Sabtu, 30 April 2016

Kejatahatan Terhadap Tubuh (Penganiayaan)



MAKALAH
TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH (PENGANIAYAAN)

Diajukan untuk memenuhi Ujian Tengan Semester (UTS)

 


DOSEN PENGAMPU:
SUPRAPTO, SH., MH., M.Psi.

OLEH :

1.      MOH BAGUS                             (C73214056)


PROGRAM STUDI HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN SUNAN AMPEL SURABAYA
2016


KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat serta taufik-Nya kami mampu menyelesaikan pembuatan makalah Ujian Tengan Semester Hukum Pidana 2 ini.
Terimakasih tak lupa saya haturkan kepada Bapak Suprapto, SH., MH., M.Psi yang telah membimbing kami dalam perkuliahan sehari-hari. Terimakasih pula saya ucapkan kepada orang tua kami yang selalu memberikan fasilitas terhadap kami berupa finasial maupun do’a. Serta tak lupa kepada teman-teman yang selalu memberi semangat.
Dalam penyusunan makalah ini cukup banyak kendala-kendala yang kami hadapi, hal ini dikarenakan kurangnya referensi dan terbatasnya waktu. Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya dalam pembuatan makalah kedepanya. Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan dari berbagai pihak.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca, terutama mahasiswa di bidang Hukum.






Surabaya, 23 April 2016

Penulis
DAFTAR ISI

            Kata Pengantar........................................................................................................... i
            Daftar Isi.................................................................................................................... ii
            BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang...................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................................. 2
C. Tujuan Penulisan................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Tindak Pidana Terhadap Tubuh......................................................... 3
B.     Sistemisasi Tindak Pidana Penganiayaan dalam KUHP...................................... 3
C.     Penganiayaan Dalam Pasal 351 KUHP............................................................... 4
D.    Penganiayaan Ringan........................................................................................... 6
E.     Penganiayaan yang Direncanakan Terlebih Dahulu............................................. 9
F.      Penganiayaan Berat.............................................................................................. 10
G.    Penganiayaan Berat dan Berencana..................................................................... 11
H.    Turut Perkelahian atau Penyerbuan...................................................................... 15
I.       Tabel Hukuman Tindak Pidana Penganiayaan..................................................... 17
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.......................................................................................................... 18
B.     Saran.................................................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 19
 
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sejak kemerdekaan bangsa Indonesia dari kolonial Belanda bukan serta merta kehidupan bangsa Indonesia semakin aman dan tentram. Kejahatan semakin menjadi-jadi yang anehnya kejahatan tersebut dilakukan oleh warga negara Indonesia sendiri. Karena banyaknya kejahatan dan negara Indonesia yang tergolong baru merdeka dan tidak memiliki kitab hukum sendiri mau tak mau harus menggunakan warisan kolonial belanda demi terciptanya keadilan dan agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Periodesasi kepemimpinan Soekarno dalam Demokrasi Terpimpinya, dilanjutkan periode Soeharto dalam Demokrasi Otoriternya hingga berlanjut sampai jaman Reformasi yang telah berganti lima kursi kepemimpinan Presiden Republik Indonesia tidak juga bisa mengubah materi yang dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan kondisi yang ada di masyarakat.
Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang begitu cepat sangat berpengaruh terhadap kehidupan sosial masyarakat. Kejahatan yang disebebakan oleh faktor-faktor tertentu mengakibatkan banyaknya kejahatan dengan dan menggunakan alat yang tidak lazim. Salah satu contoh yang baru-baru menggeparkan publik Lumajang dengan terbunuhnya salah satu aktivis Salim Kancil. Kejahatan terhadap nyawa dan tubuh yang dilakukan terhadap Salim Kancil termasuk salah satu contohya. Salim Kancil dibunuh secara tidak lazim dengan menyiksanyanya (menganiaya) terlebih dahulu dengan beberapa senjata tajam (parang, gergaji, strum listrik) sebelum akhirnya meregang nyawa.
Dengan banyaknya kejahatan yang dilakukan terhadap tubuh dan bentuk-bentuk dari kejahatan terhadap tubuh setidaknya perlu bagi pemerintah untuk lebih memerhatikan keamanan negara dari bangsa sendiri. Karena nyawa dan tubuh termasuk sesuatu yang wajib untuk dilindungi dan dijaga. Hal ini sesuai dengan tujuan dari hukum islam yaitu salah satunya ialah menjaga jiwa (Hifdz Nafs).

B.     Rumusan Masalah
Dari paparan latar belakang di atas dapat ditarik beberpa rumusan permasalahan, diantaranya:
1.      Apa yang dimaksud tindak pidana terhadap tubuh?
2.      Bagaimana sestemisasi atau susunan KUHP tentang tindak pidana pengniayaan?
3.      Apa saja bentuk kejahatan penganiayaan dalam KUHP?
C.     Tujuan Penulisan
Dari rumusan masalah diatas dapat diambil simpulan banwasanya tujuan penulisan dalam makalah ini adalah, sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui dan memahami definisi tindak pidana terhadap tubuh.
2.      Untuk mengetahui sistematika atau susunan KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
3.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk kejahatan penganiayaan dalam KUHP.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Tindak Pidana Terhadap Tubuh
Tindak pidana terhadap tubuh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebut dengan penganiayaan, akan tetapi KUHP sendiri tidak memuat definisi dari penganiayaan tersebut. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia definisi penganiayaan yaitu “perlakuan yang sewenang-wenang.[1]
Pengertian penganiayaan yang dimuat dalam KBBI tersebut adalah pengertian dalam arti luas, yakni termasuk yang menyangkut “perasaan” atau “batiniah” . Penganiayaan yang dimaksud dalam hukum pidana adalah yang berkenaan dengan tubuh manusia.
Mr. M. H. Tirtaamidjaja membuat pengertian “penganiayaan” sebagai berikut “menganiaya ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. Akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan...” (Pokok-pokok Hukum Pidana, Fasco, Jakarta, 1955, 174).
Selain itu ilmu pengetahuan mengartikan penganiayaan sebagai “setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain”.
B.     Sistemisasi Tindak Pidana Penganiayaan dalam KUHP
Secara umum, tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”. Penganiayaan yang diatur dalam KUHP terdiri dari:
1.      Penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP yang dirinci atas:
a.       Penganiayaan biasa
b.      Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
c.       Penganiayaan yang mengakibatkan orangnya mati
2.      Penganiayaan ringan yang diatur dalam Pasal 352 KUHP
3.      Penganiayaan berencana yang diatur oleh Pasal 353 KUHP, dengan rincian sebagai berikut:
a.       Mengakibatkan luka berat
b.      Mengakibatkan orangnya mati
4.      Penganiayaan berat yang diatur oleh Pasal 354 KUHP, dengan rincian sebagai berikut:
a.       Mengakibatkan luka berat
b.      Mengakibatkan orangnya mati
5.      Penganiayaan berat dan berencana yang diatur Pasal 355 KUHP dengan rincian sebagai berikut:
a.       Penganiayaan berat dan berencana
b.      Penganiayaan berat dan berencana yang mengakibatkan orangnya mati
Selain dari pada itu, diatur pula pada Bab XX (penganiayaan) oleh Pasal 358 KUHP, orang-orang yang turut pada perkelahian/penyerbuan/penyerangan  yang dilakukan oleh beberapa orang. Hal ini sangat mirip dengan pasal 170 KUHP sebab perkelahian pada umumnya pengguna kekeran dimuka umum.
C.     Penganiayaan Berdasarkan Pasal 351 KUHP
Penganiayaan biasa yang dapat juga disebut dengan penganiayaan pokok atau bentuk standar terhadap ketentuan pasal 351 KUHP yaitu pada hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan.
Pasal 351 KUHP berbunyi sebagai berikut:[2]
1.      Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah.
2.      Jika perbuatan itu berakibat luka berat, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
3.      Jika perbuatan itu berakibat matinya orang, yang bersalah dihukum penjara sela-lamanya tujuh tahun.
4.      Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
5.      Percobaan akan melakukan kejahatan ini tidak boleh dihukum.
Yang termasuk pasal 351 ayat (1), bukan penganiayaan ringan, bukan penganiayaan berat atau berencana dan pula tidak mengakibatkan luka berat atau matinya orang.
Adanya kerancuan antara Pasal 351 ayat (1) dengan Pasal 352 KUHP sehingga dalam penerapan timbul kerumitan, terutama karena pelanggaran terhadap pasal 352 KUHP, lazim disebut “tipiring” (tindak pidana ringan), yang berdasarkan KUHAP (Pasal 205 ayat (1)), langsung diajukan penyidik ke pengadilan negeri. Dengan demikian, tidak melibatkan penuntut umum, sehingga penerapanya mengalami hambatan, antara lain:
a.       Penuntut Umum tidak dapat membuat dakwaan subsidair Pasal 352 KUHP dalam meruuskan dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP;
b.      Tidak memungkinkan penyidik untuk mengajukan upaya hukum banding atau kasasi
Mengamati Pasal 351 KUHP maka ada tiga (3) jenis penganiayaan biasa, yakni:
a.       Penganiayaan yang tidak mengakibatkan luka berat atau matinya orang
b.      Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
c.       Penganiayaan yang mengakibatkan matinya  orang
Terhadap penerapan Pasal 351 ayat (3) yakni penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, tampaknya tidak begitu sulit atau rumit tetapi pada praktek, kadang-kadang sulit membedakan dengan Pasal 351 ayat (2), misalnya: A dianiayan oleh B yang mengakibatkan luka berat, tetapi karena dalam waktu yang tidak begitu lama, ada yang mengangkut ke rumah sakit sehingga dapat diselamatkan jiwanya. Contoh lain: N dianiaya oleh M, yang mengakibatkan luka berat, tetapi karena tidak ada yang menolong, ia kehabisan darah, lalu meninggal.

Apakah dalam kedua kasus tersebut cukup jika dikatakan bahwa B agak mujur, sedangkan M tidak? Akal sehat tampaknya kurang dapat menerimanya sebagai hal mujur/tidak mujur karena dengan perbuatan yang serupa, ancaman pidana berbeda.
Mengenai luka berat Psal 90 KUHP, telah memberikan definisi sebagi berikut: “Penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh dengan sempurna atau yang memulakan bahaya maut; senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan atau jabatan atau pencaharian; kehilangan memakai panca indra; kekudung-kudungan; kelumpuhan; perusakan kesadaran selama empat minggu; menggugurkan atau membunuh janin”
Unsur-unsur penganiayaan biasa, yakni:[3]
a.       Adanya kesengajaan
b.      Adanya perbuatan
c.       Adanya akibat perbuatan (yang dituju), yakni: rasa sakit pada tubuh, dan atau luka pada tubuh
d.      Akibat yang menjadi tujuan satu-satunya
D.    Penganiayaan Ringan
Mengenai penganiayaan ringan diatur oleh Psal 352 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
1.      Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja kepadanya, atau menjadi bawahanya.
2.      Percobaan untuk melakukan kejahatan itu tidak pidana.
Yurisprudensi Mahkamah Agung tentang penerapan Pasal 352 KUHP, antara lain, putusan Mahkamah Agung, Reg. No. 163 K/Kr/ 1956 tanggal 31 Agustus 1957 atas nama terdakwa Lie Lam Fong (lampiran) urainya sebagai berikut:
a.       Kasus Posisi
Pada tanggal 27 september 1954, di kampung 10 Ulu, Kota Palembang, terdakwa Lie Lam Fong dengan sengaja menganiaya Wong Kok Sin dengan menggunakan sepotong kayu sehingga Wong Kok Sin mendapat luka-luka; 5 cm pada samping kiri kepala, ¼ dalamnya, luka lecet pada pelipis kiri.
b.      Putusan Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri Palembang bedasarkan putusan No. 7318/1954 Sum tanggal 4 desember 1954, menyatakan antara lain:
-          Bersalah melakukan kejahatan penganiayaan
-          Dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan
c.       Putusan Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi Jakarta berdasarkan putusan No. 64/55 pidana tanggal 25 januari 1956, menyatakan antara lain:
-          Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang
d.      Putusan Mahkamah Agung
Atas putusan pengadilan tinggi tersebut, terdakwa mengajukan permohonan kasasi dengan alasan/keberatan. Antara lain, sebagai berikut:
-          Penuntut kasasi tidak mempunya niat agar korban mengalami akibat buruk tersebut
-          Terdakwa hendak membela istrinya.
Terhadap keberatan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat, sebagai berikut:
-          Suatu tindak pidana yang harus dilakukan dengan sengaja tidak perlu dibuktikan tentang adanya niat buruk
-          Penuntut kasasi tidak pernah mengajukan pembelaan di depan Pengandilan Negeridan Pengadilan Tinggi, bahwa ia melakukan perbuatan oleh sebab membela istrinya.
Dan selanjutnya MA menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa.
e.       Pembahasan
Perkara ini diadili dengan menggunakan Hukum Acara Pidana yang lama yaitu HIR, pada surat dakwaan dimuat perbuatan terdakwa beserta waktu dan tempat perbuatan tersebut, sedang mengenai pasal pidana yang didakwakan atau dilanggar, ditetapkan di persidangan.
Meneliti akibat penganiayaan yang dialami korban sebagaimanadimuat pada rumusan dakwaan yang dauhulu disebut surat tuduhan, dimana korban dirawat di rumah sakit selama dua minggu, maka kurang tepat penerapan Pasal 352 KUHP karena pada rumusan Pasal tersebut, jelas dimuat “tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan”
Seyogyanya, yang diterapkan adalah Pasal 351 ayaht (1) KUHP. Putusan MA menjelaskan perbedaan sengaja dan niat, karena niat tidak perlu dibuktikan dalam kejahatan yang harus dilakukan dengan “sengaja”.
Unsur-unsur penganiayaan ringan, yakni:[4]
a.       Bukan berupa penganiayaan berencana
b.      Bukan penganiayaan yan dilakukan
1.      Terhadap ibu atau bapaknya sang sah, istri atau anaknya
2.      Terhadap pegawai negeri yang sedang dan atau karena menjalankan tugasnya yang sah
3.      Dengan memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum


c.       Tidak menimbulkan
1.      Penyakit
2.      Halangan untuk mengerjakan perkerjaan jabatan, atau
3.      pencaharian
E.     Penganiayaan yang Direncanakan Terlebih Dahulu
Hal ini diatur dalam Pasal 353 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
1.      Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan ancaman pidana paling lama empat tahun
2.      Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun
3.      Jika perbuatan mengakibatkan mati, dia dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun
Unsur “dengan rencana terlebih dahulu” menurut M.v.T. adalah sebagai berikut: “diperlukan saat pemikiran dengan tenang dan berfikir dengan tenang. Untuk itu sudah cukup jika si pelaku berfikir sebentar saja sebelum melakukan kejahatan”.
Sementara itu Mr. M.H Tirtaamidjaja mengutarakan arti “direncanakan lebih dahulu” yaitu “bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangkan, untuk berfikir dengan tenang”.
Untuk unsur perencanaan ini tidak perlu ada tenggang waktu lama antara waktu merencanakan dan waktu melakukan perbuatan penganiayaan berat atau pembunuhan. Sebaliknya meskipun ada tenggang waktu itu, yang tidak begitu pendek, belum tentu dapat dikatakan ada rencana lebih dahulu secara tenang, ini semua bergantung kepada keadaan konkret dari setiap peristiwa (Wirjono Prodjodikoro, 2008, 70).
Unsur penganiayaan berencana adalah direncanakan terlebih dahulu sebelum perbuatan dilakukan. Penganiayaan dapat dikualifikasikan menjadi penganiayaan berencana jika memenuhi syarat-syarat:
1.      Pengambilan keputusan untuk berbuat suatu kehendak dilakukan dalam suasana batin yang tenang.
2.      Sejak timbulnya kehendak  atau pengambilan keputusan untuk berbuat sampai dengan pelaksanaan perbuatan ada tenggang waktu yang cukup, sehingga dapat digunakan olehnya untuk berfikir, antara lain:
a.       Risiko apa yang akan ditanggung
b.      Bagaimana cara dan dengan alat apa serta bilamana saat yang tepat untuk melaksanakanya
c.       Bagaimana cara menghilangkan jejak
3.      Dalam melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan dilakukan dalam suasana hati yang tenang
F.      Penganiayaan Berat
Hal ini diatur oleh Pasal 354 KUHP yang berbunyi, sebagai berikut:
1.      Barang siapa sengaja melukai berat orang lain diancam, karena melakukan penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
2.      Jika perbutan mengakibatkan mati, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Unsur-unsur penganiayaan berat antara lain:
1.      Kesalahanya: kesenganjaan
2.      Perbuatan: melukai berat
3.      Objeknya: tubuh orang lain
4.      Akibat: luka berat
Apabila dihubungkan dengan unsur kesenganjaan maka kesenganjaan ini harus ditujukan baik terhadaap perbuatanya, misalnya: menusuk dengan pisau. Maupun terhadap akibatnya, luka berat.
G.    Penganiayaan Berat dan Berencana
Hal ini diatur dalam Pasal 355 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
1.      Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
2.      Jika perbuatan mengakibatkan mati, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun
Karena bentuk penganiayaan ini harus terjadi secara serentak/bersama.. oleh karena itu harus terpenuhi, unsur penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan berencana. Kematian dalam penganiayaan berat berencana bukanlah menjadi tujuan. Dalam hal akibat, kesengajaanya ditujukan pada akibat luka beratnya saja dan tidak pada kemarian korban. Sebab, jika kesengajaan terhadap matinya korban, maka disebut pembunuhan berencana.
Yurisprudensi Mahkamah Agung terhadap penerapan Pasal 355 KUHP, antara lain putusan MA Reg. No. 1164 K/Pid/1987 tanggal 5 september 1987 atas nama terdakwa Soeseno Koerniawan dan Yuliana Muntu (lampiran 9) yang dikenal dengan kasus penganiayaan pembantu rumah tangga, dengan rincian sebagai berikut:
a.       Kasus Posisi
Terdakwa Soeseno Koerniawan dan istrinya Yuliana Muntu dari januari sampai dengan bulan september 1986 dijalan Dharma Husada Utara XI/6A, Surabaya telah memukuli, menambuki dengan rotan, menyetrika lengan, memaksa menggigit batu sebesar telur sepanjang hari, memasukkan kotoran manusia ke mulut, menaruh cabai ke mata serta menyekap saksi-saksi korban yaitu Mahkamah dan Windari.
b.      Dakwaan Penuntut Umum
1.      Kesatu (I)
a.       Primair             : melanggar Pasal 355 (1) jo. Pasal 64 KUHP
b.      Subsidair         : melanggar Pasal 354 (1) jo. Pasal 64 KUHP
c.       Lebih Subs      : melanggar Pasal 351 (2) jo. Pasal 64 KUHP
2.      Kedua (II)
a.       Primair             : melanggar Pasal 333 (2) KUHP
b.      Subsidair         : melanggar Pasal 333 (1) KUHP
3.      Ketiga (III)
a.       Primair             : melanggar Pasal 306 KUHP
b.      Subsidair         : melanggar Pasal 304 KUHP
4.      Keempat (IV)`      : melanggar Pasal 335 KUHP
c.       Putusan Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri Surabaya, dengan putusan No. 149/Pid/B/1986 tanggal 15 desember 1986, menyatakan antara lain:
1.      Para terdakwa bersalah atas kejahatan
2.      Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu
3.      Dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seorang yang mengakibatkan luka berat
4.      Dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya, atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu hingga mengakibatkan luka berat
5.      Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun melakukan yang tidak menyenangkan, baik terhadap itu sendiri atau orang lain
6.      Menghukum para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama lima belas tahun
d.      Putusan Pengadilan Tinggi
Terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, para terdakwa menajukan permohonan banding. Atas permohonna banding tersebut, Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya, berdasarkan putusan No. 53/Pid/1987/PT Surabaya, menyatakan antara lain:
1.      Menerima permohonan banding terdakwa
2.      Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Subaya tanggal 15 desember 1986 No. 149/Pid/B/1986/PN Surabaya. Yang dimohonkan banding tersebut sekadar mengenai kualifikasi tindak pidana dan penjatuhan hukumanya, sehingga berbunyi “menyatakan para tedakwa...dengan sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana:
a.       Penganiayaan berat dengan direncanakan lebih dahulu
b.      Dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka berat
c.       Dengan sengaja membiarkan orang dengan keadaan sengsara, sedang ia wajib memeliharanya karena hukum yang berlaku baginya yang mengakibatkan orang tersebut luka berat
d.      Dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang tidak menyenangkan
3.      Menghukum para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing 12 tahun

e.       Putusan Mahkamah Agung
Atas putusan PT tersebut, terdakwa mengajukan permohonan kasasi dengan alasan/keberatan secara singkat antara lain:
1.      Pengadilan Tinggi Surabay telah keliru menerapkan Psal 351 (1) KUHP, lebih tepat terdakwa melanggar Psal 352 (2) KUHP atau Pasal 353 (2) KUHP
2.      Kalau pemohonan kasasi dianggap terbukti melanggar Pasal 351 (1) KUHP atau Pasal  353 (2) KUHP, maka tuduhan terhadap pasal-pasal lainya harus dibebaskan dari unsur “luka berat”
3.      Tuduhan bagi para terdakwa adalah alternatif
4.      Faktor “yang menimbulkan bahaya maut” tidak dibuktikan oleh Pengadilan Negeri
5.      Pengadilan Tinggi dalam menetapkan hukuman tanpa pertimbangan
Atas keberatan-keberatan yang diajukan pemohon kasasi, Mahkamah Agung berpendapat antara lain:
1.      Keberatan ad.1, ad.2 dan ad.4 tidak dapat dibenarkan...hal tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat perhagaan tentang suatu kenyataan..
2.      Keberadaan ad.3 tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah menerapkan hukum
3.      Mengenai keberatan ad.5, tidak dapat diterima karena mengenai ukuran berat ringanya pidana yang dijatuhkan adalah wewenang jedex facti..
Selanjutnya MA menolak permohonan kasasi.
f.       Pembahasan
Yang perlu diteliti lebih cermat dalam perkara ini adalah unsur “luka berat” sebagaimana diutarakan pada keberatan, apa benar hukum pembuktian diterapkan dengan baiksehingga jelas perbuatan-perbuatan terdakwa yang mengakibatkan “luka berat”.
Seharusnya, jika judex facti keliru atau kurang tepat menerapkan hukum pembuktian, keberatan kasasi yang diajukan berorientasi pada pasal 184 KUHAP, sehingga jelas perbuatan yang mana dilakukan terdakwa, yang terbukti dengan sah mengakibatkan “luka berat”.
Pada perumusan memori kasasi diperlukan kecermatan sehingga dapat dihindarkan untuk tidak memuat:
1.      Mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.
2.      Mengenai ukuran atau berat ringanya hukuman
Suatu hal yang perlu diperhatikan pada putusan PN, PT, maupun MA, yang tidak mencantumkan pasal 65 KUHP, karena ternyata beberpa perbuatan berlanjut, terbukti dilakukan para terdakwa dan penjatuhan hukuman mempergunakan pasal 65 KUHP. Untuk memenuhi pasal 197 ayat (1) huruf f, seyogyanya Pasal 65 KUHP dicantumkan pada putusan.
H.    Turut Perkelahian atau Penyerbuan
Hal ini diatur dalam Pasal 358 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: “mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlihat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:
Ke-1 dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
Ke-2 dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
Rumusan Pasal 358 KUHP hanya memuat dua akibat yakni, luka berat dan mati. Jika tidak timbul salah satu akibat tersebut maka perbutan itu, tidak dapat dikatan melanggar pasal 358 KUHP.
Selain dari pada itu, perlu diamati rumusan “.........selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan”.
Rumusan tersebut manyatakan Pasal 358 KUHP tersebut, semata-matadiperlakukan karena keikutsertaan saja, sedang jika ia melakukan perbuatan maka perbuatan tersebut tetap dapat dipertanggung jawabkan kepadanya. Misalnya: A,B,C dan D melakukan penyerangan terhadap R dan P dimana D dapat dipersalahkan melanggar pasal 358 KUHP.
Berdasarkan hal-hal diatas, dapat disimpulkan bahwasanya unsur-unsur Pasal 358 KUHP adalah:
1.      Si peserta dengan sengaja ikut dalam penyerangan/perkelahian
2.      Penyerangan/perkelahian, dilakukan lebih dua orang
3.      Mengakibatkan luka parah atau mati
4.      Unsur subjektif yaitu dengan sengaja
Pasal ini dipakai dalam hal penyerangan atau perkelahian ada tiga hal:
1.      Penyerangan atau perkelahian dilakukan oleh beberapa orang lebih dari dua orang, dimana akibat yang membuat akibat luka parah atau mati, akan tetapi tidak dapat diketahui siapakah dari orang banyak secara bersama-sama itu yang telah melukai atau membunuh orang itu. Jika perkelahian itu tidak mengakibatkan luka parah atau mati, orang itu tidak dapat dikenakan pasal ini.
2.      Apabila dalam penyerangana atau perkelahian itu dapat dibuktikan atau diketahui pelaku diantara banyak orang secara bersama-sama yang menyebabkan luka parah atau mati itu, maka orang-orang itu selain dituntut menurut pasal ini, dikenakan pula ketentuan-ketentuan tentang penganiayaan atau pembunuhan yang dilakukan.
3.      Orang-orang yang terpaksa turut serta dalam penyerangan atau perkelahian itu untuk memisah atau melindungi golongan atau orang yang lemah tidak dikenakan dalam hal “turut serta” dalam penyerangan atau perkelahian dan tidak dikenakan pasal ini. (H.A.K. Moch Anwar, 1994: 109).

