Senin, 18 April 2016

Tujuan Hukum Islam



”TUJUAN HUKUM ISLAM”
Untuk memenuhi mata kuliah
Filsafat Hukum Islam

 
DOSEN PENGAMPU:
Dr. H. Muh. Fathoni Hasyim, M.Ag.

OLEH:
1.      ACHMAD ELFAN        (C73214038)
2.      MOH BAGUS                 (C73214056)


PROGRAM STUDI HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN SUNAN AMPEL SURABAYA
2016


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT, Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat serta taufik-Nya kami mampu menyelesaikan tugas makalah Hukum Pidana 2 ini.
Terimakasih tak lupa saya haturkan kepada Bapak Dr. H. Muh. Fathoni Hasyim, M. Ag. yang telah membimbing kami dalam perkuliahan sehari-hari. Terimakasih pula saya ucapkan kepada orang tua kami yang selalu memberikan fasilitas terhadap kami berupa finasial maupun do’a. Serta tak lupa kepada teman-teman yang selalu memberi semangat.
Dalam penyusunan makalah ini cukup banyak kendala-kendala yang kami hadapi, hal ini dikarenakan kurangnya referensi dan terbatasnya waktu. Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya dalam pembuatan makalah kedepanya. Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan dari berbagai pihak.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca, terutama mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum.


Surabaya, 09 Maret 2016


                                                                                               Penulis
i


DAFTAR ISI
    Kata Pengantar........................................................................................................... i
            Daftar Isi.................................................................................................................... ii
            BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang..................................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah................................................................................................ 2
1.3  Tujuan Penulisan.................................................................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN
2.1  The Concept and the Term of al-ahkam al-khamsah............................................ 3
2.2  Al-ahkam al-Khamsah as The Moral and Legal Character of Islamic Law......... 3
2.3  Pengertian Tujuan Hukum Islam.......................................................................... 4
2.4  Tujuan Hukum Islam............................................................................................ 5
A.    Memelihara Kemaslahatan Agama (Hifdz al-Din).........................................
B.     Memelihara Jiwa (Hifdz an-nafs).................................................................... 8
C.     Memelihara Akal (Hifdz al-‘aql).................................................................... 8
D.    Memelihara Keturunan (hifdz al-nasl)............................................................ 8
E.     Memelihara Harta Benda dan Kehormatan (hifdz al-mal wa al-irdh)............ 8
BAB III PENUTUP
3.1  Conclusion........................................................................................................... 11
3.2  Saran.................................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 12


ii

BAB I
PENDAHULUAN
1.2 Latar Belakang
Hukum Islam merupakan hukum yang bersumber dari Allah swt. Hukum Islam memiliki sumber utama berupa wahyu dari Allah yang membedakan dengan sistem perundang-undangan lainya yang semata-mata hasil dari ciptaan manusia.[1] Wahyu dari Allah yang akan digunakan sebagai pedoman dalam hukum Islam tak lain adalah Al Qur’an dan Sunah. Selain itu dalam beberapa hal hukum Islam ada yang belum secara jelas tercantum di Al Qur’an dan Sunah, sehingga banyak ulama yang mengambil jalan ijtihad dengan berpedoman dalil yang masih dzanni guna menegakkan hukum Islam.
Hukum Islam juga tidak dapat dipisahkan dari tujuan diturunkan-Nya agama Islam itu sendiri yaitu untuk menjaga kemaslahatan bagi kehidupan manusia dalam rangka mengangkat martabat kemanusiaan itu sendiri.
Dalam perjalananya tujuan dari hukum Islam itu sendiri seakan mulai punah seiring dengan perkembangan jaman. Hal seperti ini tentu dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti faktor sosial, ekonomi dan budaya bahkan faktor politik. Hal ini tentu menjadi kajian tersendiri bagi kalangan akademisi fakultas syari’ah dan hukum guna mengembalikan esensi tujuan hukum Islam secara sempurna.
Secara umum tujuan hukum Islam adalah untuk kemaslahatan umat. Dalam makalah ini akan dibahas secara detail dan rinci serta ringkas mengenai tujuan hukum Islam berdasarkan kajianya. Tujuan hukum islam itu sendiri antara lain, memelihara kemaslahatan agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, memelihara harta benda dan kehormatan.


2.2 Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari hukum Islam?
2.      Apa saja tunjuan hukum Islam?
3.      Bagaimana penjelasan dari masing-masing tujuan hukum islam tersebut?
2.3 Tujuan Penulisan
1.      Untuk memahami pengertian dari hukum Islam.
2.      Untuk mengetahui macam-macam dari tujuan hukum Islam.
3.      Untuk memahami tujuan hukum islam.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 The Concept and the Term of al-ahkam al-khamsah
            The term al-ahkam al-khamsah or the five values denotes the system of classifying all human acts and relationships according to their ethical and therefore legal value, and of ascribing to them the degrees of goodness or badness, thereby disignating them in the light of Islamic norms.[2] This definition is derived from the fact that this system represents moral and legal unity and the flexible nature of Islamic law.
            The system is different from the value classification of the West. It is worth noting that al-ahkam al-khamsah and the threefold system of West, far from falling under a simple category subscribe to different sources and purposes for the production of normative values. This difference emphasizes all the more the distinct meaning of the terms obligatory, forbidden, recommended, disapproved and permissible in Islam.
2.2 Al-ahkam al-Khamsah as The Moral and Legal Character of Islamic Law
            H.L.A. Hart, the foremost interpreter of positive Law theory, claims that law is rule and cannot be other than a from of rule. This rule of law has to be differentieted from statements which do not impose duties, like conceptual rules of the rules that define or determine things. Since these two kinds of rules have radically different nations, they are impossible to assimilate. Thus, neither the rules of conduct nor the constitutive rules can at the same time be regulative and constitutive rules. The rules of law are regulative rules which require something and then provide the sanctions and punishments if they are broken. The breaking of constitutive rules, does not entail punishments, but rather nullity.
            The very fact that Islamic law derives its source of value from God will as distinct from other legal system which derive their laws from human endeavour is what leads to moral and legal aspects of Islamic law being indistinguisable. Law operates as a set of relegious duties and, at the same time, as material for practical life. The effort of obtain sustenance for oneself, for example, is in itself clearly a natural human need. But, it may above done with the motives of relegious duty, which enjoins us to ensure a good life not only for oneself but for our children, and to help them avoid future material difficulties.
            This blend of moral and legal aspects in Islamic law  is generated from the concept of Shari’ah itself. Shari’ah by definition is conceived as e nation where the human need leads to and corresponds with the will of God. This is clearly seen from the purpose of the syari’ah where the criteria of good and benefit are the basis for an act being lawful. When the will of God or the value of Shari’ah is discovered regarding certain acts, the acts attain moral and legal status at the same time according to their degree of obligation. Islamic law considers moral not only as an assential part of its systematic structure, but as having a necessary reletionship to the validity of law. In view of this, the legal status of the act is indicative of its moral status. This proposition does not ignore the problem of differences between scholars in difining the balance of the moral and legal aspects of an act.[3]
2.3 Pengertian Tujuan Hukum Islam
Allah swt menurunkan syari’at hukum Islam untuk mengatur kehidupan manusia, baik selaku pribadi maupun selaku anggota masyarakat. Hukum Islam melarang perbuatan yang pada dasarnya merusak kehidupan manusia, sekalipun perbuatan itu disenangi oleh manusia atau sekalipu perbuatan itu dilakukan hanya oleh seseorang tanpa merugikan orang lain, seperti seorang yang minum-minuman memabukkan (khamr).[4] Dalam pandangan Islam perbuatan orang itu tetap dilarang, karena dapat merusak akalnya yang seharusnya ia pelihara, walaupun mereka membeli minuman tersebut dengan uangnya sendiri dan diminum dirumahnya tanpa mengganggu orang lain.
Demikian juga perbutan hubungan seksual di luar nikah (zina), perbuatan tersebut mutlak dilarang siapapun yang melakukanya, walaupun mereka melakukanya itu dengan suka sama suka, tanpa paksaan dan tidak merugikan orang lain.
Hal yang sama umpamanya melakukan bunuh diri, membuang jam tanganya ke laut, atau membakar harta miliknya. Sekalipun perbuatan itu tidak merugikan orang lain, namum tetap perbuatan tersebut terlarang.
Perbuatan di atas, menurut hukum di luar Islam, bukan suatu yang terlarang, selama tidak merugikan orang lain, atau merugikan masyarakat. Dengan demikian Islam adalah agama yang memberi pedoman hidup kepada manusia secara menyeluruh, meliput segala aspek kehidupannya menuju tercapainya kebahagian hidup rohani dan jasmani, baik dalam kehidupan individunya maupun dalam kehidupan masyarakatnya.
2.4 Tujuan Hukum Islam
Secara global, tujuan syara’ dalam menetapkan hukum-hukumnya adalah untuk kemaslahatan umat seluruhnya atau seluruh alam, baik kemaslahatan di dunia yang fana maupun kemaslahatan di hari yang baqa.[5] Hal ini berdasarkan dengan firman Allah dalam Al Qur’an surat Al Anbiya ayat 107 yang berbunyi:
(107) لِلْعَالَمِينَ رَحْمَةً إِلا أَرْسَلْنَاكَ وَمَا
Artinya: Dan kami (Allah) tidak mengutus kamu (wahai Muhammad) kecuali untuk menjadi rahmat bagi sekalian alam.
            Dalam sumber yang lain menyebutkan tujuan umum syari’ dalam menetapkan hukum adalah merealisir kemaslahatan manusia dalam kehidupan ini, yaitu mendatangkan keuntungan untuk mereka, dan menghindarkan bahaya dari mereka, seperti dengan menjamin kebutuhan pokoknya, memenuhi kebutuhan sekunder dan kebutuhan pelengkap mereka.[6]
            Akan tetapi apabila kita perinci, maka tujuan syara’ atau hukum islam dalam menetapkan hukum-hukumnya ada liam, atau biasa disebut dengan Al-Maqashidu’l-Khamsah, yaitu:
1.      Memelihara Kemaslahatan Agama (hifdz al-din)
Agama adalah suatu yang harus dimiliki oleh manusia supaya martabanya terangkat lebih tinggi dari nartabat makhluk lain, dan juga untuk memenuhi hajat jiwanya. Agama sebagai kebutuhan manusia dalam hidup dan kehidupan manusia, dan agama Islam merupakan nikmat Allah, karena itu perlu dipelihara hal-hal yang merusak, baik dari segi ibadahnya dan akidahnya dan lain-lain yang membawa kerusakanya.[7] Pengakuan iman, pengucapan da kalimat shahadat, pelaksanaan ibadah sholat, puasa, haji dst dan mempertahankan kesucian agama merupakan bagian dari aplikasi memelihara agama.[8] Agama Islam merupakan nikmat Allah yang tertinggi dan sempurna seperti yang dinyatakan di dalam Al Qur’an: 3, ialah:
Artinya: pada hari itu telah Kusempurnakan agamamu dan telah Kusempurnakan nikmat-KU atasmu, dan aku telah rela islam itu nenjadi agama buat kamu.     
Agama Islam harus terpelihara dari pada ancaman orang-orang yang tidak beranggung jawab yang hendak merusakkan akidahnya, ibadah, dan akhlaknya. Atau yang memperadukan kebenaran ajaran islam dengan berbagai paham dan aliran yang batil. Percaya dan yakin bahwa Tuhan Maha Esa ialah Allah Taa’ala, tidak berserikat bagi-Nya dengan suatu apapun adalah merupakan hak mutlak bagi-Nya yang harus terpeihara sebagaimana yang dikehendaki-Nya. Memperserikat Allah dengan sesuatu adalah merupakan dosa yang paling besar, tanpa ampunan. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Al Qur’an, surat Luqman: 13
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لإنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
Artinya : Dan ingatlah ketika Lukman berkata kepada anaknya dalam rangka mengajarkan anaknya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersyarikatkan Allah, sesungguhnya syirik itu adalah merupakan penganiayaan (diri) yang sangat besar.
Disamping itu kita perlu menghias diri dengan akhlak yang mulia yang harus dihayati dalam kehidupan kita sehari-hari, baik sebagai pemimpin, ilmuan, kaya, guru, bapak, maupun sebagai orang yang dipimpin. Menghiasi dari dengan akhlak Al Qur’an dan berteladan kepada Rasulullah, itulah cermin hidup seorang muslim.
2.      Memelihara Jiwa (hifdz al-nafs)
Islam melarang pembunuhan dengan tegas dan pelaku pembunuhan diancam dengan hukuman qisas (pembalasan yang seimbang), sehingga dengan demikian diharapkan agar orang sebelum melakukan pembunuhan, berpikir sepuluh kali, karena apabila orang yang dibunuh itu mati, maka si pembunuh juga akan mati atau jika orang yang dibunuh itu tidak mati tetapi hanya cedera, maka si pelakunya juga akan cedera pula.
Mengenai hal ini Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 178-179 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih (178).”
[٢:١٧٩] تَتَّقُونَ لَعَلَّكُمْ الْأَلْبَابِ أُولِي يَا حَيَاةٌ الْقِصَاصِ فِي وَلَكُمْ
Artinya: Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa (179).
3.      Memelihara Akal (hifdz al-‘aql)
Manusia adalah makhluk Allah swt. Ada dua hal yang membedakan manusia dengan makhluk lain. Pertama, Allah swt menjadikan manusia dalam bentuk yang paling baik, dibandingkan dengan bentuk makhluk-makhluk lain dari berbagai macam binatang. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah swt sendiri dalam surat At-Tiin ayat 4 yang berbunyi:
تَقْوِيمٍ أَحْسَنِ فِي الْإِنْسَانَ خَلَقْنَا لَقَدْ

Artinya: sungguh kami (Allah) telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.
Akan tetapi bentuk yang indah itu tidak ada gunanya, kalau tidak ada hal yang kedua, yaitu akal. Oleh karena itu Allah swt melanjutkan firman-Nya dalam suratAt-Tiin ayat 5 dan 6 yang berbunyi:
سَٰفِلِينَ أَسْفَلَ رَدَدْنَٰهُ ثُمَّ

Artinya: kemudian kami (Allah) mengmbalikan ke tingkat yang paling rendah (5).
مَمْنُونٍ غَيْرُ أَجْرٌ فَلَهُمْ تِ الصَّالِحَا وَعَمِلُوا آمَنُوا الَّذِينَ إِلَّا
Kecuali mereka yang beriman dan berbuat amal sholeh, maka bagi mereka itu pahala yang tiada putus-putusnya (6)
Jadi, akal paling penting dalam pandangan islam. Oleh karena itu Allah swt selalu memuji orang yang berakal. Hal ini dapat kita lihat dalam surat Al-Baqarah ayat 164 sebagai berikut:
“Sungguh dalam penciptaan langit dan bumi, pertukarang siang dengan malam, bahtera yang berlayar di laut dengan membawa barang-barang yang bermanfaat bagi manusia, dan air yang diturunkan oleh Allah dari langit, maka dengan air itu Allah telah menghidupkan bumi sesudah ia mati (kering) dan Dia (Allah) sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pada pergeseran angin-angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi, sungguh banyak sekali ayat-ayat (tanda-tanda) bagi kaum yang menggunakan akal.”
Selain ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan pujian kepada orang-orang yang menggunakan akal dengan baik, ada pula ayat-ayat Al-Qur’an yang mencela orang-orang yang tidak mau menggunakan akal. Seperti dalam surat Al-An’aam ayat 32 yang artinya:
“Dan tidaklah kehidupan di dunia ini selain dari main-main dan senda gurau dan sunggguh (kehidupan) di akhirat itu lebih baik bagi mereka yang taqwa. Apakah kamu tidak mempergunakan akal?”
Oleh karena itu Allah swt mensyari’atkan peraturan untuk manusia guna memelihara akal yang sangat penting itu, yaitu larangan minum-minuman keras. Hal ini dapat kita lihat dalam surat Al-Baqarah ayat 219, yang artinya sebagai berikut “mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad) mengenai arak (minuman keras) dan judi. Katakanlah bahwa pada keduanya itu ada dosa besar dan manfaat bagi manusia dan dosa pada keduanya itu lebih besar dan manfaat dari kedunya.”
Aplikasi pemeliharaan akal ini antara lain larangan minum khamr (minuman keras) dan minuman lain yang dapat merusak akal manusia.
4.      Memelihara Keturunan (hifdz al-nasl)
Untuk ini islam mengatur pernikahan dan mengharamkan zina, menetapkam siapa-siapa yang tidak boleh dikawini, bagaimana cara-cara perkawinan itu dilakukan dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, sehingga perkawinan itu dianggap sah dan percampuran antara dua manusia yang berlainan jenis itu tidak dianggap zina dan anak-anak yang lahir dari hubungan itu dianggap sah dan menjadi keturunan sah dari ayahnya. Malahan tidak hanya melarang itu saja, tetapi juga melarang hal-hal yang dapat membawa kepada zina
Menganai peraturan ini salah satunya terdapat dalam surat An-Nisa’ ayat 22, 23 dan 24, yang atinya “janganlah kamu mengawini wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, kecuali yang telah lalu. Yang demikian itu adalah keji, tercela dan seburuk-buruknya jalan. Telah dihramkan kepadamu mengawini ibumu, anak perempuanmu, saudara perempuanmu, saudara perempuan dari ayahmu, saudara perempuan dari ibumu, anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak peremuan dari saudara perempuanmu, ibu sesusuanmu, ibu istrimu, anak tirimu dalam pengakuanmu yang ibunya sudah pernah berhubungan kelamin denganmu. Kalau belum pernah ada hubungan kelaimin denganmu, maka tidak mengapa bagimu (mengawininya), bekas istri anak kandungmu dan kamu mengumpulkan kawin antara dau perempuan bersaudara, kecuali apa yang telah lalu. Sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
5.      Memelihara Harta Benda dan Kehormatan (hifdz al-mal-wa al-‘irdh)
Meskipun pada hakikatnya semua harta benda itu kepunyaan Allah, namum islam juga mengakui hak pribadi seseorang. Oleh karena manusia itu sangat tama’ kepada harta benda, sehingga mau mengusahakan dengan jalan apapun, maka islam mengatur jangan sampai terjadi bentrokan antara satu sama lain. Untuk ini Islam mensyari’atkan peraturan-peraturan mengenai mu’amalat seperti jual beli, sewa menyewa, gadai menggadai dan sebagainya, serta melarang penipuan, riba dan mewajibkan kepada orang yang merusak barang orang lain, untuk membayarnya, harta yang dirusak oleh anak-anak yang dibawah tanggunganya, bahkan yang dirusak oleh binatang peliharaanya sekalipun.
Dalam hal ini beberapa ayat Al-Qur’an yang melarang hal-hal seperti diatas, antara lain surat Ali-Imron ayat 130 yang artinya “wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba berlipat ganda dan takutlah kepada Allah semoga kamu beruntung.”
Selain ayat tersebut Allah juga menjelaskan adam surat Al-Baqarah ayat 188 yang artinya sebagai berikut “janganlah kamu makan harta orang lain diantara kamu dengan cara yang batil dan menyuap para hakim untuk kamu makan sebagian dari harta orang dengan cara berdosa sedang kamu mengetahui (hal itu).”


