Selasa, 19 April 2016

Pola atau Model Politik Hukum



MAKALAH POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Dengan Tema
“POLA ATAU MODEL POLITIK HUKUM”


DOSEN PENGAMPU:
Dr. H. Ahmad Imam Mawardi. M. A.

OLEH:
1.      Wahyuni Mar’atus Solicha        (C73214036)
2.      Moh. Bagus                                  (C73214056)
3.      Muhammad Baharsyah              (C73214059)



PROGRAM STUDI HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN SUNAN AMPEL SURABAYA
2016

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT, Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat serta taufik-Nya kami mampu menyelesaikan tugas makalah Hukum Pidana 2 ini.
Terimakasih tak lupa saya haturkan kepada Bapak Holilur Rahman, M.H.I selaku pengganti dari Bapak Drs. H. Ahmad Imam Mawardi, M.Ayang telah membimbing kami dalam perkuliahan sehari-hari. Terimakasih pula saya ucapkan kepada orang tua kami yang selalu memberikan fasilitas terhadap kami berupa finasial maupun do’a. Serta tak lupa kepada teman-teman yang selalu memberi semangat.
Dalam penyusunan makalah ini cukup banyak kendala-kendala yang kami hadapi, hal ini dikarenakan kurangnya referensi dan terbatasnya waktu. Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya dalam pembuatan makalah kedepanya. Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan dari berbagai pihak.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca, terutama mahasiswa di bidang Hukum.

Surabaya, 25 Maret 2016


                                                                                               Penulis
i


DAFTAR ISI
            Kata Pengantar........................................................................................................... i
            Daftar Isi.................................................................................................................... ii
            BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang..................................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah................................................................................................ 1
C.     Tujuan Penulisan..................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pola atau Model Politik Hukum......................................................... 2
B.     Rumusan Politik Hukum Menurut Para Ahli....................................................... 2
C.     Pola atau Model Politik Hukum Oleh Negara-negara.......................................... 3
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.......................................................................................................... 6
B.     Saran.................................................................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 7








ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam memahami pola atau model politik hukum di Indonesia terlebih dahulu kita pahami tentang pengertian politik hukum Indonesia dan politik hukum nasional. Telah kita pelajari bersama pada bahasan sebelumnya bahwasanya politik hukum adalah suatu kebijkan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang di cita-citakan.[1]
Dalam membahas politik hukum maka yang dimaksud adalah keadaan yang berlaku pada waktu sekarang di Indonesia, sesuai dengan asas pertimbangan (hierarki) hukum itu sendiri.[2]
Berbagai model atau pola yang diterapkan dalam politik hukum suatu negara jalas berbeda. Setiap negara memiliki sistem politik hukum masing-masing perbedaanya hanya terletak pada pengelolanya saja.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari pola politik hukum?
2.      Apa pengertian dari pola politik hukum umum, permanen dan temporer?
C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk memahami pengertian dari pola politk hukum.
2.      Untuk memahami pola-pola politik hukum umum, permanen dan temporer.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pola atau Model Politik Hukum
Pola atau model politik hukum adalah suatu gambaran atau bentuk abstark dalam suatu negara. Dalam negara demokrasi pola politik hukum akan memengaruhi suatu kebijakan hukum atau public policy. Dalam memahami suatu pola atau model politik hukum perlu dipahami terlebih dahulu tentang sistem hukum nasional.
Sistem hukum nasional terbentuk dari dua istilah, sistem dan hukum nasional. Sistem mengandung arti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan satu keseluruhan (a whole).[3]
Adapun hukum nasional adalah huku atau peraturan perundang-undangan yang didasarkan kepada landasan ideologi dan kontitusional negara, yaitu pancasila dan UUD 1945 atau hukum yang dibangun atas kreatifitas atau aktivitas yang didasarkan atas cita rasa dan rekayasa bangsa sendiri.
B.     Rumusan Politik Hukum Menurut Para Ahli Hukum
Sebelum membahas mengenai pola atau model politik hukum, dapat kita pahami terlebih dahulu beberapa definisi dan pandangan politik hukum oleh para ahli hukum.
1.      William Zevenbergen, politik hukum menjawab pertanyaan-pertanyaan peraturan hukum mana yang patut untuk dijadikan hukum.
2.      Bellefroid, politik hukum menyelidiki perubahan-perubahan apakah yang harus diadakan pada hukum yang ada sekarang, supaya dapat memenuhi syarat-syarat baru dari hidup kemasyarakatan.

3.      E. Ultrecht, politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagimana seharusnya manusia bertindak, politik hukum berusaha menyelidiki perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum yang sekarang berlaku supaya memjadi sesuai dengan kenyataan sosial.
4.      Suroyo Wignyodipuro, politik hukum menyelidiki perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum sekarang supaya menjadi lebih sesuai dengan perasaan hukum yang ada pada masyarakat.
5.      Soedjono Dirdjosisworo, politik hukum adalah kebijaksanaan hukum yang akan dilaksanakan oleh pemerintah, mencakup pula tentang pengertian bagaimana politik memengaruhi hukumdengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada dibelakang pembuatan dan penegakan hukum itu.[4]
C.     Pola atau Model Politik Hukum oleh Negara-negara[5]
1.      Politik Hukum Umum
Setiap Negara mempunyai politik hukum masing-masing, perbedaanya hanya terletak pada cara pengelolaannya. Jika dikelompokkan politik hukum yang dianut oleh negara-negara tersebut dibedakan atas:
a.       Negara yang politik hukumnya disusun secara terencana dan sistematis (planning states). Hal itu lazimnya dijalankan oleh negara negara dengan sistem perencanaan yang berkehendak menyusun kembali secara menyeluruh tatanan hukum baik karena alasan ideologis maupun perubahan sistem politik, misalnya negara jajahan menjadi negara merdeka. Perubahan bentuk kerajaan menjadi bentuk republik dan sebagainya.
b.      Negara yang telah memiliki sistem hukum yang mapan, asas dan kaedah hukum pokok telah tersusun, politik hukum dijalankan secara sederhana dikaitklan dengan kebutuhan-kebutuhan khusus dari pada perubahan hukum pokok (basic law). Politik ini dapat dilakukan melalui program tahunan mengikuti perubahan kebijakan ekonomi, politik, sosial, budaya yang terjadi dari waktu ke waktu.
2.      Politik Hukum Permanen
Model Politik Hukum Permanen (tetap) hal ini berkaitan dengan sikap yang selalu menjadi dasar kebijakan pembentukan dan penegakkan hukum: Bagi Indonesia, politik hukum yang tetap antara lain:
a.       Ada satu kesatuan sistem hukum.
b.      Sistem hukum nasional dibangun berdasarkan dan untuk memperkokoh sendi-sendi Pancasila dan UUD 1945.
c.       Tidak ada hukum yang memberikan hak-hak istimewa pada warga tertentu berdasarkan ras, suku atau agama. Kalaupun ada perbedaan semata-mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka kesatuan dan persatuan bangsa.
d.      Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat
e.      Hukum adat dan hukum tidak tertulis lainnya diakui sebagai sub sistem hukum nasional sepanjang nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.
f.        Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan partisipasi masyarakat.
g.       Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia), terwujudnya masyarakat Indonesia yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan atas hukum dan konstitusi.
3.      Politik Hukum Temporer
Politik hukum ini seperti kebijakan yang ditetapkan dari waktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Termasuk ke dalam kategori ini seperti penentuan prioritas pembentukan peraturan Perundang-undangan, pembaruan Perundang-undangan dibidang ekonomi, penghapusan perundang-undangan sisa warisan kolonial, pembentukan perundang-undangan yang berpihak pada HAM, Pemerintahan, Keuangan dll.
Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945 menghendaki suatu pola kebijakan yang tersusun secara sistematis, spesifik dan terencana dari waktu ke waktu. Karena itu dari waktu kewaktu diharapkan dari priode tertentu tersusun suatu politik hukum secara terencana. Politik hukum nasional mencakup pembangunan asas-asas hukum, kaedah-kaedah hukum pokok, kaedah-kaedah hukum sektoral, disamping politik hukum yang berkaitan dengan pelayanan dan penegakan hukum.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan di atas tentang pola atau model politik hukum daiatas dapat disimpulkan bahwasanya pola politik hukum ada 3, yaitu pola umum, permanen dan temporer. Pola politik umum menitik beratkan pada suatu negara yang telah memiliki hukum yang terencana, sistematis dan mapan. Pola politik permanen adalah suatu kebijakan politik yang bersifat tetap dan mengikat. Sedangkan dalam pola politik hukum temporer adalah suatu pola atau kebijakan politik sesuai dengan keadaan. Jadi politik hukum temporer ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan suatu negara.
Sedangkan pengertian dari politik hukum sendiri menurut Suroyo Wignyodipuro adalah menyelidiki perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum sekarang supaya menjadi lebih sesuai dengan perasaan hukum yang ada pada masyarakat.
B.     Saran
Setelah kita pahami berbagai pola politik hukum dan beberapa gambaran tentang politik hukum menurut beberapa ahli hukum hendaknya kita dapat mengerti dan menelaah setiap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Dalam hal ini pola politik hukum temporer misalnya. Karena pola politik ini dapat diambil sewaktu-waktu sesuai keadaan yang ada di negara.


DAFTAR PUSTAKA
Syaukani  Iman. Thohari Asin. 2007. Dasar-dasar Politik Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Latif Abdul. Ali Hasbi. 2010.  Politik Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
http://aria-herjon.blogspot.co.id/2009/05/materi-kuliah-politik-hukum.html


[1] Iman Syaukani, Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum, 2007, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Hal 58
[2] Abdul Latif, Hasbi Ali, Politik Hukum, 2010, Jakarta: Sinar Grafika, Halaman 21
[3] Op Cit, Dasar-dasar Politik Hukum, Halaman 60
[4] Op, Cit, Politik Hukum, hal 10-11
[5] http://aria-herjon.blogspot.co.id/2009/05/materi-kuliah-politik-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar