MAKALAH
TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH (PENGANIAYAAN)
Diajukan untuk
memenuhi Ujian Tengan Semester (UTS)
DOSEN PENGAMPU:
SUPRAPTO, SH., MH., M.Psi.
OLEH :
1.
MOH BAGUS (C73214056)
PROGRAM STUDI HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN SUNAN AMPEL SURABAYA
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT,
Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat serta taufik-Nya kami mampu menyelesaikan pembuatan makalah Ujian Tengan Semester Hukum Pidana 2 ini.
Terimakasih tak lupa saya haturkan kepada Bapak Suprapto,
SH., MH., M.Psi yang telah
membimbing kami dalam perkuliahan sehari-hari. Terimakasih pula saya ucapkan
kepada orang tua kami yang selalu memberikan fasilitas terhadap kami berupa
finasial maupun do’a. Serta tak lupa kepada teman-teman yang selalu memberi
semangat.
Dalam penyusunan makalah ini cukup banyak kendala-kendala yang
kami hadapi, hal ini dikarenakan kurangnya referensi dan terbatasnya waktu. Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan
demi sempurnanya dalam pembuatan makalah kedepanya. Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan dari berbagai pihak.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca, terutama mahasiswa di bidang Hukum.
Surabaya,
23 April 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar........................................................................................................... i
Daftar Isi.................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang...................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................................. 2
C. Tujuan Penulisan................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian Tindak Pidana Terhadap Tubuh......................................................... 3
B. Sistemisasi Tindak Pidana Penganiayaan dalam KUHP...................................... 3
C. Penganiayaan Dalam Pasal 351 KUHP............................................................... 4
D. Penganiayaan Ringan........................................................................................... 6
E. Penganiayaan yang Direncanakan Terlebih Dahulu............................................. 9
F. Penganiayaan Berat.............................................................................................. 10
G.
Penganiayaan Berat dan Berencana..................................................................... 11
H.
Turut Perkelahian atau Penyerbuan...................................................................... 15
I. Tabel Hukuman Tindak Pidana Penganiayaan..................................................... 17
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan.......................................................................................................... 18
B. Saran.................................................................................................................... 18
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................... 19
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sejak kemerdekaan bangsa Indonesia dari
kolonial Belanda bukan serta merta kehidupan bangsa Indonesia semakin aman dan
tentram. Kejahatan semakin menjadi-jadi yang anehnya kejahatan tersebut
dilakukan oleh warga negara Indonesia sendiri. Karena banyaknya kejahatan dan
negara Indonesia yang tergolong baru merdeka dan tidak memiliki kitab hukum
sendiri mau tak mau harus menggunakan warisan kolonial belanda demi terciptanya
keadilan dan agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Periodesasi kepemimpinan Soekarno dalam
Demokrasi Terpimpinya, dilanjutkan periode Soeharto dalam Demokrasi Otoriternya
hingga berlanjut sampai jaman Reformasi yang telah berganti lima kursi
kepemimpinan Presiden Republik Indonesia tidak juga bisa mengubah materi yang
dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan kondisi yang
ada di masyarakat.
Perkembangan teknologi dan ilmu
pengetahuan yang begitu cepat sangat berpengaruh terhadap kehidupan sosial
masyarakat. Kejahatan yang disebebakan oleh faktor-faktor tertentu
mengakibatkan banyaknya kejahatan dengan dan menggunakan alat yang tidak lazim.
Salah satu contoh yang baru-baru menggeparkan publik Lumajang dengan
terbunuhnya salah satu aktivis Salim Kancil. Kejahatan terhadap nyawa dan tubuh
yang dilakukan terhadap Salim Kancil termasuk salah satu contohya. Salim Kancil
dibunuh secara tidak lazim dengan menyiksanyanya (menganiaya) terlebih dahulu
dengan beberapa senjata tajam (parang, gergaji, strum listrik) sebelum akhirnya
meregang nyawa.
Dengan banyaknya kejahatan yang
dilakukan terhadap tubuh dan bentuk-bentuk dari kejahatan terhadap tubuh
setidaknya perlu bagi pemerintah untuk lebih memerhatikan keamanan negara dari
bangsa sendiri. Karena nyawa dan tubuh termasuk sesuatu yang wajib untuk dilindungi
dan dijaga. Hal ini sesuai dengan tujuan dari hukum islam yaitu salah satunya
ialah menjaga jiwa (Hifdz Nafs).
B. Rumusan
Masalah
Dari
paparan latar belakang di atas dapat ditarik beberpa rumusan permasalahan,
diantaranya:
1. Apa
yang dimaksud tindak pidana terhadap tubuh?
2. Bagaimana
sestemisasi atau susunan KUHP tentang tindak pidana pengniayaan?
3. Apa
saja bentuk kejahatan penganiayaan dalam KUHP?
C. Tujuan
Penulisan
Dari
rumusan masalah diatas dapat diambil simpulan banwasanya tujuan penulisan dalam
makalah ini adalah, sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui dan memahami definisi tindak pidana terhadap tubuh.
2. Untuk
mengetahui sistematika atau susunan KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
3. Untuk
mengetahui bentuk-bentuk kejahatan penganiayaan dalam KUHP.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Tindak Pidana Terhadap Tubuh
Tindak pidana terhadap tubuh dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebut dengan penganiayaan, akan tetapi KUHP
sendiri tidak memuat definisi dari penganiayaan tersebut. Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia definisi penganiayaan yaitu “perlakuan yang sewenang-wenang.[1]
Pengertian penganiayaan yang dimuat
dalam KBBI tersebut adalah pengertian dalam arti luas, yakni termasuk yang
menyangkut “perasaan” atau “batiniah” . Penganiayaan yang dimaksud dalam hukum
pidana adalah yang berkenaan dengan tubuh manusia.
Mr. M. H. Tirtaamidjaja membuat
pengertian “penganiayaan” sebagai berikut “menganiaya ialah dengan sengaja
menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. Akan tetapi suatu perbuatan yang
menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai
penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan...”
(Pokok-pokok Hukum Pidana, Fasco, Jakarta, 1955, 174).
Selain itu ilmu pengetahuan mengartikan
penganiayaan sebagai “setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk
menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain”.
B. Sistemisasi
Tindak Pidana Penganiayaan dalam KUHP
Secara umum, tindak pidana terhadap
tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”. Penganiayaan yang diatur dalam KUHP
terdiri dari:
1. Penganiayaan
berdasarkan Pasal 351 KUHP yang dirinci atas:
a. Penganiayaan
biasa
b. Penganiayaan
yang mengakibatkan luka berat
c. Penganiayaan
yang mengakibatkan orangnya mati
2. Penganiayaan
ringan yang diatur dalam Pasal 352 KUHP
3. Penganiayaan
berencana yang diatur oleh Pasal 353 KUHP, dengan rincian sebagai berikut:
a. Mengakibatkan
luka berat
b. Mengakibatkan
orangnya mati
4. Penganiayaan
berat yang diatur oleh Pasal 354 KUHP, dengan rincian sebagai berikut:
a. Mengakibatkan
luka berat
b. Mengakibatkan
orangnya mati
5. Penganiayaan
berat dan berencana yang diatur Pasal 355 KUHP dengan rincian sebagai berikut:
a. Penganiayaan
berat dan berencana
b. Penganiayaan
berat dan berencana yang mengakibatkan orangnya mati
Selain dari pada itu, diatur pula pada
Bab XX (penganiayaan) oleh Pasal 358 KUHP, orang-orang yang turut pada
perkelahian/penyerbuan/penyerangan yang
dilakukan oleh beberapa orang. Hal ini sangat mirip dengan pasal 170 KUHP sebab
perkelahian pada umumnya pengguna kekeran dimuka umum.
C. Penganiayaan
Berdasarkan Pasal 351 KUHP
Penganiayaan biasa yang dapat juga
disebut dengan penganiayaan pokok atau bentuk standar terhadap ketentuan pasal
351 KUHP yaitu pada hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat
dan bukan penganiayaan ringan.
