”TUJUAN HUKUM ISLAM”
Untuk memenuhi mata kuliah
Filsafat Hukum Islam
DOSEN
PENGAMPU:
Dr. H. Muh. Fathoni Hasyim, M.Ag.
OLEH:
1. ACHMAD ELFAN (C73214038)
2. MOH BAGUS (C73214056)
PROGRAM STUDI HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN SUNAN AMPEL SURABAYA
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT,
Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat serta taufik-Nya kami mampu menyelesaikan tugas makalah Hukum Pidana 2 ini.
Terimakasih tak lupa saya haturkan kepada Bapak Dr. H. Muh. Fathoni Hasyim, M. Ag. yang telah
membimbing kami dalam perkuliahan sehari-hari. Terimakasih pula saya ucapkan
kepada orang tua kami yang selalu memberikan fasilitas terhadap kami berupa
finasial maupun do’a. Serta tak lupa kepada teman-teman yang selalu memberi
semangat.
Dalam penyusunan makalah ini cukup banyak kendala-kendala yang
kami hadapi, hal ini dikarenakan kurangnya referensi dan terbatasnya waktu. Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan
demi sempurnanya dalam pembuatan makalah kedepanya. Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan dari berbagai pihak.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca, terutama mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum.
Surabaya, 09
Maret 2016
Penulis
i
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar........................................................................................................... i
Daftar Isi.................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang..................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................................ 2
1.3 Tujuan Penulisan.................................................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 The
Concept and the Term of al-ahkam al-khamsah............................................ 3
2.2 Al-ahkam
al-Khamsah as The Moral and Legal Character of Islamic Law......... 3
2.3 Pengertian
Tujuan Hukum Islam.......................................................................... 4
2.4 Tujuan Hukum Islam............................................................................................ 5
A. Memelihara Kemaslahatan Agama (Hifdz al-Din).........................................
B. Memelihara Jiwa (Hifdz
an-nafs).................................................................... 8
C. Memelihara Akal (Hifdz al-‘aql).................................................................... 8
D. Memelihara Keturunan (hifdz al-nasl)............................................................ 8
E. Memelihara Harta Benda dan Kehormatan (hifdz al-mal wa al-irdh)............ 8
BAB
III PENUTUP
3.1 Conclusion........................................................................................................... 11
3.2 Saran.................................................................................................................... 11
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................... 12
ii
BAB
I
PENDAHULUAN
1.2
Latar Belakang
Hukum
Islam merupakan hukum yang bersumber dari Allah swt. Hukum Islam memiliki
sumber utama berupa wahyu dari Allah yang membedakan dengan sistem
perundang-undangan lainya yang semata-mata hasil dari ciptaan manusia.[1] Wahyu
dari Allah yang akan digunakan sebagai pedoman dalam hukum Islam tak lain
adalah Al Qur’an dan Sunah. Selain itu dalam beberapa hal hukum Islam ada yang
belum secara jelas tercantum di Al Qur’an dan Sunah, sehingga banyak ulama yang
mengambil jalan ijtihad dengan berpedoman dalil yang masih dzanni guna
menegakkan hukum Islam.
Hukum
Islam juga tidak dapat dipisahkan dari tujuan diturunkan-Nya agama Islam itu
sendiri yaitu untuk menjaga kemaslahatan bagi kehidupan manusia dalam rangka
mengangkat martabat kemanusiaan itu sendiri.
Dalam
perjalananya tujuan dari hukum Islam itu sendiri seakan mulai punah seiring
dengan perkembangan jaman. Hal seperti ini tentu dipengaruhi oleh beberapa
faktor, seperti faktor sosial, ekonomi dan budaya bahkan faktor politik. Hal
ini tentu menjadi kajian tersendiri bagi kalangan akademisi fakultas syari’ah
dan hukum guna mengembalikan esensi tujuan hukum Islam secara sempurna.
Secara
umum tujuan hukum Islam adalah untuk kemaslahatan umat. Dalam makalah ini akan
dibahas secara detail dan rinci serta ringkas mengenai tujuan hukum Islam
berdasarkan kajianya. Tujuan hukum islam itu sendiri antara lain, memelihara
kemaslahatan agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan,
memelihara harta benda dan kehormatan.
2.2
Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian dari hukum Islam?
2. Apa
saja tunjuan hukum Islam?
3. Bagaimana
penjelasan dari masing-masing tujuan hukum islam tersebut?
2.3
Tujuan Penulisan
1. Untuk
memahami pengertian dari hukum Islam.
2. Untuk
mengetahui macam-macam dari tujuan hukum Islam.
3. Untuk
memahami tujuan hukum islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
The Concept and the Term of al-ahkam al-khamsah
The term al-ahkam al-khamsah or the
five values denotes the system of classifying all human acts and relationships
according to their ethical and therefore legal value, and of ascribing to them
the degrees of goodness or badness, thereby disignating them in the light of
Islamic norms.[2]
This definition is derived from the fact that this system represents moral and
legal unity and the flexible nature of Islamic law.
The system is different from the
value classification of the West. It is worth noting that al-ahkam al-khamsah
and the threefold system of West, far from falling under a simple category
subscribe to different sources and purposes for the production of normative
values. This difference emphasizes all the more the distinct meaning of the
terms obligatory, forbidden, recommended, disapproved and permissible in Islam.
2.2
Al-ahkam al-Khamsah as The Moral and Legal Character of Islamic Law
H.L.A. Hart, the foremost
interpreter of positive Law theory, claims that law is rule and cannot be other
than a from of rule. This rule of law has to be differentieted from statements
which do not impose duties, like conceptual rules of the rules that define or
determine things. Since these two kinds of rules have radically different
nations, they are impossible to assimilate. Thus, neither the rules of conduct
nor the constitutive rules can at the same time be regulative and constitutive
rules. The rules of law are regulative rules which require something and then
provide the sanctions and punishments if they are broken. The breaking of
constitutive rules, does not entail punishments, but rather nullity.
The very fact that Islamic law
derives its source of value from God will as distinct from other legal system
which derive their laws from human endeavour is what leads to moral and legal
aspects of Islamic law being indistinguisable. Law operates as a set of
relegious duties and, at the same time, as material for practical life. The
effort of obtain sustenance for oneself, for example, is in itself clearly a
natural human need. But, it may above done with the motives of relegious duty,
which enjoins us to ensure a good life not only for oneself but for our
children, and to help them avoid future material difficulties.
This blend of moral and legal
aspects in Islamic law is generated from
the concept of Shari’ah itself. Shari’ah by definition is conceived as e nation
where the human need leads to and corresponds with the will of God. This is
clearly seen from the purpose of the syari’ah where the criteria of good and
benefit are the basis for an act being lawful. When the will of God or the
value of Shari’ah is discovered regarding certain acts, the acts attain moral
and legal status at the same time according to their degree of obligation.
Islamic law considers moral not only as an assential part of its systematic
structure, but as having a necessary reletionship to the validity of law. In
view of this, the legal status of the act is indicative of its moral status.
This proposition does not ignore the problem of differences between scholars in
difining the balance of the moral and legal aspects of an act.[3]
2.3
Pengertian Tujuan Hukum Islam
Allah
swt menurunkan syari’at hukum Islam untuk mengatur kehidupan manusia, baik
selaku pribadi maupun selaku anggota masyarakat. Hukum Islam melarang perbuatan
yang pada dasarnya merusak kehidupan manusia, sekalipun perbuatan itu disenangi
oleh manusia atau sekalipu perbuatan itu dilakukan hanya oleh seseorang tanpa
merugikan orang lain, seperti seorang yang minum-minuman memabukkan (khamr).[4]
Dalam pandangan Islam perbuatan orang itu tetap dilarang, karena dapat merusak
akalnya yang seharusnya ia pelihara, walaupun mereka membeli minuman tersebut
dengan uangnya sendiri dan diminum dirumahnya tanpa mengganggu orang lain.
Demikian
juga perbutan hubungan seksual di luar nikah (zina), perbuatan tersebut mutlak dilarang siapapun yang
melakukanya, walaupun mereka melakukanya itu dengan suka sama suka, tanpa
paksaan dan tidak merugikan orang lain.
Hal
yang sama umpamanya melakukan bunuh diri, membuang jam tanganya ke laut, atau
membakar harta miliknya. Sekalipun perbuatan itu tidak merugikan orang lain,
namum tetap perbuatan tersebut terlarang.
Perbuatan
di atas, menurut hukum di luar Islam, bukan suatu yang terlarang, selama tidak
merugikan orang lain, atau merugikan masyarakat. Dengan demikian Islam adalah
agama yang memberi pedoman hidup kepada manusia secara menyeluruh, meliput
segala aspek kehidupannya menuju tercapainya kebahagian hidup rohani dan
jasmani, baik dalam kehidupan individunya maupun dalam kehidupan masyarakatnya.
2.4
Tujuan Hukum Islam
Secara
global, tujuan syara’ dalam menetapkan hukum-hukumnya adalah untuk kemaslahatan
umat seluruhnya atau seluruh alam, baik kemaslahatan di dunia yang fana maupun
kemaslahatan di hari yang baqa.[5]
Hal ini berdasarkan dengan firman Allah dalam Al Qur’an surat Al Anbiya ayat
107 yang berbunyi:
(107)
لِلْعَالَمِينَ رَحْمَةً إِلا أَرْسَلْنَاكَ وَمَا
Artinya:
Dan kami (Allah) tidak mengutus kamu (wahai Muhammad) kecuali untuk menjadi
rahmat bagi sekalian alam.
Dalam sumber yang lain menyebutkan
tujuan umum syari’ dalam menetapkan hukum adalah merealisir kemaslahatan
manusia dalam kehidupan ini, yaitu mendatangkan keuntungan untuk mereka, dan
menghindarkan bahaya dari mereka, seperti dengan menjamin kebutuhan pokoknya,
memenuhi kebutuhan sekunder dan kebutuhan pelengkap mereka.[6]
Akan tetapi apabila kita perinci,
maka tujuan syara’ atau hukum islam dalam menetapkan hukum-hukumnya ada liam,
atau biasa disebut dengan Al-Maqashidu’l-Khamsah,
yaitu:
1. Memelihara
Kemaslahatan Agama (hifdz al-din)
Agama adalah suatu yang harus dimiliki oleh manusia
supaya martabanya terangkat lebih tinggi dari nartabat makhluk lain, dan juga
untuk memenuhi hajat jiwanya. Agama sebagai kebutuhan manusia dalam hidup dan
kehidupan manusia, dan agama Islam merupakan nikmat Allah, karena itu perlu
dipelihara hal-hal yang merusak, baik dari segi ibadahnya dan akidahnya dan
lain-lain yang membawa kerusakanya.[7]
Pengakuan iman, pengucapan da kalimat shahadat, pelaksanaan ibadah sholat,
puasa, haji dst dan mempertahankan kesucian agama merupakan bagian dari
aplikasi memelihara agama.[8] Agama
Islam merupakan nikmat Allah yang tertinggi dan sempurna seperti yang
dinyatakan di dalam Al Qur’an: 3, ialah:
Artinya: pada hari itu telah Kusempurnakan agamamu
dan telah Kusempurnakan nikmat-KU atasmu, dan aku telah rela islam itu nenjadi
agama buat kamu.
Agama Islam harus terpelihara dari pada
ancaman orang-orang yang tidak beranggung jawab yang hendak merusakkan
akidahnya, ibadah, dan akhlaknya. Atau yang memperadukan kebenaran ajaran islam
dengan berbagai paham dan aliran yang batil. Percaya dan yakin bahwa Tuhan Maha
Esa ialah Allah Taa’ala, tidak berserikat bagi-Nya dengan suatu apapun adalah
merupakan hak mutlak bagi-Nya yang harus terpeihara sebagaimana yang
dikehendaki-Nya. Memperserikat Allah dengan sesuatu adalah merupakan dosa yang
paling besar, tanpa ampunan. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Al Qur’an, surat
Luqman: 13
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لإنِهِ وَهُوَ
يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
Artinya : Dan ingatlah ketika Lukman
berkata kepada anaknya dalam rangka mengajarkan anaknya: “Hai anakku, janganlah
kamu mempersyarikatkan Allah, sesungguhnya syirik itu adalah merupakan
penganiayaan (diri) yang sangat besar.
Disamping itu kita perlu menghias diri
dengan akhlak yang mulia yang harus dihayati dalam kehidupan kita sehari-hari,
baik sebagai pemimpin, ilmuan, kaya, guru, bapak, maupun sebagai orang yang
dipimpin. Menghiasi dari dengan akhlak Al Qur’an dan berteladan kepada
Rasulullah, itulah cermin hidup seorang muslim.
2. Memelihara
Jiwa (hifdz al-nafs)
Islam melarang pembunuhan dengan tegas dan pelaku
pembunuhan diancam dengan hukuman qisas (pembalasan
yang seimbang), sehingga dengan demikian diharapkan agar orang sebelum
melakukan pembunuhan, berpikir sepuluh kali, karena apabila orang yang dibunuh
itu mati, maka si pembunuh juga akan mati atau jika orang yang dibunuh itu
tidak mati tetapi hanya cedera, maka si pelakunya juga akan cedera pula.
Mengenai hal ini Allah berfirman dalam surat Al Baqarah
ayat 178-179 yang artinya “Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan
dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik,
dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf
dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari
Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka
baginya siksa yang sangat pedih (178).”
[٢:١٧٩]
تَتَّقُونَ لَعَلَّكُمْ الْأَلْبَابِ أُولِي يَا حَيَاةٌ الْقِصَاصِ فِي وَلَكُمْ
Artinya: Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai
orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa (179).
3. Memelihara
Akal (hifdz al-‘aql)
Manusia adalah makhluk Allah swt. Ada dua hal yang
membedakan manusia dengan makhluk lain. Pertama, Allah swt menjadikan manusia
dalam bentuk yang paling baik, dibandingkan dengan bentuk makhluk-makhluk lain
dari berbagai macam binatang. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah swt sendiri
dalam surat At-Tiin ayat 4 yang berbunyi:
تَقْوِيمٍ أَحْسَنِ فِي الْإِنْسَانَ
خَلَقْنَا لَقَدْ
Artinya: sungguh kami (Allah) telah menciptakan
manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.
Akan tetapi bentuk yang indah itu tidak ada gunanya,
kalau tidak ada hal yang kedua, yaitu akal. Oleh karena itu Allah swt
melanjutkan firman-Nya dalam suratAt-Tiin ayat 5 dan 6 yang berbunyi:
سَٰفِلِينَ أَسْفَلَ رَدَدْنَٰهُ ثُمَّ
Artinya: kemudian kami (Allah) mengmbalikan ke
tingkat yang paling rendah (5).
مَمْنُونٍ غَيْرُ أَجْرٌ فَلَهُمْ تِ الصَّالِحَا
وَعَمِلُوا آمَنُوا الَّذِينَ إِلَّا
Kecuali mereka yang beriman dan berbuat amal sholeh,
maka bagi mereka itu pahala yang tiada putus-putusnya (6)
Jadi, akal paling penting dalam pandangan islam.
Oleh karena itu Allah swt selalu memuji orang yang berakal. Hal ini dapat kita
lihat dalam surat Al-Baqarah ayat 164 sebagai berikut:
“Sungguh dalam penciptaan langit dan bumi,
pertukarang siang dengan malam, bahtera yang berlayar di laut dengan membawa
barang-barang yang bermanfaat bagi manusia, dan air yang diturunkan oleh Allah
dari langit, maka dengan air itu Allah telah menghidupkan bumi sesudah ia mati
(kering) dan Dia (Allah) sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pada
pergeseran angin-angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi,
sungguh banyak sekali ayat-ayat (tanda-tanda) bagi kaum yang menggunakan akal.”
Selain ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan pujian
kepada orang-orang yang menggunakan akal dengan baik, ada pula ayat-ayat
Al-Qur’an yang mencela orang-orang yang tidak mau menggunakan akal. Seperti
dalam surat Al-An’aam ayat 32 yang artinya:
“Dan tidaklah kehidupan di dunia ini selain dari
main-main dan senda gurau dan sunggguh (kehidupan) di akhirat itu lebih baik
bagi mereka yang taqwa. Apakah kamu tidak mempergunakan akal?”
Oleh karena itu Allah swt mensyari’atkan peraturan
untuk manusia guna memelihara akal yang sangat penting itu, yaitu larangan
minum-minuman keras. Hal ini dapat kita lihat dalam surat Al-Baqarah ayat 219,
yang artinya sebagai berikut “mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad)
mengenai arak (minuman keras) dan judi. Katakanlah bahwa pada keduanya itu ada
dosa besar dan manfaat bagi manusia dan dosa pada keduanya itu lebih besar dan
manfaat dari kedunya.”
Aplikasi pemeliharaan akal ini antara lain larangan
minum khamr (minuman keras) dan
minuman lain yang dapat merusak akal manusia.
4. Memelihara
Keturunan (hifdz al-nasl)
Untuk ini islam mengatur pernikahan dan mengharamkan
zina, menetapkam siapa-siapa yang tidak boleh dikawini, bagaimana cara-cara
perkawinan itu dilakukan dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, sehingga
perkawinan itu dianggap sah dan percampuran antara dua manusia yang berlainan
jenis itu tidak dianggap zina dan anak-anak yang lahir dari hubungan itu
dianggap sah dan menjadi keturunan sah dari ayahnya. Malahan tidak hanya
melarang itu saja, tetapi juga melarang hal-hal yang dapat membawa kepada zina
Menganai peraturan ini salah satunya terdapat dalam
surat An-Nisa’ ayat 22, 23 dan 24, yang atinya “janganlah kamu mengawini wanita
yang telah dikawini oleh ayahmu, kecuali yang telah lalu. Yang demikian itu
adalah keji, tercela dan seburuk-buruknya jalan. Telah dihramkan kepadamu
mengawini ibumu, anak perempuanmu, saudara perempuanmu, saudara perempuan dari
ayahmu, saudara perempuan dari ibumu, anak perempuan dari saudara laki-lakimu,
anak peremuan dari saudara perempuanmu, ibu sesusuanmu, ibu istrimu, anak tirimu
dalam pengakuanmu yang ibunya sudah pernah berhubungan kelamin denganmu. Kalau
belum pernah ada hubungan kelaimin denganmu, maka tidak mengapa bagimu
(mengawininya), bekas istri anak kandungmu dan kamu mengumpulkan kawin antara
dau perempuan bersaudara, kecuali apa yang telah lalu. Sungguh Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.”
5. Memelihara
Harta Benda dan Kehormatan (hifdz
al-mal-wa al-‘irdh)
Meskipun pada hakikatnya semua harta benda itu
kepunyaan Allah, namum islam juga mengakui hak pribadi seseorang. Oleh karena
manusia itu sangat tama’ kepada harta benda, sehingga mau mengusahakan dengan
jalan apapun, maka islam mengatur jangan sampai terjadi bentrokan antara satu
sama lain. Untuk ini Islam mensyari’atkan peraturan-peraturan mengenai
mu’amalat seperti jual beli, sewa menyewa, gadai menggadai dan sebagainya,
serta melarang penipuan, riba dan mewajibkan kepada orang yang merusak barang
orang lain, untuk membayarnya, harta yang dirusak oleh anak-anak yang dibawah
tanggunganya, bahkan yang dirusak oleh binatang peliharaanya sekalipun.
Dalam hal ini beberapa ayat Al-Qur’an yang melarang
hal-hal seperti diatas, antara lain surat Ali-Imron ayat 130 yang artinya “wahai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba berlipat ganda dan
takutlah kepada Allah semoga kamu beruntung.”
Selain ayat tersebut Allah juga menjelaskan adam
surat Al-Baqarah ayat 188 yang artinya sebagai berikut “janganlah kamu makan
harta orang lain diantara kamu dengan cara yang batil dan menyuap para hakim
untuk kamu makan sebagian dari harta orang dengan cara berdosa sedang kamu
mengetahui (hal itu).”
BAB
III
PENUTUP
3.1 Conclusion
From the discussion on the top that is about the
purpose of Islamic law can be conclusion is: first, Islamic law generally the
purpose is to benefit the people all of nature or mankind. Second, the purpose
of Islamic law may be broken up into five or more commonly referred to
al-khamsah al-khamsah, namely 1. Maintain religion, 2. Maintain the soul, 3.
Maintain reasonable, 4. Maintain descent, 5. Maintains treasure and honor.
The process and the premise underlying the
formulation of al-ahkam al-khamsah show that this concept reflects both the
legalism and the sprituality of Islamic law.
Islamic law means the determinan of conditions,
moral and legal, which ascribe to an act. Any interpretation or understanding
which stresses one of these aspects over another, let alone separates them,
will violate and distort the true nature of law in Islam.
Dengan demikian maka jelaslah tujuan diturunkannya
syari’at (hukum) Islam adalah untuk kepentingan, kebahagian, kesejahteraan dan
kemaslahatan umat manusia di dunai dan di akhirat kelak.
Manusia yang melaksanakan agama dengan benar, ia
akan merasakan kebahagian dalam hidupnya, demikian juga sebaliknya, apabila
manusia tidak melaksanakan petunjuk Tuhan sebagaimana terdapa dalam wahyun-Nya,
maka ia tidak akan merasakan kebahagian, baik dalam kehidupan di dunia maupun
kehidupan di akhirat.
3.2 Saran
Telah kita pahami dan cermati bahwasanya tujuan
syari’ (hukum) Islam adalah untuk kepentingan manusia itu sendiri atau biasa
disebut dengan kemaslahatan umat manusia. Hal ini hendaklah kita sebagai umat
yang beragama memahami dan menjalankan ketentuan-ketentuan yang ada di syariat.
Dengan beberapa contoh kecil seperti melaksanakan sholat 5 waktu sebagai
aplikasi kita dalam memelihara agama.
DAFTAR
PUSTAKA
Syah,
Ismail Muhammad. 1992. Filsafat Hukum
Islam. Jakarta :Bumi Aksara.
Muslehuddin, Muhammad. 1997. Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran
Orientalis. Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya.
Arifin, Miftahul. Haq, Faishal. 1997. Ushul Fiqh. Surabaya: Citra Media.
Usman, Suparman. 2001. Hukum Islam. Jakarta: Gaya Media
Pratama.
Asmuni, Yusran. 1996. Dirasah Islamiyah. Jakarta: PT Grafindo
Persada.
Wahyudi, Yudian. Akh., Minhaji. DKK.
1998. The Dynamics of Islamic
Civilization. Yogyakarta: Titian Ilahi Press.
[1]
Muhammad Muslehuddin, Filsafat Hukum Islam
dan Pemikiran Orientalis, 1997, Yogyakarta, PT Tiara Wacana Yogya, Hal vii
[2]
Yudian Wahyudi, Akh. Minhaji, The
Dynamics of Islamic Civilation, 1998, Yogyakarta, Titian Ilahi Press,
Halaman 148
[3] Ibid,
Hal 152
[4] Suparman
Usman, Hukum Islam, 2001, Jakarta,
Gaya Media Pratama, Hal 65
[5] Ismail
Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, 1992,
Jakarta, Bumi Aksara, Halaman 65
[6] Miftahul
Arifin, Faishal Haq, Ushul Fiqh, 1997,
Surabaya, Citra Media, Hal 248-249
[7] Yusran
Asmuni, Dirasah Islamiyah, 1996,
Jakarta, PT Grafindo Persada, Halaman 41
[8] Op Cit,
Suparman Usman, Halaman 66
Tidak ada komentar:
Posting Komentar