Sabtu, 16 April 2016

Makalah Hukum Pidana Islam



MAKALAH HUKUM PIDANA ISLAM
JARIMAH HIRABAH DAN HUKUMANNYA



 

DOSEN PENGAMPU:
Dr. Abd. Basith Junaidy, M. Ag

OLEH:
MOH BAGUS           (C73214056)



PROGRAM STUDI HUKUM PIDANA ISLAM B
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN SUNAN AMPEL SURABAYA
2016



KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat serta taufik-Nya kami mampu menyelesaikan tugas makalah Hukum Pidana Islam 2 ini.
Terimakasih tak lupa saya haturkan kepada Bapak Dr. Abd. Basith Junaidy, M.Ag yang telah membimbing kami dalam perkuliahan sehari-hari. Terimakasih pula saya ucapkan kepada orang tua kami yang selalu memberikan fasilitas terhadap kami berupa finasial maupun do’a. Serta tak lupa kepada teman-teman yang selalu memberi semangat.
Dalam penyusunan makalah ini cukup banyak kendala-kendala yang kami hadapi, hal ini dikarenakan kurangnya referensi dan terbatasnya waktu. Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya dalam pembuatan makalah kedepanya. Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan dari berbagai pihak.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca, terutama mahasiswa di bidang Hukum.


Surabaya, 29 Maret 2016


Penulis
 
DAFTAR ISI

  
            Daftar Isi.................................................................................................................... ii
            BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang..................................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah................................................................................................ 1
1.3  Tujuan Penulisan.................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Hirabah............................................................................................... 2
2.2  Unsur-unsur Pokok Hirabah................................................................................. 4
2.3  Pembuktian dalam Hirabah.................................................................................. 4
2.4  Penerapan Hukuman............................................................................................ 5
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan.......................................................................................................... 7
3.2  Saran.................................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 8

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Hukum islam telah mengatur segala aspek kehidupan dengan sangat kompleks. Dari hal yang kecil seperti makan sampai suatu hal yang besar atau tindakan pidana seperti pencurian, pembunuhan dan perampokan. Kejahatan seperti perampokan dewasa ini telah banyak terjadi di kota-kota besar Indonesia. Tak berhenti sampai di situ pelaku perampokan tidak lagi orang dewasa atau orang tua akan tetapi perampokan yang terjadi di negara-negara berkembang seperti Indonesia sudah menjalar kepada pelaku remaja
Masalah seperti ini bukanlah suatu masalah yang harus dianggap remeh, karena akan selalu meresahkan masyarakat dan juga banyak memakan korban, baik korban tersebut meninggal ataupun luka-luka. Hukum islam telah mengatur dengan jelas bagaimana hukuman yang pantas bagi pelaku perampokan. Dalam makalah kali ini kita akan membahas masalah hirabah atau perampokan.
1.2  Rumusan masalah
1.      Apa yang dimaksud perampokan atau hirabah?
2.      Apa saja unsur-unsur pokok hirabah?
3.      Apa saja jenis pembuktian dalam hirabah?
4.      Apa saja hukuman-hukuman bagi pelaku hirabah?
1.3  Tujuan penulisan
1.      Untuk mengetahui definisi hirabah.
2.      Untuk mengetahui unsur-unsur pokok hirabah.
3.      Untuk mengetahui jenis pembuktian hirabah.
4.      Untuk mengetahui hukuman-hukuman bagi pelaku hirabah.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hirabah
Hirabah adalah bentuk masdar dari kata khaaroba-yukhaaribu-mukhaarobatan-kharoobatan yang secara etimologis berarti Qootalahu memerangi.[1] Selain itu hirabah dapat didefinisikan sebagai keluarnya gerombolan bersenjata di daerah islam untuk mengadakan kekacauan, merusak tanaman, peternakan, citra agam, akhlak, ketertiban, dan undang-undang. Baik golongan tersebut orang islam baik maupun kafir dzimmi dan harbi.[2] Adapun secara terminologis hirabah yang juga disebut qutta’u al-tariq didefinisikan oleh beberapa penulis, antara lain sebagai berikut:
A.    Imam Syafi’i dalam Al-Umm.
Para pelaku perampokan qutta’u al-tariq ialah mereka yang melakukan penyerangan dengan membawa senjata kepada sebuah komunitas orang, sehingga para pelaku merampas harta kekayaan mereka ditempat-tempat terbuka secara terang-terangan. Mengenai hukuman di sini Iman Syafi’i juga berpendapat kalau hanya merampas harta lebih dari nisab pencurian, sanksinya dipotong tangan. Sementara itu, kalau pelaku membunuh korban dan merampas hartanya, sanksinya disalib dan dibunuh.
B.     Muhammad Abu Zahrah. Ia mengutip pendapat kalangan Hanafiah.
Ulama kalangan Hanafiah mendefinisikan hirabah atau qutta’u al-tariq adalah keluar untuk menyerang dan merampas harta benda yang dibawa oleh para pengguna jalan dengan cara paksa, sehingga mereka terhalang-halangi.
C.     Al-Qurtubi. Ia menjelaskan tentang surah Al-Maidah (5) ayat 33.
Para ulama berbeda pendapat tentang siapa yang disebut pelaku hirabah. Iman malik berkata, “pelaku hirabah menurut kami ialah orang yang menyengsarakan masyarakat, baik di dalam kota maupun diluar kota. Imam malik menyatakan bahwa perampok semata-mata ingin menguasai harta kekayaan korban, bukan karena masalah-masalah yang lain yang terjadi sebelumnya.

D.    Imam Al-Nawawi, dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab.
Terhadap orang yang menghunus senjata dan meneror (orang) di jalan-jalan kota besar  atau diluar kota, maka seseorang kepala negara (imam) wajib menindaknya, sebab kalau hal ini dibiarkan terus pasti akan semakin kuat pergerakan teror tersebut dan akan semakin besar kerusakan yang terjadi, berupa pembunuhan dan perampasan harta benda.
Imam Al-Nawawi menjelaskan perbedaan antara hukuman seseorang yang telah melakukan tindakan hirabah dan seseorang yang akan melakukan tindakan hirabah. Alasanya adalah hadis riwayat Al-Syafi’i dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Ibnu Abbas berkata tentang pelaku sanksi perampokan, yaitu ketika mereka telah membunuh jiwa dan merampas harta benda maka sanksi mereka berupa hukuman mati dan salib, kalau mereka hanya membunuh jiwa, tetapi tidak merampas harta sansi mereka hanya hukuman mati, kalau pelaku hanya merampas harta benda tanpa membunuh jiwa, maka sanksi mereka berupa hukuman potong tangandan kaki secara bersilang serta diasingkan, jika lari pada saat akan dihukum, sampai dieksekusi dengan hukuman hudud.
E.     Al-Qarafi. Pendapatnya dikutip Muhammad Abu Zahrah.
Al-Qarafi menjelaskan dalam kitab Adz-Dzakhirah dan Al-Jawahir bahwa segala bentuk tindak kekerasan  yang dilakukan seseorang untuk menguasai harta orang lain dengan cara atau alat apa pun disebut Hirabah.
F.      Al-Sayid Sabiq, dalam fikih sunnah.
Hirabah yang juga disebut dengan qatt’u al-tariq adalah sekelompok orang yang menyandang senjata di negara Islam dengan tujuan menciptakan kekacauan, pertumpahan darah, perampasan harta kekayaan, merusak kehormatan, merusak tanam-tanaman, dan membunuh binatang.


G.    Abdul Qadir Audah.
Hirabah ialah perampokan atau pencurian besar, cakupan pencurian yang meliputi perampokan itu ditinjau dari segi arti majas bukan arti hakikat, sebab pencurian itu mengambil harta secara sembunyi-sembunyi sedangkan pada perampokan pengambilan harta dilakukan dengan cara terang-terangan.
2.2 Unsur-unsur pokok hirabah
Dilihat dari pengertian jarimah hirabah diatas, dapat diketahui bahwa unsur jarimah hirabah adalah keluar untuk mengambil harta, baik kenyataannya si pelaku perampokan mengambil harta ataupun tidak mengambil harta (dengan kata lain hanya menakut-nakuti saja).
Jadi, didalam jarimah hirabah ini terdapat beberapa kemungkinan yaitu:[3]
a.       Seseorang keluar untuk mengambil harta secara terang-terangan namun ia hanya mengadakan intimidasi, dan tidak jadi mengambil harta serta tidak membunuh.
b.      Seseorang keluar untuk mengambil harta secara terang-terangan dan kemudian mengambil harta tanpa membunuh.
c.       Seseorang keluar hendak merampok dan membunuh, tetapi ia hanya mengambil harta korban dan tidak jadi membunuh.
d.      Seseorang keluar hendak merampok dan membunuh, kemudian pelaku mengambil harta dan membunuh pemiliknya.

2.3 Pembuktian dalam hirabah
      a. Dengan saksi
Saksi yang diperlukan untuk membuktikan tindak pidana perampokan sama halnya dengan jumlah saksi pada jarimah sariqah, yaitu minimal dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan. Apabila saksi kurang dari dua orang maka pencuri tidak dikenai hukuman. Saksi bisa diambil dari para korban atau orang-orang yang terlibat langsung dalam kejadian perampokan.

            b. Dengan pengakuan
Pengakuan seorang perampok merupakan salah satu alat bukti untuk tindak pidana perampokan. Menurut Jumhur Ulama pengakuan cukup dinyatakan satu kali dan tidak perlu diulang-ulang. Akan tetapi menurut pendapat Imam Abu Yusuf dan Hanabilah bahwa pengakuan harus dinyatakan sebanyak dua kali.
2.4 Penerapan hukuman
Sanksi perampokan atau hirabah yang ditetapkan dalam Al-Qur’an ada empat, yaitu:
a.       Hukuman mati
Hukuman mati dijatuhkan kepada perampok apabila mereka melakukan pembunuhan tanpa merampok. Hukuman ini merupakan hukum had dan bukan qishash. Oleh karena itu hukuman tersebut tidak boleh dimaafkan. Naluri keinginan untuk hidup sendiri merupakan pendorong bagi pelaku untuk melakukan jarimahnya. Kalau saja ia menyadari bahwa ketika ia membunuh orang lain sebenarnya membunuh dirinya sendiri pula, maka pada umumnya ia tidak akan meneruskan perbuatannya. Dengan demikian faktor kejiwaan dilawan dengan faktor kejiwaan pula, agar ia mau menghindari jarimah.
b.      Hukuman mati disalib
Hukuman ini dijatuhkan apabila perampok melakukan pembunuhan dan perampokan (merampas harta benda). Jadi hukuman tersebut dijatuhkan atas pembunuhan dan pencurian harta bersama-sama dan pembunuhan tersebut merupakan jalan untuk memudahkan pencurian harta. Hukuman tersebut juga merupakan hukuman had yang tidak bisa dimaafkan. Yang pada dasarnya tujuan penjatuhan hukuman ini tidak berbeda dengan dasar penjatuhan hukuman mati. Akan tetapi karena harta benda disini menjadi pendorong bagi perbuatan jarimahnya maka hukuman harus diperberat yaitu ditambah dengan penyaliban, sehingga apabila ia meniatkan jarimah-jarimah tersebut dengan mengingat hukumannya yang sangat berat maka ia akan mengurungkan niatnya.
c.       Hukuman potong tangan dan kaki
Hukuman ini dijatuhkan apabila perampok hanya mengambil harta tanpa melakukan pembunuhan. Dalam hal ini anggota badan yang dipotong adalah tangan kanan dan kaki kiri. Pada dasarnya tujuan penjatuhan hukuman itu sama dengan tujuan penjatuhan hukuman pencurian. Akan tetapi karena biasanya jarimah perampokan dikerjakan di jalan-jalan umum yang jauh dari keramaian maka perampok pada umumnya yakin akan keberhasilan perbuatannya dan keamanan dirinya. Kondisi yang seperti itulah yang menjadi penguat faktor kejiwaan yang menimbulkan perbuatan jarimah dan yang mengalahkan faktor kejiwaan yang mejauhkannya. Oleh karena itu hukuman harus diperberat agar kedua faktor tersebut dapat seimbang.
Hukuman untuk tindak pidana perampokan ini sama dengan hukuman pencurian dua kali. Pelipatan hukuman disini adalah adil, karena bahaya perampokan lebih besar daripada bahaya pencurian biasa dan kesempatan untuk meloloskan diri lebih banyak daripada kesempatan dalam pencurian biasa.


BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
      Telah kita pahami bersma bahwasanya hirabah atau perampokan adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh agama (syari’at). Definisi hirabah sendiri adalah keluarnya gerombolan bersenjata di daerah islam untuk mengadakan kekacauan, merusak tanaman, peternakan, citra agam, akhlak, ketertiban, dan undang-undang. Selain itu para imam madzab memberikan definisi yang berbeda-beda mengenai hirabah ini sesuai dengan pandanganya masing-masing. Seperti halnya Imam Syafi’i mendefinisikan hirabah adalah seseorang yang melakukan penyerangan dengan membawa senjata kepada sebuah komunitas orang, sehingga para pelaku merampas harta kekayaan mereka ditempat-tempat terbuka secara terang-terangan.
Unsur-unsur pokok dari hirabah sendiri ialah keluar untuk mengambil harta, baik kenyataannya si pelaku perampokan mengambil harta ataupun tidak mengambil harta (dengan kata lain hanya menakut-nakuti saja).
Dalam pembuktian kejahatan hirabah atau perampokan ada dua cara, yaitu dengan sanksi dan dengan pengakuan pelaku itu sendiri. Adapun dari segi penerapan hukuman ada tiga, diantaranya hukuman mati, hukuman mati disalib dan hukuman potong tangan dan kaki.
3.2 Saran
      Setelah kita pelajari tentang defini hirabah, unsur-unsur pokok hirabah serta hukuman-hukuman hirabah hendaknya kita sebagai umat muslim lebih waspada dalam kondisi apapun. Karena perampokan adalah suatu tindakan yang tidak dapat diperkirakan kapan terjadi. Perampokan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.
      Selain itu kita patut bersyukur dengan adanya hukuman hirabah atau perampokan yang telah ditentukan oleh nas, karena ini akan membuat pelaku hirabah jera dan tidak ada lagi kejahatan-kejahatan terhadap seperti hirabah.


DAFTAR PUSTAKA
Irfan Nurul. Masyaroh.2014. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Sabiq Sayid. 1987. Fiqih Sunnah. Bandung: PT Alma’arif.
Hasan Mustofa. Saebani Beni Ahmad. 2103. Hukum Pidana Islam. Bandung: CV Pustaka Setia


[1]               Dr. H. M. Nurul Irfan, M.Ag., Masyaroh, S.Ag., M.Si., 2014, AMZAH, Jakarta, Sinar Grafika Offset, Halaman 122.
[2] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, 1987, Bandung, PT Alma’arif.
[3] Mustofa Hasan, Hukum Pidana Islam. 2013 (Bandung: CV Pustaka Setia).
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar