MAKALAH HUKUM PIDANA ISLAM
“JARIMAH HIRABAH DAN HUKUMANNYA”
DOSEN PENGAMPU:
Dr. Abd. Basith Junaidy, M. Ag
OLEH:
MOH BAGUS (C73214056)
PROGRAM STUDI
HUKUM PIDANA ISLAM B
FAKULTAS
SYARI’AH DAN HUKUM
UIN SUNAN AMPEL
SURABAYA
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT,
Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat serta taufik-Nya kami mampu menyelesaikan tugas makalah Hukum Pidana Islam 2 ini.
Terimakasih tak lupa saya haturkan kepada Bapak Dr. Abd. Basith
Junaidy, M.Ag yang telah membimbing kami dalam perkuliahan sehari-hari.
Terimakasih pula saya ucapkan kepada orang tua kami yang selalu memberikan
fasilitas terhadap kami berupa finasial maupun do’a. Serta tak lupa kepada
teman-teman yang selalu memberi semangat.
Dalam penyusunan makalah ini cukup banyak kendala-kendala yang
kami hadapi, hal ini dikarenakan kurangnya referensi dan terbatasnya waktu. Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan
demi sempurnanya dalam pembuatan makalah kedepanya. Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan dari berbagai pihak.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca, terutama mahasiswa di bidang Hukum.
Surabaya, 29 Maret 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
Daftar Isi.................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang..................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................................ 1
1.3 Tujuan Penulisan.................................................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hirabah............................................................................................... 2
2.2 Unsur-unsur Pokok Hirabah................................................................................. 4
2.3 Pembuktian dalam Hirabah.................................................................................. 4
2.4
Penerapan Hukuman............................................................................................ 5
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.......................................................................................................... 7
3.2 Saran.................................................................................................................... 7
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................... 8
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Hukum
islam telah mengatur segala aspek kehidupan dengan sangat kompleks. Dari hal
yang kecil seperti makan sampai suatu hal yang besar atau tindakan pidana
seperti pencurian, pembunuhan dan perampokan. Kejahatan seperti perampokan
dewasa ini telah banyak terjadi di kota-kota besar Indonesia. Tak berhenti
sampai di situ pelaku perampokan tidak lagi orang dewasa atau orang tua akan
tetapi perampokan yang terjadi di negara-negara berkembang seperti Indonesia
sudah menjalar kepada pelaku remaja
Masalah
seperti ini bukanlah suatu masalah yang harus dianggap remeh, karena akan
selalu meresahkan masyarakat dan juga banyak memakan korban, baik korban
tersebut meninggal ataupun luka-luka. Hukum islam telah mengatur dengan jelas
bagaimana hukuman yang pantas bagi pelaku perampokan. Dalam makalah kali ini
kita akan membahas masalah hirabah atau perampokan.
1.2 Rumusan
masalah
1. Apa
yang dimaksud perampokan atau hirabah?
2. Apa
saja unsur-unsur pokok hirabah?
3. Apa
saja jenis pembuktian dalam hirabah?
4. Apa
saja hukuman-hukuman bagi pelaku hirabah?
1.3 Tujuan
penulisan
1. Untuk
mengetahui definisi hirabah.
2. Untuk
mengetahui unsur-unsur pokok hirabah.
3. Untuk
mengetahui jenis pembuktian hirabah.
4. Untuk
mengetahui hukuman-hukuman bagi pelaku hirabah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hirabah
Hirabah adalah bentuk masdar dari kata khaaroba-yukhaaribu-mukhaarobatan-kharoobatan
yang secara etimologis berarti Qootalahu
memerangi.[1]
Selain itu hirabah dapat didefinisikan sebagai keluarnya gerombolan bersenjata
di daerah islam untuk mengadakan kekacauan, merusak tanaman, peternakan, citra
agam, akhlak, ketertiban, dan undang-undang. Baik golongan tersebut orang islam
baik maupun kafir dzimmi dan harbi.[2]
Adapun secara terminologis hirabah yang juga disebut qutta’u al-tariq didefinisikan oleh beberapa penulis, antara lain
sebagai berikut:
A. Imam
Syafi’i dalam Al-Umm.
Para pelaku perampokan qutta’u al-tariq ialah mereka yang melakukan penyerangan dengan
membawa senjata kepada sebuah komunitas orang, sehingga para pelaku merampas
harta kekayaan mereka ditempat-tempat terbuka secara terang-terangan. Mengenai
hukuman di sini Iman Syafi’i juga berpendapat kalau hanya merampas harta lebih dari
nisab pencurian, sanksinya dipotong tangan. Sementara itu, kalau pelaku
membunuh korban dan merampas hartanya, sanksinya disalib dan dibunuh.
B. Muhammad
Abu Zahrah. Ia mengutip pendapat kalangan Hanafiah.
Ulama kalangan Hanafiah mendefinisikan hirabah atau qutta’u al-tariq adalah keluar untuk menyerang dan merampas harta
benda yang dibawa oleh para pengguna jalan dengan cara paksa, sehingga mereka
terhalang-halangi.
C. Al-Qurtubi.
Ia menjelaskan tentang surah Al-Maidah (5) ayat 33.
Para ulama berbeda pendapat tentang siapa yang
disebut pelaku hirabah. Iman malik
berkata, “pelaku hirabah menurut kami ialah orang yang menyengsarakan
masyarakat, baik di dalam kota maupun diluar kota. Imam malik menyatakan bahwa
perampok semata-mata ingin menguasai harta kekayaan korban, bukan karena
masalah-masalah yang lain yang terjadi sebelumnya.
D. Imam
Al-Nawawi, dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab.
Terhadap orang yang menghunus senjata dan meneror
(orang) di jalan-jalan kota besar atau
diluar kota, maka seseorang kepala negara (imam) wajib menindaknya, sebab kalau
hal ini dibiarkan terus pasti akan semakin kuat pergerakan teror tersebut dan
akan semakin besar kerusakan yang terjadi, berupa pembunuhan dan perampasan
harta benda.
Imam Al-Nawawi menjelaskan perbedaan antara hukuman
seseorang yang telah melakukan tindakan hirabah dan seseorang yang akan
melakukan tindakan hirabah. Alasanya adalah hadis riwayat Al-Syafi’i dari Ibnu
Abbas, sesungguhnya Ibnu Abbas berkata tentang pelaku sanksi perampokan, yaitu
ketika mereka telah membunuh jiwa dan merampas harta benda maka sanksi mereka
berupa hukuman mati dan salib, kalau mereka hanya membunuh jiwa, tetapi tidak
merampas harta sansi mereka hanya hukuman mati, kalau pelaku hanya merampas
harta benda tanpa membunuh jiwa, maka sanksi mereka berupa hukuman potong
tangandan kaki secara bersilang serta diasingkan, jika lari pada saat akan
dihukum, sampai dieksekusi dengan hukuman hudud.
E. Al-Qarafi.
Pendapatnya dikutip Muhammad Abu Zahrah.
Al-Qarafi
menjelaskan dalam kitab Adz-Dzakhirah dan
Al-Jawahir bahwa segala bentuk tindak
kekerasan yang dilakukan seseorang untuk
menguasai harta orang lain dengan cara atau alat apa pun disebut Hirabah.
F. Al-Sayid
Sabiq, dalam fikih sunnah.
Hirabah yang juga disebut dengan qatt’u al-tariq adalah sekelompok orang
yang menyandang senjata di negara Islam dengan tujuan menciptakan kekacauan,
pertumpahan darah, perampasan harta kekayaan, merusak kehormatan, merusak
tanam-tanaman, dan membunuh binatang.
G. Abdul
Qadir Audah.
Hirabah ialah perampokan atau pencurian besar,
cakupan pencurian yang meliputi perampokan itu ditinjau dari segi arti majas
bukan arti hakikat, sebab pencurian itu mengambil harta secara
sembunyi-sembunyi sedangkan pada perampokan pengambilan harta dilakukan dengan
cara terang-terangan.
2.2 Unsur-unsur pokok
hirabah
Dilihat dari pengertian jarimah hirabah diatas, dapat diketahui bahwa unsur
jarimah hirabah adalah keluar untuk mengambil harta, baik kenyataannya si
pelaku perampokan mengambil harta ataupun tidak mengambil harta (dengan kata
lain hanya menakut-nakuti saja).
Jadi, didalam jarimah hirabah ini terdapat beberapa kemungkinan yaitu:[3]
a. Seseorang
keluar untuk mengambil harta secara terang-terangan namun ia hanya mengadakan
intimidasi, dan tidak jadi mengambil harta serta tidak membunuh.
b. Seseorang
keluar untuk mengambil harta secara terang-terangan dan kemudian mengambil
harta tanpa membunuh.
c. Seseorang
keluar hendak merampok dan membunuh, tetapi ia hanya mengambil harta korban dan
tidak jadi membunuh.
d. Seseorang
keluar hendak merampok dan membunuh, kemudian pelaku mengambil harta dan
membunuh pemiliknya.
2.3 Pembuktian dalam
hirabah
a. Dengan saksi
Saksi yang diperlukan untuk membuktikan tindak pidana perampokan sama
halnya dengan jumlah saksi pada jarimah sariqah, yaitu minimal dua orang laki-laki
atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan. Apabila saksi kurang dari dua
orang maka pencuri tidak dikenai hukuman. Saksi bisa diambil dari para korban
atau orang-orang yang terlibat langsung dalam kejadian perampokan.
b. Dengan pengakuan
Pengakuan seorang perampok merupakan salah satu alat
bukti untuk tindak pidana perampokan. Menurut Jumhur Ulama pengakuan cukup
dinyatakan satu kali dan tidak perlu diulang-ulang. Akan tetapi menurut
pendapat Imam Abu Yusuf dan Hanabilah bahwa pengakuan harus dinyatakan sebanyak
dua kali.
2.4 Penerapan hukuman
Sanksi perampokan atau hirabah yang ditetapkan dalam
Al-Qur’an ada empat, yaitu:
a. Hukuman
mati
Hukuman mati
dijatuhkan kepada perampok apabila mereka melakukan pembunuhan tanpa merampok.
Hukuman ini merupakan hukum had dan bukan qishash. Oleh karena itu hukuman
tersebut tidak boleh dimaafkan. Naluri keinginan untuk hidup sendiri merupakan
pendorong bagi pelaku untuk melakukan jarimahnya. Kalau saja ia menyadari bahwa
ketika ia membunuh orang lain sebenarnya membunuh dirinya sendiri pula, maka
pada umumnya ia tidak akan meneruskan perbuatannya. Dengan demikian faktor
kejiwaan dilawan dengan faktor kejiwaan pula, agar ia mau menghindari jarimah.
b. Hukuman
mati disalib
Hukuman ini
dijatuhkan apabila perampok melakukan pembunuhan dan perampokan (merampas harta
benda). Jadi hukuman tersebut dijatuhkan atas pembunuhan dan pencurian harta
bersama-sama dan pembunuhan tersebut merupakan jalan untuk memudahkan pencurian
harta. Hukuman tersebut juga merupakan hukuman had yang tidak bisa dimaafkan.
Yang pada dasarnya tujuan penjatuhan hukuman ini tidak berbeda dengan dasar
penjatuhan hukuman mati. Akan tetapi karena harta benda disini menjadi
pendorong bagi perbuatan jarimahnya maka hukuman harus diperberat yaitu ditambah
dengan penyaliban, sehingga apabila ia meniatkan jarimah-jarimah tersebut
dengan mengingat hukumannya yang sangat berat maka ia akan mengurungkan
niatnya.
c. Hukuman
potong tangan dan kaki
Hukuman ini
dijatuhkan apabila perampok hanya mengambil harta tanpa melakukan pembunuhan.
Dalam hal ini anggota badan yang dipotong adalah tangan kanan dan kaki kiri.
Pada dasarnya tujuan penjatuhan hukuman itu sama dengan tujuan penjatuhan
hukuman pencurian. Akan tetapi karena biasanya jarimah perampokan dikerjakan di
jalan-jalan umum yang jauh dari keramaian maka perampok pada umumnya yakin akan
keberhasilan perbuatannya dan keamanan dirinya. Kondisi yang seperti itulah
yang menjadi penguat faktor kejiwaan yang menimbulkan perbuatan jarimah dan
yang mengalahkan faktor kejiwaan yang mejauhkannya. Oleh karena itu hukuman
harus diperberat agar kedua faktor tersebut dapat seimbang.
Hukuman untuk tindak pidana
perampokan ini sama dengan hukuman pencurian dua kali. Pelipatan hukuman disini
adalah adil, karena bahaya perampokan lebih besar daripada bahaya pencurian
biasa dan kesempatan untuk meloloskan diri lebih banyak daripada kesempatan
dalam pencurian biasa.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Telah kita pahami bersma bahwasanya hirabah atau perampokan
adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh agama (syari’at). Definisi hirabah
sendiri adalah keluarnya gerombolan bersenjata di daerah islam untuk mengadakan
kekacauan, merusak tanaman, peternakan, citra agam, akhlak, ketertiban, dan
undang-undang. Selain itu para imam madzab memberikan definisi yang
berbeda-beda mengenai hirabah ini sesuai dengan pandanganya masing-masing.
Seperti halnya Imam Syafi’i mendefinisikan hirabah adalah seseorang yang
melakukan penyerangan dengan membawa senjata kepada sebuah komunitas orang,
sehingga para pelaku merampas harta kekayaan mereka ditempat-tempat terbuka
secara terang-terangan.
Unsur-unsur
pokok dari hirabah sendiri ialah keluar untuk mengambil harta, baik
kenyataannya si pelaku perampokan mengambil harta ataupun tidak mengambil harta
(dengan kata lain hanya menakut-nakuti saja).
Dalam
pembuktian kejahatan hirabah atau perampokan ada dua cara, yaitu dengan sanksi
dan dengan pengakuan pelaku itu sendiri. Adapun dari segi penerapan hukuman ada
tiga, diantaranya hukuman mati, hukuman mati disalib dan hukuman potong tangan
dan kaki.
3.2 Saran
Setelah kita pelajari tentang defini hirabah, unsur-unsur pokok
hirabah serta hukuman-hukuman hirabah hendaknya kita sebagai umat muslim lebih
waspada dalam kondisi apapun. Karena perampokan adalah suatu tindakan yang
tidak dapat diperkirakan kapan terjadi. Perampokan dapat dilakukan dimana saja
dan kapan saja.
Selain
itu kita patut bersyukur dengan adanya hukuman hirabah atau perampokan yang
telah ditentukan oleh nas, karena ini akan membuat pelaku hirabah jera dan
tidak ada lagi kejahatan-kejahatan terhadap seperti hirabah.
DAFTAR PUSTAKA
Irfan
Nurul. Masyaroh.2014. Hukum Pidana Islam.
Jakarta: Sinar Grafika.
Sabiq
Sayid. 1987. Fiqih Sunnah. Bandung: PT
Alma’arif.
Hasan Mustofa. Saebani Beni
Ahmad. 2103. Hukum Pidana Islam. Bandung:
CV Pustaka Setia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar