MAKALAH POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Dengan Tema
“POLA ATAU MODEL POLITIK HUKUM”
DOSEN
PENGAMPU:
Dr. H. Ahmad Imam Mawardi. M. A.
OLEH:
1. Wahyuni Mar’atus Solicha (C73214036)
2. Moh. Bagus (C73214056)
3. Muhammad Baharsyah (C73214059)
PROGRAM STUDI HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN SUNAN AMPEL SURABAYA
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT,
Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat serta taufik-Nya kami mampu menyelesaikan tugas makalah Hukum Pidana 2 ini.
Terimakasih tak lupa saya haturkan kepada Bapak Holilur
Rahman, M.H.I selaku pengganti dari Bapak Drs. H. Ahmad Imam Mawardi, M.Ayang telah
membimbing kami dalam perkuliahan sehari-hari. Terimakasih pula saya ucapkan
kepada orang tua kami yang selalu memberikan fasilitas terhadap kami berupa
finasial maupun do’a. Serta tak lupa kepada teman-teman yang selalu memberi
semangat.
Dalam penyusunan makalah ini cukup banyak kendala-kendala yang
kami hadapi, hal ini dikarenakan kurangnya referensi dan terbatasnya waktu. Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan
demi sempurnanya dalam pembuatan makalah kedepanya. Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan dari berbagai pihak.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca, terutama mahasiswa di bidang Hukum.
Surabaya, 25 Maret 2016
Penulis
i
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar........................................................................................................... i
Daftar Isi.................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang..................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................................ 1
C. Tujuan Penulisan..................................................................................................
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian Pola atau Model Politik Hukum......................................................... 2
B.
Rumusan Politik Hukum Menurut Para Ahli....................................................... 2
C. Pola atau Model Politik Hukum Oleh
Negara-negara.......................................... 3
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan.......................................................................................................... 6
B. Saran.................................................................................................................... 6
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................... 7
ii
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam memahami pola atau model politik hukum di Indonesia
terlebih dahulu kita pahami tentang pengertian politik hukum Indonesia dan
politik hukum nasional. Telah kita pelajari bersama pada bahasan sebelumnya
bahwasanya politik hukum adalah suatu kebijkan dasar penyelenggara negara dalam
bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari
nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang di
cita-citakan.[1]
Dalam membahas politik hukum maka yang dimaksud
adalah keadaan yang berlaku pada waktu sekarang di Indonesia, sesuai dengan
asas pertimbangan (hierarki) hukum itu sendiri.[2]
Berbagai model atau pola yang diterapkan dalam
politik hukum suatu negara jalas berbeda. Setiap negara memiliki sistem politik
hukum masing-masing perbedaanya hanya terletak pada pengelolanya saja.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari pola politik hukum?
2. Apa
pengertian dari pola politik hukum umum, permanen dan temporer?
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk
memahami pengertian dari pola politk hukum.
2. Untuk
memahami pola-pola politik hukum umum, permanen dan temporer.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pola atau Model Politik Hukum
Pola atau model politik hukum adalah suatu gambaran
atau bentuk abstark dalam suatu negara. Dalam negara demokrasi pola politik
hukum akan memengaruhi suatu kebijakan hukum atau public policy. Dalam memahami suatu pola atau model politik hukum
perlu dipahami terlebih dahulu tentang sistem hukum nasional.
Sistem hukum nasional terbentuk dari dua istilah, sistem
dan hukum nasional. Sistem mengandung arti sehimpunan bagian atau komponen yang
saling berhubungan secara teratur dan merupakan satu keseluruhan (a whole).[3]
Adapun hukum nasional adalah huku atau peraturan
perundang-undangan yang didasarkan kepada landasan ideologi dan kontitusional
negara, yaitu pancasila dan UUD 1945 atau hukum yang dibangun atas kreatifitas
atau aktivitas yang didasarkan atas cita rasa dan rekayasa bangsa sendiri.
B. Rumusan
Politik Hukum Menurut Para Ahli Hukum
Sebelum membahas mengenai pola atau model politik
hukum, dapat kita pahami terlebih dahulu beberapa definisi dan pandangan
politik hukum oleh para ahli hukum.
1. William
Zevenbergen, politik hukum menjawab pertanyaan-pertanyaan peraturan hukum mana
yang patut untuk dijadikan hukum.
2. Bellefroid,
politik hukum menyelidiki perubahan-perubahan apakah yang harus diadakan pada
hukum yang ada sekarang, supaya dapat memenuhi syarat-syarat baru dari hidup
kemasyarakatan.
3. E.
Ultrecht, politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan
bagimana seharusnya manusia bertindak, politik hukum berusaha menyelidiki
perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum yang sekarang berlaku supaya
memjadi sesuai dengan kenyataan sosial.
4. Suroyo
Wignyodipuro, politik hukum menyelidiki perubahan-perubahan apa yang harus
diadakan dalam hukum sekarang supaya menjadi lebih sesuai dengan perasaan hukum
yang ada pada masyarakat.
5. Soedjono
Dirdjosisworo, politik hukum adalah kebijaksanaan hukum yang akan dilaksanakan
oleh pemerintah, mencakup pula tentang pengertian bagaimana politik memengaruhi
hukumdengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada dibelakang pembuatan dan
penegakan hukum itu.[4]
C. Pola
atau Model Politik Hukum oleh Negara-negara[5]
1. Politik
Hukum Umum
Setiap
Negara mempunyai politik hukum masing-masing, perbedaanya hanya terletak pada
cara pengelolaannya. Jika dikelompokkan politik hukum yang dianut oleh
negara-negara tersebut dibedakan atas:
a. Negara
yang politik hukumnya disusun secara terencana dan sistematis (planning states).
Hal itu lazimnya dijalankan oleh negara negara dengan sistem perencanaan yang
berkehendak menyusun kembali secara menyeluruh tatanan hukum baik karena alasan
ideologis maupun perubahan sistem politik, misalnya negara jajahan menjadi
negara merdeka. Perubahan bentuk kerajaan menjadi bentuk republik dan
sebagainya.
b. Negara
yang telah memiliki sistem hukum yang mapan, asas dan kaedah hukum pokok telah
tersusun, politik hukum dijalankan secara sederhana dikaitklan dengan
kebutuhan-kebutuhan khusus dari pada perubahan hukum pokok (basic law). Politik
ini dapat dilakukan melalui program tahunan mengikuti perubahan kebijakan
ekonomi, politik, sosial, budaya yang terjadi dari waktu ke waktu.
2. Politik
Hukum Permanen
Model
Politik Hukum Permanen (tetap) hal ini berkaitan dengan sikap yang selalu
menjadi dasar kebijakan pembentukan dan penegakkan hukum: Bagi Indonesia,
politik hukum yang tetap antara lain:
a. Ada
satu kesatuan sistem hukum.
b. Sistem
hukum nasional dibangun berdasarkan dan untuk memperkokoh sendi-sendi Pancasila
dan UUD 1945.
c. Tidak
ada hukum yang memberikan hak-hak istimewa pada warga tertentu berdasarkan ras,
suku atau agama. Kalaupun ada perbedaan semata-mata didasarkan pada kepentingan
nasional dalam rangka kesatuan dan persatuan bangsa.
d. Pembentukan
hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat
e. Hukum
adat dan hukum tidak tertulis lainnya diakui sebagai sub sistem hukum nasional
sepanjang nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.
f.
Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan
partisipasi masyarakat.
g. Hukum
dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum (keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia), terwujudnya masyarakat Indonesia yang demokratis dan mandiri
serta terlaksananya negara berdasarkan atas hukum dan konstitusi.
3. Politik
Hukum Temporer
Politik hukum
ini seperti kebijakan yang ditetapkan dari waktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Termasuk ke dalam kategori ini seperti penentuan prioritas pembentukan
peraturan Perundang-undangan, pembaruan Perundang-undangan dibidang ekonomi,
penghapusan perundang-undangan sisa warisan kolonial, pembentukan
perundang-undangan yang berpihak pada HAM, Pemerintahan, Keuangan dll.
Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945
menghendaki suatu pola kebijakan yang tersusun secara sistematis, spesifik dan
terencana dari waktu ke waktu. Karena itu dari waktu kewaktu diharapkan dari
priode tertentu tersusun suatu politik hukum secara terencana. Politik hukum
nasional mencakup pembangunan asas-asas hukum, kaedah-kaedah hukum pokok,
kaedah-kaedah hukum sektoral, disamping politik hukum yang berkaitan dengan
pelayanan dan penegakan hukum.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas tentang pola atau model politik hukum daiatas dapat
disimpulkan bahwasanya pola politik hukum ada 3, yaitu pola umum, permanen dan
temporer. Pola politik umum menitik beratkan pada suatu negara yang telah
memiliki hukum yang terencana, sistematis dan mapan. Pola politik permanen
adalah suatu kebijakan politik yang bersifat tetap dan mengikat. Sedangkan
dalam pola politik hukum temporer adalah suatu pola atau kebijakan politik
sesuai dengan keadaan. Jadi politik hukum temporer ini dapat berubah
sewaktu-waktu sesuai keadaan suatu negara.
Sedangkan
pengertian dari politik hukum sendiri menurut Suroyo Wignyodipuro adalah
menyelidiki perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum sekarang
supaya menjadi lebih sesuai dengan perasaan hukum yang ada pada masyarakat.
B. Saran
Setelah kita
pahami berbagai pola politik hukum dan beberapa gambaran tentang politik hukum
menurut beberapa ahli hukum hendaknya kita dapat mengerti dan menelaah setiap
kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Dalam hal ini pola politik
hukum temporer misalnya. Karena pola politik ini dapat diambil sewaktu-waktu
sesuai keadaan yang ada di negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Syaukani Iman. Thohari Asin. 2007. Dasar-dasar Politik Hukum. Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada.
Latif Abdul. Ali
Hasbi. 2010. Politik Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
http://aria-herjon.blogspot.co.id/2009/05/materi-kuliah-politik-hukum.html
[1]
Iman Syaukani, Ahsin Thohari, Dasar-dasar
Politik Hukum, 2007, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Hal 58
[2] Abdul
Latif, Hasbi Ali, Politik Hukum, 2010,
Jakarta: Sinar Grafika, Halaman 21
[3] Op Cit, Dasar-dasar Politik Hukum, Halaman 60
[4] Op, Cit,
Politik Hukum, hal 10-11
[5] http://aria-herjon.blogspot.co.id/2009/05/materi-kuliah-politik-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar