Selasa, 26 April 2016

Makalah Hukum Adat "Struktur Tradisional Hukum Adat"

MAKALAH HUKUM ADAT
“STRUKTUR TRADISIONAL HUKUM ADAT”



DOSEN PENGAMPU:

DAMANHURI, SH, M.Hum,

OLEH:


ULYA ARDHIA CAHYANI ACHMAD   (C73214035)
MOH. BAGUS                                             (C73214056)
MUHAMMAD HABIBURRAHMAN      (C73214058)
MUHAMMAD BAHARSYAH                   (C73214059)



PROGRAM STUDI HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN SUNAN AMPEL SURABAYA
2015-2016



KATA PENGANTAR
Puji syukur  kehadirat Allah SWT, Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat serta taufik-Nya kami mampu menyelesaikan tugas makalah Hukum Adat ini.
Dalam penyusunan makalah ini cukup banyak kendala-kendala yang kami hadapi, hal ini dikarenakan kurangnya referensi dan terbatasnya waktu. Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini. Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan dari berbagai pihak.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca, terutama mahasiswa di bidang Hukum.












Surabaya, 29 September 2015


Penulis



DAFTAR ISI


            Kata Pengantar........................................................................................................... i
            Daftar Isi.................................................................................................................... ii
            BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang..................................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah................................................................................................ 1
1.3  Tujuan Penulisan.................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Persekutuan Hukum............................................................................................. 2
2.2  Struktur Persekutuan Hukum............................................................................... 2
2.3 Hubungan Individu dengan Masyarakat............................................................. 2
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan.......................................................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 7

BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Van Vollenhoven dalam orasinya pada tanggal 2 oktober 1901 mengatakan bahwa: untuk mengetahui hukum, maka adalah terutama perlu diselidiki buat waktu apabila pun dan di daerah manapun juga, sifat dan susunan badan-badan persekutuan hukum, dimana orang-orang yang dikuasai oleh hukum itu hidup sehari-hari.
Apabila hukum adat hingga sekarang masih terus hidup, meskipun berpuluh-puluh tahun yang lalu, terutama pada zaman kolonial sebelum tahun 1928, mendapat rintangan dan ancaman berbagai rupa, dan apabila hukum adat itu maju menuju kepada kehidupan sendiri, maka segala sesuatu itu disebabkan oleh kekuatan mempertahankan serta kekuatan hidup dari badan-badan persekutuan hukum itu sendiri.  Susunan badan-badan persekutuan hukum hukumdalam suasana kerakyatan, harus dikemukakan dalam tiap-tiap uraian tentang hukum adat dari sesuatu lingkaran hukum (rechtskring)
Makalah ini membahas mengenai struktur tradisional hukum adat Indonesia atau tata susunan rakyat Indonesia, serta memjelaskan berbagai aspek-aspek yang ada di dalamnya seperti persekutuan hukum, faktor genealogi dan faktor teritorial dan contoh-contoh di lingkungan masyarakat Indonesia.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Adat. Dengan segala daya penulis berusaha menyelesaikan makalah ini walaupun cukup lama karena terdapat kendala-kendala yang penulis hadapi. Namun dengan selesainya makalah ini penulis berharap dapat memenuhi harapan pembaca, terutama bagi pelajar atau mahasiswa di bidang hukum.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari struktur tradisional hukum adat atau tata susunan rakyat Indonesia?
2.      Apa yang dimaksud dengan faktor Genealogi?
3.      Apa yang dimaksud dengan faktor Teritorial?
1.3  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui serta memahami struktur tradisional masyarakat Indonesia.
2.      Memahami faktor Genealogi dan Teritorial.


BAB II PEMBAHASAN
2.1 Persekutuan Hukum
Beginselen en Stelsel van het Adatrecht(1939) Ter Haar menulis hal, 13-14 dalam bukunya Prof. Dr R. Soepomo, S.H bahwa diseluruh kepulauan Indonesia pad tingkatan rakyat jelata, terdapat pergaulan hidup di dalam golongan yang bertinglah laku sebagai kesatuan terhadap dunia luar, lahir dan batin[1]. Dengan kata lain, persekutuan hukum didefinisikan sebagai suatu kelompok atau serikat yang mendiami suatu wilayah tertentu yang saling berhubungan sebagai satu kesatuan susunan yang teratur bersifat abadi dan memiliki pemimpin serta harta pusaka.
Ter Haar dalam bukunya Sri Wirjayati S.H M.H menyatakan bahwa persekutuan hukum itu adalah sebagai berikut:
“Bilamana orang meneropong suku bangsa Indonesia manapun juga, maka tampaklah deritanya dilapiskan bagian bawah yang amat luasnya, suatu masyarakat yang terdiri dari gerombolan-gerombolan yang bertalian satu sama lain; terhadap alam yang tak kelihatan mata, terhadap dunia luar dan terhadap alam kebendaan, maka mereka bertingkah laku sedemikian rupa, sehingga akan mendapatkan gambaran yang sejelas-jelasnya gerombolan-gerombolan tadi dapat disebut masyarakat-masyarakat hukum[2].
Persekutuan hukum itu pada dasarnya sekurang-kurangnya mempunya 3 unsur:
1.      Merupakan suatu tata susunan yang tetap
2.      Mempunyai kekuasaan sendiri
3.      Mempunya kekayaan/harta benda baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan mata
Misalnya famili di Minangkabau adalah salah satu contoh persekutuan hukum. Famili di Minangkabau diketahui oleh seorang penghulu andiko, dan terdiri dari beberapa bagian yang disebut rumah atau djurai dan dikepalai oleh seorang tungganai,atau mamak, kepala waris. Suatu djurai terdiri dari beberapa nenek dengan anak-anaknya, serta saudara-saudaranya baik laki-laki maupun prempuan. Famili tersebut bertindak sebagai kesatuan terhadap famili lain, terhadap orang asing dan terhadap pemerintah atasan. Famili Minangkabau mempunyai harta pusaka yang diurus oleh penghulu andiko yang mempunyai gelar famili yang dipakai oleh orang yang mewakili famili itu dan yang tidak bolehdipakai oleh famili-famili lain.
Keluarga Jawa, tidak bersifat persekutuan hukum. Suatu keluarga jawa mempunyai harta benda rumah tangga yang tetap ada, meskipun kepala rumah tangga telahmeninggal dunia. Kepala rumah tangga mempunyai otoritet terhadap anggota keluarga (yaitu, anak-anaknya sendiri), akan tetapi keluarga jawa tidak bersifat tetap, keluarga ini akan bubar berhubungan anak-anak dari  keluarga ini akan membentuk keluarga-keluarga baru. Selain itu, perceraian juga membuat suatu persekutuan keluarga dapat bubar.
Wajarlah jika kemudian sejumlah pakar hukum sudah menggunakan konsep “masyarakat hukum” digandengkan dengan “persekutuan hukum” sebagai terjemahan rechtgemeenschap, antara lain oleh soepomo (1983), Wignjodipoero (1995), Ter Haar-Poesponoto (2001), dan Van Djik-Soehardi (1962). Dengan demikian, maka istilah “persekutuan hukum” lebih tepat digunakan bersama-sama dengan  “masyarakat hukum” sebagai sinonim, terutama pula untuk memberikan nuansa yang bersifat mengikat, suatu badan, suatu tekanan kelompok yang teratur[3].

2.2  Struktur Persekutuan Hukum
Menurut dasar tata susunanya, maka struktur hukum di Indonesia dikelomokkan menjadi 3, yaitu:
a.       Hukum Teritorial
Persekutuan hukum teritorial adalah masyarakat yang tetap dan teratur, yang anggota-anggota masyarakatnya terikat pada suatu daerah kediaman tertuntu, baik dalam kaitan duniawi, sebagai tempat pemujaan terhadap roh-roh luhur.
Van Dijk, membedakan persekutuan hukum teritorial ke dalam tiga jenis, yaitu:
1.      Persekutuan Desa
2.      Persekutuan Daerah
3.      Perserikatan Desa


Yang dimaksud persekutuan desa adalah suatu tempat kediaman bersama di dalam daerahnya sendiritermasuk beberapa penduduk disekitarnya, yang tunduk pada perangkat desa yang berkediaman di pusat desa.
Yang dimaksud persekutuan daerah adalah suatu daerah kediaman bersama dan menguasai tanah al ulayat bersama yang terdiri dari bebarapa dusun atau kampung dengan satu pusat pemerintahaan adat bersama. Contohnya masyarakat Minangkabau.
Yang dimaksud perserikatan desa adalah apabila diantara beberapa desa atau marga yang terletak berdampingan yang masing-masing berdiri sendiri mangadakan perjanjian kerja sama untuk mengatur kepentingan bersama, pertahanan bersama, dll.
Diberlakukan Undang-Undang Pemerintahan Desa No. 5 Tahun 1979 (LN. 1975-56), ketiga bentuk desa tersebut sudah tidak lagi bersifat formal, melainkan berubah menjadi “desa-desa adat” yang informal. Adapun bunyi UU No. 5 Tahun 1079 Pasal 1 mengatakan bahwa:
“Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahaan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya dalam ikatan NKRI.” “Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa.”[4]
Adapun susunan kepengurusan (pemerintahaan adat) yang teritoral menunjukkan akan adanya jalinan hubungan kewargaan adat yang bersifat kekeluargaan dalam ketetanggan. Hilman dalam bukunya pengantar ilmu hukum adat di Indonesai, memberikan contoh daerah yang bersifat teritorial, antara lain:
·         Aceh
·         Sumatra selatan
·         Pulau jawa
·         Melayu
1.      Masyarakat Hukum Genealogis
Persekutuan hukum bersifat genelogis adalah suatu kesatuan masyarakat yang teratur, yang para anggotanya terikat pada satu garis keturunan yang sama dari satu leluhur, baik secara langsung karena hubungan (keturunan) atau secara tidak langsung karena pertalian perkawinan atau pertalian adat-adat. Para ahli hukum adat di masa Hindia-Belanda membedakan masyarakat Genealogis menjadi 3 macam, yaitu:
a.       Patrilineal
Masyarakat patrileneal adalah susunan masyarakat yang ditarik menurut garis keturunan bapak (garis lelaki), sementara garis keturunan ibu disingkirkan. Misalnya masyarakat Batak.
b.      Matrilineal
Masyarakat matrilineal yaitu yang susunan masyarakatnya ditarik menurut garis keturunan ibu (garis wanita), sedangkan garis keturunan bapak disingkirkan. Misalnya masyarakat di Minangkabau, Semendo di Sumatra Selatan, dan Kerinci.
c.       Bilateral atau Parental
Masyarakat yang bilateral atau Parental adalah susunan masyarakatnya ditarik dari garis keturunan orang tua, yaitu bapak dan ibu bersama-sama. Misalnya Aceh, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.
2.      Masyarakat Teritorial-Genealogis
Yang dimasud dengan masyarakat hukum yang teritorial-genealogis adalah kesatuan masyarakat yang tetap dan teratur dimana para anggotanya bukan saja terikat pada tempat kediaman suatu daerah tertentu, tetapi juga ikatan pada hubungan keturunan dalam ikatan pertalian darah atau kekerabatan.
3.      Masyarakat Adat-Keagamaan
Diantara berbagai kesatuan  masyarakat adat terdapat kesatuan masyarakat yang khusus bersifat keagamaan dibeberapa daerah tertentu. Ada kesatuan masyarakat adat-keagamaan menurut kepercayaan lama, ada kesatuan masyarakat yang khusus beragama Hindu, Islam, Kristen, dan ada yang sifatnya campuran.
4.      Masyarakat Adat di Perantauan
Perpindahan yang terjadi makin hari makin banyak, baik dikarenakan penyelenggaraan transmigrasi dari pemerintahan maupun inisiatif sendiri karena alas an kebutuhan hidup.  Mereka datang dari daerah lainya membentuk perkumpulan hukum yang sama dari daerah asalnya. Sehingga ada yang disebut dengan kampung Jawa di Minahasa, kampung Bugis di Bandar Lampung dll.

5.      Masyarakat Adat Lainya
Di dalam kehidupan masyarakat dijumpai pula bentuk kumpulan organisasi yang ikatan anggota-anggotanya didasarkan kepada kekaryaan sejenis, kumpulan ini tidak berdasarkan pada hukum adat yang sama atau daerah asal yang sama, sehingga memungkinkan terdiri dari berbagai suku bangsa dan agama.

2.3  Hubungan Individu dengan Masyarakat
Mengenai hubungan individu dengan masyarakat menurut pemahaman hukum adat, ada  sarjana yang mengemukakan sebagai berikut:
1.      Prof. Moh. Koesnoe[5]
Prof. Moh. Koesnoe memberikan pandangan tentang hubungan individu dengan masyarakat menurut hukum adat yang secara ringkas dapat dikemukakan sebagai berikut:
a.       Hubungan antara masyarakat dengan warga adalah sebagaimana hubungan antara jasad hidup dengan bagian-bagian dalam keseluruhanya.
b.      Setiap warga tidak akan mempunyai arti bila keseluruhan itu tyidak ada.
c.       Kehidupan setiap warga diarahkan kepada kelangsungan dan kesejahteraan kelompok.
d.      Kehidupan warga di dalam pandangan adat dijiwai oleh cita-cita pengabdian kepada masyarakat.
e.       Dalam kehidupan sehari-hari dari kehidupan warga yang dijiwai oleh cita-cita pengabdian kepada masyarakat menjelma ke dalam berbagai kegiatan-kegiatan baik untuk pribadi maupun bersama digerakkan oleh keinsyafan panggilan tugas, berdasar pada keadilan yang konkret dan kepatuhan.
f.       Terhadap apa yang ada pada seseorang warga selalu delikatkan fungsi-fungsi sosial.

BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Dari pemaparan makalah yang tertulis diatas dapat kami simpulkan bahwasanya di Indonesia tidak sedikit dari beberapa daerah yang mempunyai keanekaragaman struktur masyarakat berbeda-beda.
Beberapa daerah di Indonesia memiliki struktur tatanan yang mereka pahami sendiri-sendiri. Seperti halnya Minangkabau yang menarik garis keturunan dari golongan Ibu dan juga Batak yang menarik garis keturunan dari golongan Bapak atau kedua contoh ini biasa disebut dengan Masyarakat yang menganut hukuk Geneaologis.
Selain itu juga terdapat masyarakat yang menganut hukum territorial yaitu masyarakat yang tetap dan teratur, yang anggota-anggota masyarakatnya terikat pada suatu daerah kediaman tertentu, baik dalam kaitan duniawi, sebagai pemujaan terhadap roh-roh leluhur. Misalnya jawa dan Kalimantan.
















DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Bushar. 1988. Pokok-pokok Hukum Adat. Jakarta: CV Muliasari
Soepomo. 1989. Bab-bab Tentang Hukum Adat. Cetakan ke dua belas. Jakart: PT Pradnya Paramita
Soepomo. 1966. Bab-bab Tentang Hukum Adat. Cetakan Ke empat. Penerbitan Universitas
Wirjayati Sri. 2006. Memahami Hukum Adat. IAIN Sunan Ampel Surabaya
Pide Suriyaman Mustari. 2014. Hukum Adat Dahulu, kini, dan akan datang. Jakarta: Pranamedia Group


[1] Prof. Dr R. Soepomo S.H., Bab-bab Tentang Hukum Adat (Penerbitan Universitas. 1966) Hal 43
[2] Sri Warjiyati, Memahami Hukum Adat (IAIN Sunan Ampel Surabaya: 2006) Hal 36-37
[3]       Prof. Dr. A. Suriyaman Mustari Pide, S.H., M.Hum., Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang (Jakarta: 2014) Hal 55
[4] Ibid hal 57
[5] Op Cit 44


 

1 komentar:

  1. Ilmunya bermafaat dan makalahnya keren, Terima kasih banyak kakak bagus semoga ilmunya bermanfaat bagi orang lain. Amin ya rab.

    BalasHapus