Pasal 351 KUHP
berbunyi sebagai berikut:[2]
1. Penganiayaan
dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau
denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah.
2. Jika
perbuatan itu berakibat luka berat, yang bersalah dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya lima tahun.
3. Jika
perbuatan itu berakibat matinya orang, yang bersalah dihukum penjara
sela-lamanya tujuh tahun.
4. Dengan
penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
5. Percobaan
akan melakukan kejahatan ini tidak boleh dihukum.
Yang termasuk pasal 351 ayat (1),
bukan penganiayaan ringan, bukan penganiayaan berat atau berencana dan pula
tidak mengakibatkan luka berat atau matinya orang.
Adanya kerancuan antara Pasal 351
ayat (1) dengan Pasal 352 KUHP sehingga dalam penerapan timbul kerumitan,
terutama karena pelanggaran terhadap pasal 352 KUHP, lazim disebut “tipiring”
(tindak pidana ringan), yang berdasarkan KUHAP (Pasal 205 ayat (1)), langsung
diajukan penyidik ke pengadilan negeri. Dengan demikian, tidak melibatkan
penuntut umum, sehingga penerapanya mengalami hambatan, antara lain:
a. Penuntut
Umum tidak dapat membuat dakwaan subsidair Pasal 352 KUHP dalam meruuskan
dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP;
b. Tidak
memungkinkan penyidik untuk mengajukan upaya hukum banding atau kasasi
Mengamati Pasal 351 KUHP maka ada
tiga (3) jenis penganiayaan biasa, yakni:
a. Penganiayaan
yang tidak mengakibatkan luka berat atau matinya orang
b. Penganiayaan
yang mengakibatkan luka berat
c. Penganiayaan
yang mengakibatkan matinya orang
Terhadap penerapan Pasal 351 ayat (3)
yakni penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, tampaknya tidak begitu
sulit atau rumit tetapi pada praktek, kadang-kadang sulit membedakan dengan
Pasal 351 ayat (2), misalnya: A dianiayan oleh B yang mengakibatkan luka berat,
tetapi karena dalam waktu yang tidak begitu lama, ada yang mengangkut ke rumah
sakit sehingga dapat diselamatkan jiwanya. Contoh lain: N dianiaya oleh M, yang
mengakibatkan luka berat, tetapi karena tidak ada yang menolong, ia kehabisan
darah, lalu meninggal.
Apakah dalam kedua kasus tersebut
cukup jika dikatakan bahwa B agak mujur, sedangkan M tidak? Akal sehat
tampaknya kurang dapat menerimanya sebagai hal mujur/tidak mujur karena dengan
perbuatan yang serupa, ancaman pidana berbeda.
Mengenai luka berat Psal 90 KUHP,
telah memberikan definisi sebagi berikut: “Penyakit atau luka yang tidak dapat
diharapkan akan sembuh dengan sempurna atau yang memulakan bahaya maut;
senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan atau jabatan atau pencaharian;
kehilangan memakai panca indra; kekudung-kudungan; kelumpuhan; perusakan
kesadaran selama empat minggu; menggugurkan atau membunuh janin”
Unsur-unsur penganiayaan biasa,
yakni:[3]
a. Adanya
kesengajaan
b. Adanya
perbuatan
c. Adanya
akibat perbuatan (yang dituju), yakni: rasa sakit pada tubuh, dan atau luka
pada tubuh
d. Akibat
yang menjadi tujuan satu-satunya
D. Penganiayaan
Ringan
Mengenai penganiayaan ringan diatur oleh
Psal 352 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
1. Kecuali
yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan
penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian,
diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Pidana dapat ditambah
sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja
kepadanya, atau menjadi bawahanya.
2. Percobaan
untuk melakukan kejahatan itu tidak pidana.
Yurisprudensi Mahkamah Agung tentang
penerapan Pasal 352 KUHP, antara lain, putusan Mahkamah Agung, Reg. No. 163
K/Kr/ 1956 tanggal 31 Agustus 1957 atas nama terdakwa Lie Lam Fong (lampiran)
urainya sebagai berikut:
a. Kasus
Posisi
Pada
tanggal 27 september 1954, di kampung 10 Ulu, Kota Palembang, terdakwa Lie Lam
Fong dengan sengaja menganiaya Wong Kok Sin dengan menggunakan sepotong kayu
sehingga Wong Kok Sin mendapat luka-luka; 5 cm pada samping kiri kepala, ¼
dalamnya, luka lecet pada pelipis kiri.
b. Putusan
Pengadilan Negeri
Pengadilan
Negeri Palembang bedasarkan putusan No. 7318/1954 Sum tanggal 4 desember 1954,
menyatakan antara lain:
-
Bersalah melakukan
kejahatan penganiayaan
-
Dijatuhi hukuman
penjara selama dua bulan
c. Putusan
Pengadilan Tinggi
Pengadilan
Tinggi Jakarta berdasarkan putusan No. 64/55 pidana tanggal 25 januari 1956,
menyatakan antara lain:
-
Menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Palembang
d. Putusan
Mahkamah Agung
Atas
putusan pengadilan tinggi tersebut, terdakwa mengajukan permohonan kasasi
dengan alasan/keberatan. Antara lain, sebagai berikut:
-
Penuntut kasasi tidak
mempunya niat agar korban mengalami akibat buruk tersebut
-
Terdakwa hendak membela
istrinya.
Terhadap
keberatan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat, sebagai berikut:
-
Suatu tindak pidana
yang harus dilakukan dengan sengaja tidak perlu dibuktikan tentang adanya niat
buruk
-
Penuntut kasasi tidak
pernah mengajukan pembelaan di depan Pengandilan Negeridan Pengadilan Tinggi,
bahwa ia melakukan perbuatan oleh sebab membela istrinya.
Dan
selanjutnya MA menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa.
e. Pembahasan
Perkara
ini diadili dengan menggunakan Hukum Acara Pidana yang lama yaitu HIR, pada
surat dakwaan dimuat perbuatan terdakwa beserta waktu dan tempat perbuatan
tersebut, sedang mengenai pasal pidana yang didakwakan atau dilanggar,
ditetapkan di persidangan.
Meneliti
akibat penganiayaan yang dialami korban sebagaimanadimuat pada rumusan dakwaan
yang dauhulu disebut surat tuduhan, dimana korban dirawat di rumah sakit selama
dua minggu, maka kurang tepat penerapan Pasal 352 KUHP karena pada rumusan
Pasal tersebut, jelas dimuat “tidak menjadikan sakit atau halangan untuk
melakukan pekerjaan”
Seyogyanya,
yang diterapkan adalah Pasal 351 ayaht (1) KUHP. Putusan MA menjelaskan
perbedaan sengaja dan niat, karena niat tidak perlu dibuktikan dalam kejahatan
yang harus dilakukan dengan “sengaja”.
Unsur-unsur
penganiayaan ringan, yakni:[4]
a. Bukan
berupa penganiayaan berencana
b. Bukan
penganiayaan yan dilakukan
1. Terhadap
ibu atau bapaknya sang sah, istri atau anaknya
2. Terhadap
pegawai negeri yang sedang dan atau karena menjalankan tugasnya yang sah
3. Dengan
memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum
c. Tidak
menimbulkan
1. Penyakit
2. Halangan
untuk mengerjakan perkerjaan jabatan, atau
3. pencaharian
E. Penganiayaan
yang Direncanakan Terlebih Dahulu
Hal ini diatur dalam Pasal 353 KUHP yang
berbunyi sebagai berikut:
1. Penganiayaan
dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan ancaman pidana paling lama empat
tahun
2. Jika
perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara
paling lama tujuh tahun
3. Jika
perbuatan mengakibatkan mati, dia dikenakan pidana penjara paling lama sembilan
tahun
Unsur “dengan rencana terlebih
dahulu” menurut M.v.T. adalah sebagai berikut: “diperlukan saat pemikiran
dengan tenang dan berfikir dengan tenang. Untuk itu sudah cukup jika si pelaku
berfikir sebentar saja sebelum melakukan kejahatan”.
Sementara itu Mr. M.H Tirtaamidjaja
mengutarakan arti “direncanakan lebih dahulu” yaitu “bahwa ada suatu jangka
waktu, bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangkan, untuk berfikir dengan
tenang”.
Untuk unsur perencanaan ini tidak
perlu ada tenggang waktu lama antara waktu merencanakan dan waktu melakukan
perbuatan penganiayaan berat atau pembunuhan. Sebaliknya meskipun ada tenggang
waktu itu, yang tidak begitu pendek, belum tentu dapat dikatakan ada rencana
lebih dahulu secara tenang, ini semua bergantung kepada keadaan konkret dari
setiap peristiwa (Wirjono Prodjodikoro, 2008, 70).
Unsur penganiayaan berencana adalah
direncanakan terlebih dahulu sebelum perbuatan dilakukan. Penganiayaan dapat
dikualifikasikan menjadi penganiayaan berencana jika memenuhi syarat-syarat:
1. Pengambilan
keputusan untuk berbuat suatu kehendak dilakukan dalam suasana batin yang
tenang.
2. Sejak
timbulnya kehendak atau pengambilan
keputusan untuk berbuat sampai dengan pelaksanaan perbuatan ada tenggang waktu
yang cukup, sehingga dapat digunakan olehnya untuk berfikir, antara lain:
a. Risiko
apa yang akan ditanggung
b. Bagaimana
cara dan dengan alat apa serta bilamana saat yang tepat untuk melaksanakanya
c. Bagaimana
cara menghilangkan jejak
3. Dalam
melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan dilakukan dalam suasana hati yang
tenang
F. Penganiayaan
Berat
Hal ini diatur oleh Pasal 354 KUHP yang
berbunyi, sebagai berikut:
1. Barang
siapa sengaja melukai berat orang lain diancam, karena melakukan penganiayaan
berat, dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
2. Jika
perbutan mengakibatkan mati, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama
10 tahun.
Unsur-unsur penganiayaan berat antara lain:
1. Kesalahanya:
kesenganjaan
2. Perbuatan:
melukai berat
3. Objeknya:
tubuh orang lain
4. Akibat:
luka berat
Apabila dihubungkan dengan unsur
kesenganjaan maka kesenganjaan ini harus ditujukan baik terhadaap perbuatanya,
misalnya: menusuk dengan pisau. Maupun terhadap akibatnya, luka berat.
G. Penganiayaan
Berat dan Berencana
Hal ini diatur dalam Pasal 355 KUHP,
yang berbunyi sebagai berikut:
1. Penganiayaan
berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun
2. Jika
perbuatan mengakibatkan mati, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling
lama lima belas tahun
Karena bentuk penganiayaan ini
harus terjadi secara serentak/bersama.. oleh karena itu harus terpenuhi, unsur
penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan berencana. Kematian dalam
penganiayaan berat berencana bukanlah menjadi tujuan. Dalam hal akibat,
kesengajaanya ditujukan pada akibat luka beratnya saja dan tidak pada kemarian
korban. Sebab, jika kesengajaan terhadap matinya korban, maka disebut
pembunuhan berencana.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
terhadap penerapan Pasal 355 KUHP, antara lain putusan MA Reg. No. 1164
K/Pid/1987 tanggal 5 september 1987 atas nama terdakwa Soeseno Koerniawan dan
Yuliana Muntu (lampiran 9) yang dikenal dengan kasus penganiayaan pembantu
rumah tangga, dengan rincian sebagai berikut:
a. Kasus
Posisi
Terdakwa
Soeseno Koerniawan dan istrinya Yuliana Muntu dari januari sampai dengan bulan
september 1986 dijalan Dharma Husada Utara XI/6A, Surabaya telah memukuli,
menambuki dengan rotan, menyetrika lengan, memaksa menggigit batu sebesar telur
sepanjang hari, memasukkan kotoran manusia ke mulut, menaruh cabai ke mata
serta menyekap saksi-saksi korban yaitu Mahkamah dan Windari.
b. Dakwaan
Penuntut Umum
1. Kesatu
(I)
a. Primair : melanggar Pasal 355 (1) jo. Pasal
64 KUHP
b. Subsidair : melanggar Pasal 354 (1) jo. Pasal 64
KUHP
c. Lebih
Subs : melanggar Pasal 351 (2) jo.
Pasal 64 KUHP
2. Kedua
(II)
a. Primair : melanggar Pasal 333 (2) KUHP
b. Subsidair : melanggar Pasal 333 (1) KUHP
3. Ketiga
(III)
a. Primair : melanggar Pasal 306 KUHP
b. Subsidair : melanggar Pasal 304 KUHP
4. Keempat
(IV)` : melanggar Pasal 335 KUHP
c. Putusan
Pengadilan Negeri
Pengadilan
Negeri Surabaya, dengan putusan No. 149/Pid/B/1986 tanggal 15 desember 1986,
menyatakan antara lain:
1. Para
terdakwa bersalah atas kejahatan
2. Penganiayaan
berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu
3. Dengan
sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seorang yang mengakibatkan luka
berat
4. Dengan
sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal
menurut hukum yang berlaku baginya, atau karena persetujuan dia wajib memberi
kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu hingga mengakibatkan
luka berat
5. Secara
melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau
membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun
melakukan yang tidak menyenangkan, baik terhadap itu sendiri atau orang lain
6. Menghukum
para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama lima belas tahun
d. Putusan
Pengadilan Tinggi
Terhadap putusan Pengadilan Negeri
Surabaya tersebut, para terdakwa menajukan permohonan banding. Atas permohonna
banding tersebut, Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya, berdasarkan putusan No.
53/Pid/1987/PT Surabaya, menyatakan antara lain:
1. Menerima
permohonan banding terdakwa
2. Memperbaiki
putusan Pengadilan Negeri Subaya tanggal 15 desember 1986 No. 149/Pid/B/1986/PN
Surabaya. Yang dimohonkan banding tersebut sekadar mengenai kualifikasi tindak
pidana dan penjatuhan hukumanya, sehingga berbunyi “menyatakan para
tedakwa...dengan sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana:
a. Penganiayaan
berat dengan direncanakan lebih dahulu
b. Dengan
sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan
luka berat
c. Dengan
sengaja membiarkan orang dengan keadaan sengsara, sedang ia wajib memeliharanya
karena hukum yang berlaku baginya yang mengakibatkan orang tersebut luka berat
d. Dengan
melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang tidak
menyenangkan
3. Menghukum
para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing 12 tahun
e. Putusan
Mahkamah Agung
Atas
putusan PT tersebut, terdakwa mengajukan permohonan kasasi dengan
alasan/keberatan secara singkat antara lain:
1. Pengadilan
Tinggi Surabay telah keliru menerapkan Psal 351 (1) KUHP, lebih tepat terdakwa
melanggar Psal 352 (2) KUHP atau Pasal 353 (2) KUHP
2. Kalau
pemohonan kasasi dianggap terbukti melanggar Pasal 351 (1) KUHP atau Pasal 353 (2) KUHP, maka tuduhan terhadap
pasal-pasal lainya harus dibebaskan dari unsur “luka berat”
3. Tuduhan
bagi para terdakwa adalah alternatif
4. Faktor
“yang menimbulkan bahaya maut” tidak dibuktikan oleh Pengadilan Negeri
5. Pengadilan
Tinggi dalam menetapkan hukuman tanpa pertimbangan
Atas keberatan-keberatan yang
diajukan pemohon kasasi, Mahkamah Agung berpendapat antara lain:
1. Keberatan
ad.1, ad.2 dan ad.4 tidak dapat dibenarkan...hal tersebut mengenai penilaian
hasil pembuktian yang bersifat perhagaan tentang suatu kenyataan..
2. Keberadaan
ad.3 tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah menerapkan hukum
3. Mengenai
keberatan ad.5, tidak dapat diterima karena mengenai ukuran berat ringanya
pidana yang dijatuhkan adalah wewenang jedex facti..
Selanjutnya MA menolak permohonan kasasi.
f. Pembahasan
Yang
perlu diteliti lebih cermat dalam perkara ini adalah unsur “luka berat”
sebagaimana diutarakan pada keberatan, apa benar hukum pembuktian diterapkan
dengan baiksehingga jelas perbuatan-perbuatan terdakwa yang mengakibatkan “luka
berat”.
Seharusnya,
jika judex facti keliru atau kurang tepat menerapkan hukum pembuktian,
keberatan kasasi yang diajukan berorientasi pada pasal 184 KUHAP, sehingga
jelas perbuatan yang mana dilakukan terdakwa, yang terbukti dengan sah
mengakibatkan “luka berat”.
Pada
perumusan memori kasasi diperlukan kecermatan sehingga dapat dihindarkan untuk
tidak memuat:
1. Mengenai
penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.
2. Mengenai
ukuran atau berat ringanya hukuman
Suatu hal yang perlu diperhatikan
pada putusan PN, PT, maupun MA, yang tidak mencantumkan pasal 65 KUHP, karena
ternyata beberpa perbuatan berlanjut, terbukti dilakukan para terdakwa dan
penjatuhan hukuman mempergunakan pasal 65 KUHP. Untuk memenuhi pasal 197 ayat
(1) huruf f, seyogyanya Pasal 65 KUHP dicantumkan pada putusan.
H. Turut
Perkelahian atau Penyerbuan
Hal ini diatur dalam Pasal 358 KUHP,
yang berbunyi sebagai berikut: “mereka yang sengaja turut serta dalam
penyerangan atau perkelahian di mana terlihat beberapa orang, selain tanggung
jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:
Ke-1 dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang
luka-luka berat;
Ke-2 dengan pidana penjara paling lama
empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
Rumusan Pasal 358 KUHP hanya memuat dua
akibat yakni, luka berat dan mati. Jika tidak timbul salah satu akibat tersebut
maka perbutan itu, tidak dapat dikatan melanggar pasal 358 KUHP.
Selain dari pada itu, perlu diamati
rumusan “.........selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus
dilakukan”.
Rumusan tersebut manyatakan Pasal 358
KUHP tersebut, semata-matadiperlakukan karena keikutsertaan saja, sedang jika
ia melakukan perbuatan maka perbuatan tersebut tetap dapat dipertanggung
jawabkan kepadanya. Misalnya: A,B,C dan D melakukan penyerangan terhadap R dan
P dimana D dapat dipersalahkan melanggar pasal 358 KUHP.
Berdasarkan hal-hal diatas, dapat
disimpulkan bahwasanya unsur-unsur Pasal 358 KUHP adalah:
1. Si
peserta dengan sengaja ikut dalam penyerangan/perkelahian
2. Penyerangan/perkelahian,
dilakukan lebih dua orang
3. Mengakibatkan
luka parah atau mati
4. Unsur
subjektif yaitu dengan sengaja
Pasal ini dipakai dalam hal penyerangan atau
perkelahian ada tiga hal:
1. Penyerangan
atau perkelahian dilakukan oleh beberapa orang lebih dari dua orang, dimana
akibat yang membuat akibat luka parah atau mati, akan tetapi tidak dapat
diketahui siapakah dari orang banyak secara bersama-sama itu yang telah melukai
atau membunuh orang itu. Jika perkelahian itu tidak mengakibatkan luka parah
atau mati, orang itu tidak dapat dikenakan pasal ini.
2. Apabila
dalam penyerangana atau perkelahian itu dapat dibuktikan atau diketahui pelaku
diantara banyak orang secara bersama-sama yang menyebabkan luka parah atau mati
itu, maka orang-orang itu selain dituntut menurut pasal ini, dikenakan pula
ketentuan-ketentuan tentang penganiayaan atau pembunuhan yang dilakukan.
3. Orang-orang
yang terpaksa turut serta dalam penyerangan atau perkelahian itu untuk memisah
atau melindungi golongan atau orang yang lemah tidak dikenakan dalam hal “turut
serta” dalam penyerangan atau perkelahian dan tidak dikenakan pasal ini.
(H.A.K. Moch Anwar, 1994: 109).
I. Tabel
hukuman Tindak Pidana Penganiayaann
|
PENGANIAYAAN
|
PASAL
|
AKIBAT
|
SANKSI
|
|
Penganiayaan biasa
|
351
|
Tidak
luka berat dan tidak mati
|
2
tahun 8 bulan
|
|
|
|
Luka
berta
|
5
tahun
|
|
|
|
mati
|
7
tahun
|
|
Penganiayaan
ringan
|
352
|
Tidak
menjadikan sakit
|
3
bulan
|
|
Penganiayaan
berencana
|
353
|
Tidak
luka berat atau mati
|
4
tahun
|
|
|
|
Luka
berat
|
7
tahun
|
|
|
|
Mati
|
9
tahun
|
|
Penganiayaan
berat
|
354
|
Luka
berat
|
8
tahun
|
|
|
|
mati
|
10
tahun
|
|
Penganiayaan
berat dan berencana
|
355
|
Luka
berat
|
12
tahun
|
|
|
|
mati
|
15
tahun
|
|
Turut
perkelahian
|
358
|
Luka
berat
|
2
tahun 8 bulan
|
|
kekerasan
|
170
|
Mati
|
5
tahun 6 bulan
|
|
|
|
Luka
|
7
tahun
|
|
|
|
Luka
berta
|
9
tahun
|
|
|
|
Mati
|
12
tahun
|
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan malakah diatas dapat
kita tarik kesimpulan bahwasanya tindak kejahatan terhadap tubuh di dalam KUHP
dimaksud dengan tindak pidana penganiayaan. Penganiayaan sendiri dapat kita
definisikan sesuai pendapat dari Tirtaamidjaja sebagai suatu tindakan dengan
sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. Akan tetapi suatu
perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat
dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah
keselamatan badan...
Dalam KUHP tindak pidana kejahatan
terhadap tubuh atau penganiayaan diatur dalam Pasal 351 sampai dengan Pasal
358, yang mana dalam setiap pasal memiliki unsur dan jenis hukuman yang
berbeda-beda. Sebagai salah satu contoh yaitu dalam pasal 355 tentang
penganiayaan berat dan berencana, tindakan tersebut mendapatkan hukuman
maksimal 12 tahun penjara.
B. Saran
Setelah kita pelajari dan diskusikan
bersama makalah ini alangkah baiknya kita salurkan atau tularkan ilmu kita
terhadap masyarakat yang ada disekitar kita. Tidak menutup mata bahwasanya
dilingkungan kita sendiri masih banyak yang menganggap melukai orang lain bukan
suatu tindak pidana kejahatan. Maka dari itu kita sebagai seseorang yang
mengetahui akan hukum hendaklah kita terapkan ilmu kita, terutama terhadap kita
sendiri.
DAFTAR
PUSTAKA
Marpaung
Leden. 2000. Tindak Pidana Terhadap Nyawa
dan Tubuh. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno.
2014. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Cet. 31. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Gusnadi
Ismu, Efendi Jonaedi. 2014. Cepat dan
Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenamedia Group.
[2] Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Cet. 31, (Jakarta: PT Bumi
Aksara, 2014) Hal 125
[3] Ismu Gusnadi, Jonaedi Efendi, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana.
(Jakarta: Kencana Prenamedia Group, 2014), Halaman 97
[4] Ismu
Gusnadi, Hal 98
Tidak ada komentar:
Posting Komentar