BAB III
PENUTUP
3.1  Conclusion
From the discussion on the top that is about the purpose of Islamic law can be conclusion is: first, Islamic law generally the purpose is to benefit the people all of nature or mankind. Second, the purpose of Islamic law may be broken up into five or more commonly referred to al-khamsah al-khamsah, namely 1. Maintain religion, 2. Maintain the soul, 3. Maintain reasonable, 4. Maintain descent, 5. Maintains treasure and honor.
The process and the premise underlying the formulation of al-ahkam al-khamsah show that this concept reflects both the legalism and the sprituality of Islamic law.
Islamic law means the determinan of conditions, moral and legal, which ascribe to an act. Any interpretation or understanding which stresses one of these aspects over another, let alone separates them, will violate and distort the true nature of law in Islam.
Dengan demikian maka jelaslah tujuan diturunkannya syari’at (hukum) Islam adalah untuk kepentingan, kebahagian, kesejahteraan dan kemaslahatan umat manusia di dunai dan di akhirat kelak.
Manusia yang melaksanakan agama dengan benar, ia akan merasakan kebahagian dalam hidupnya, demikian juga sebaliknya, apabila manusia tidak melaksanakan petunjuk Tuhan sebagaimana terdapa dalam wahyun-Nya, maka ia tidak akan merasakan kebahagian, baik dalam kehidupan di dunia maupun kehidupan di akhirat.







3.2  Saran
Telah kita pahami dan cermati bahwasanya tujuan syari’ (hukum) Islam adalah untuk kepentingan manusia itu sendiri atau biasa disebut dengan kemaslahatan umat manusia. Hal ini hendaklah kita sebagai umat yang beragama memahami dan menjalankan ketentuan-ketentuan yang ada di syariat. Dengan beberapa contoh kecil seperti melaksanakan sholat 5 waktu sebagai aplikasi kita dalam memelihara agama.
DAFTAR PUSTAKA
Syah, Ismail Muhammad. 1992. Filsafat Hukum Islam. Jakarta :Bumi Aksara.
Muslehuddin, Muhammad. 1997. Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis. Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya.
Arifin, Miftahul. Haq, Faishal. 1997. Ushul Fiqh. Surabaya: Citra Media.
Usman, Suparman. 2001. Hukum Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Asmuni, Yusran. 1996. Dirasah Islamiyah. Jakarta: PT Grafindo Persada.
Wahyudi, Yudian. Akh., Minhaji. DKK. 1998. The Dynamics of Islamic Civilization. Yogyakarta: Titian Ilahi Press.


[1] Muhammad Muslehuddin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis, 1997, Yogyakarta, PT Tiara Wacana Yogya, Hal vii
[2] Yudian Wahyudi, Akh. Minhaji, The Dynamics of Islamic Civilation, 1998, Yogyakarta, Titian Ilahi Press, Halaman 148
[3] Ibid, Hal 152
[4] Suparman Usman, Hukum Islam, 2001, Jakarta, Gaya Media Pratama, Hal 65
[5] Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, 1992, Jakarta, Bumi Aksara, Halaman 65
[6] Miftahul Arifin, Faishal Haq, Ushul Fiqh, 1997, Surabaya, Citra Media, Hal 248-249
[7] Yusran Asmuni, Dirasah Islamiyah, 1996, Jakarta, PT Grafindo Persada, Halaman 41
[8] Op Cit, Suparman Usman, Halaman 66

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar