendiri
3.
Mempunya
kekayaan/harta benda baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan mata
Misalnya famili di
Minangkabau adalah salah satu contoh persekutuan hukum. Famili di Minangkabau
diketahui oleh seorang penghulu andiko, dan terdiri dari beberapa bagian
yang disebut rumah atau djurai dan dikepalai oleh seorang tungganai,atau
mamak, kepala waris. Suatu djurai terdiri dari beberapa nenek
dengan anak-anaknya, serta saudara-saudaranya baik laki-laki maupun prempuan.
Famili tersebut bertindak sebagai kesatuan terhadap famili lain, terhadap orang
asing dan terhadap pemerintah atasan. Famili Minangkabau mempunyai harta pusaka
yang diurus oleh penghulu andiko yang mempunyai gelar famili yang
dipakai oleh orang yang mewakili famili itu dan yang tidak bolehdipakai oleh
famili-famili lain.
Keluarga Jawa, tidak
bersifat persekutuan hukum. Suatu keluarga jawa mempunyai harta benda rumah
tangga yang tetap ada, meskipun kepala rumah tangga telahmeninggal dunia.
Kepala rumah tangga mempunyai otoritet terhadap anggota keluarga (yaitu,
anak-anaknya sendiri), akan tetapi keluarga jawa tidak bersifat tetap, keluarga
ini akan bubar berhubungan anak-anak dari
keluarga ini akan membentuk keluarga-keluarga baru. Selain itu,
perceraian juga membuat suatu persekutuan keluarga dapat bubar.
Wajarlah jika kemudian
sejumlah pakar hukum sudah menggunakan konsep “masyarakat hukum” digandengkan
dengan “persekutuan hukum” sebagai terjemahan rechtgemeenschap, antara
lain oleh soepomo (1983), Wignjodipoero (1995), Ter Haar-Poesponoto (2001), dan
Van Djik-Soehardi (1962). Dengan demikian, maka istilah “persekutuan hukum”
lebih tepat digunakan bersama-sama dengan
“masyarakat hukum” sebagai sinonim, terutama pula untuk memberikan
nuansa yang bersifat mengikat, suatu badan, suatu tekanan kelompok yang teratur[3].
2.2
Struktur
Persekutuan
Hukum
Menurut dasar tata
susunanya, maka struktur hukum di Indonesia dikelomokkan menjadi 3, yaitu:
a. Hukum
Teritorial
Persekutuan hukum
teritorial adalah masyarakat yang tetap dan teratur, yang anggota-anggota
masyarakatnya terikat pada suatu daerah kediaman tertuntu, baik dalam kaitan
duniawi, sebagai tempat pemujaan terhadap roh-roh luhur.
Van Dijk, membedakan
persekutuan hukum teritorial ke dalam tiga jenis, yaitu:
1. Persekutuan
Desa
2. Persekutuan
Daerah
3. Perserikatan
Desa
Yang dimaksud
persekutuan desa adalah suatu tempat kediaman bersama di dalam daerahnya sendiritermasuk
beberapa penduduk disekitarnya, yang tunduk pada perangkat desa yang
berkediaman di pusat desa.
Yang dimaksud
persekutuan daerah adalah suatu daerah kediaman bersama dan menguasai tanah al
ulayat bersama yang terdiri dari bebarapa dusun atau kampung dengan satu pusat
pemerintahaan adat bersama. Contohnya masyarakat Minangkabau.
Yang dimaksud
perserikatan desa adalah apabila diantara beberapa desa atau marga yang
terletak berdampingan yang masing-masing berdiri sendiri mangadakan perjanjian
kerja sama untuk mengatur kepentingan bersama, pertahanan bersama, dll.
Diberlakukan
Undang-Undang Pemerintahan Desa No. 5 Tahun 1979 (LN. 1975-56), ketiga bentuk
desa tersebut sudah tidak lagi bersifat formal, melainkan berubah menjadi
“desa-desa adat” yang informal. Adapun bunyi UU No. 5 Tahun 1079 Pasal 1
mengatakan bahwa:
“Desa adalah suatu
wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat
termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi
pemerintahaan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan
rumah tangganya dalam ikatan NKRI.” “Dusun adalah bagian wilayah dalam desa
yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa.”[4]
Adapun susunan
kepengurusan (pemerintahaan adat) yang teritoral menunjukkan akan adanya
jalinan hubungan kewargaan adat yang bersifat kekeluargaan dalam ketetanggan.
Hilman dalam bukunya pengantar ilmu hukum adat di Indonesai, memberikan contoh
daerah yang bersifat teritorial, antara lain:
·
Aceh
·
Sumatra selatan
·
Pulau jawa
·
Melayu
1. Masyarakat
Hukum Genealogis
Persekutuan hukum
bersifat genelogis adalah suatu kesatuan masyarakat yang teratur, yang para
anggotanya terikat pada satu
garis keturunan yang sama dari satu leluhur, baik secara langsung karena
hubungan (keturunan) atau secara tidak langsung karena pertalian perkawinan
atau pertalian adat-adat. Para ahli hukum adat di masa Hindia-Belanda
membedakan masyarakat Genealogis menjadi 3 macam, yaitu:
a.
Patrilineal
Masyarakat patrileneal adalah susunan masyarakat yang ditarik menurut
garis keturunan bapak (garis lelaki), sementara garis keturunan ibu
disingkirkan. Misalnya masyarakat Batak.
b.
Matrilineal
Masyarakat matrilineal yaitu yang susunan masyarakatnya ditarik menurut
garis keturunan ibu (garis wanita), sedangkan garis keturunan bapak
disingkirkan. Misalnya masyarakat di Minangkabau, Semendo di Sumatra Selatan,
dan Kerinci.
c.
Bilateral
atau Parental
Masyarakat yang bilateral atau Parental adalah susunan masyarakatnya
ditarik dari garis keturunan orang tua, yaitu bapak dan ibu bersama-sama.
Misalnya Aceh, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.
2.
Masyarakat
Teritorial-Genealogis
Yang dimasud dengan masyarakat hukum yang teritorial-genealogis adalah
kesatuan masyarakat yang tetap dan teratur dimana para anggotanya bukan saja terikat
pada tempat kediaman suatu daerah tertentu, tetapi juga ikatan pada hubungan
keturunan dalam ikatan pertalian darah atau kekerabatan.
3.
Masyarakat
Adat-Keagamaan
Diantara berbagai kesatuan
masyarakat adat terdapat kesatuan masyarakat yang khusus bersifat
keagamaan dibeberapa daerah tertentu. Ada kesatuan masyarakat adat-keagamaan
menurut kepercayaan lama, ada kesatuan masyarakat yang khusus beragama Hindu,
Islam, Kristen, dan ada yang sifatnya campuran.
4.
Masyarakat
Adat di Perantauan
Perpindahan yang terjadi makin hari makin banyak, baik dikarenakan
penyelenggaraan transmigrasi dari pemerintahan maupun inisiatif sendiri karena
alas an kebutuhan hidup. Mereka datang
dari daerah lainya membentuk perkumpulan hukum yang sama dari daerah asalnya.
Sehingga ada yang disebut dengan kampung Jawa di Minahasa, kampung Bugis di
Bandar Lampung dll.
5.
Masyarakat
Adat Lainya
Di dalam kehidupan masyarakat dijumpai pula bentuk kumpulan organisasi
yang ikatan anggota-anggotanya didasarkan kepada kekaryaan sejenis, kumpulan
ini tidak berdasarkan pada hukum adat yang sama atau daerah asal yang sama,
sehingga memungkinkan terdiri dari berbagai suku bangsa dan agama.
2.3 Hubungan Individu dengan Masyarakat
Mengenai hubungan individu dengan masyarakat menurut
pemahaman hukum adat, ada sarjana yang
mengemukakan sebagai berikut:
1.
Prof.
Moh. Koesnoe[5]
Prof. Moh. Koesnoe memberikan pandangan tentang hubungan individu dengan
masyarakat menurut hukum adat yang secara ringkas dapat dikemukakan sebagai
berikut:
a.
Hubungan
antara masyarakat dengan warga adalah sebagaimana hubungan antara jasad hidup
dengan bagian-bagian dalam keseluruhanya.
b.
Setiap
warga tidak akan mempunyai arti bila keseluruhan itu tyidak ada.
c.
Kehidupan
setiap warga diarahkan kepada kelangsungan dan kesejahteraan kelompok.
d.
Kehidupan
warga di dalam pandangan adat dijiwai oleh cita-cita pengabdian kepada
masyarakat.
e.
Dalam
kehidupan sehari-hari dari kehidupan warga yang dijiwai oleh cita-cita
pengabdian kepada masyarakat menjelma ke dalam berbagai kegiatan-kegiatan baik
untuk pribadi maupun bersama digerakkan oleh keinsyafan panggilan tugas,
berdasar pada keadilan yang konkret dan kepatuhan.
f.
Terhadap
apa yang ada pada seseorang warga selalu delikatkan fungsi-fungsi sosial.
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pemaparan makalah yang tertulis diatas dapat kami simpulkan
bahwasanya di Indonesia tidak sedikit dari beberapa daerah yang mempunyai
keanekaragaman struktur masyarakat berbeda-beda.
Beberapa daerah di Indonesia memiliki struktur tatanan yang mereka
pahami sendiri-sendiri. Seperti halnya Minangkabau yang menarik garis keturunan
dari golongan Ibu dan juga Batak yang menarik garis keturunan dari golongan
Bapak atau kedua contoh ini biasa disebut dengan Masyarakat yang menganut hukuk
Geneaologis.
Selain itu juga terdapat masyarakat yang menganut hukum territorial
yaitu masyarakat yang tetap dan teratur, yang anggota-anggota masyarakatnya
terikat pada suatu daerah kediaman tertentu, baik dalam kaitan duniawi, sebagai
pemujaan terhadap roh-roh leluhur. Misalnya jawa dan Kalimantan.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Bushar. 1988. Pokok-pokok
Hukum Adat. Jakarta: CV Muliasari
Soepomo. 1989. Bab-bab Tentang
Hukum Adat. Cetakan ke dua belas. Jakart: PT Pradnya Paramita
Soepomo. 1966. Bab-bab Tentang
Hukum Adat. Cetakan Ke empat. Penerbitan Universitas
Wirjayati Sri. 2006. Memahami
Hukum Adat. IAIN Sunan Ampel Surabaya
Pide
Suriyaman Mustari. 2014. Hukum Adat
Dahulu, kini, dan akan datang. Jakarta: Pranamedia Group
[1] Prof. Dr R. Soepomo S.H., Bab-bab
Tentang Hukum Adat (Penerbitan Universitas. 1966) Hal 43
[2] Sri Warjiyati, Memahami Hukum Adat
(IAIN Sunan Ampel Surabaya: 2006) Hal 36-37
[3] Prof.
Dr. A. Suriyaman Mustari Pide, S.H., M.Hum., Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan
Datang (Jakarta: 2014) Hal 55
[4] Ibid hal 57
[5] Op Cit 44
Ilmunya bermafaat dan makalahnya keren, Terima kasih banyak kakak bagus semoga ilmunya bermanfaat bagi orang lain. Amin ya rab.
BalasHapus