I.       Tabel hukuman Tindak Pidana Penganiayaann
PENGANIAYAAN
PASAL
AKIBAT
SANKSI
Penganiayaan biasa
351
Tidak luka berat dan tidak mati
2 tahun 8 bulan


Luka berta
5 tahun


mati
7 tahun
Penganiayaan ringan
352
Tidak menjadikan sakit
3 bulan
Penganiayaan berencana
353
Tidak luka berat atau mati
4 tahun


Luka berat
7 tahun


Mati
9 tahun
Penganiayaan berat
354
Luka berat
8 tahun


mati
10 tahun
Penganiayaan berat dan berencana
355
Luka berat
12 tahun


mati
15 tahun
Turut perkelahian
358
Luka berat
2 tahun 8 bulan
kekerasan
170
Mati
5 tahun 6 bulan


Luka
7 tahun


Luka berta
9 tahun


Mati
12 tahun



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan malakah diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwasanya tindak kejahatan terhadap tubuh di dalam KUHP dimaksud dengan tindak pidana penganiayaan. Penganiayaan sendiri dapat kita definisikan sesuai pendapat dari Tirtaamidjaja sebagai suatu tindakan dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. Akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan...
Dalam KUHP tindak pidana kejahatan terhadap tubuh atau penganiayaan diatur dalam Pasal 351 sampai dengan Pasal 358, yang mana dalam setiap pasal memiliki unsur dan jenis hukuman yang berbeda-beda. Sebagai salah satu contoh yaitu dalam pasal 355 tentang penganiayaan berat dan berencana, tindakan tersebut mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
B.     Saran
Setelah kita pelajari dan diskusikan bersama makalah ini alangkah baiknya kita salurkan atau tularkan ilmu kita terhadap masyarakat yang ada disekitar kita. Tidak menutup mata bahwasanya dilingkungan kita sendiri masih banyak yang menganggap melukai orang lain bukan suatu tindak pidana kejahatan. Maka dari itu kita sebagai seseorang yang mengetahui akan hukum hendaklah kita terapkan ilmu kita, terutama terhadap kita sendiri.


DAFTAR PUSTAKA
Marpaung Leden. 2000. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno. 2014. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Cet. 31. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Gusnadi Ismu, Efendi Jonaedi. 2014. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenamedia Group.



[1] Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000), Hal 56
[2] Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Cet. 31, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2014) Hal 125
[3] Ismu Gusnadi, Jonaedi Efendi, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. (Jakarta: Kencana Prenamedia Group, 2014), Halaman 97
[4] Ismu Gusnadi, Hal 98

Tidak ada komentar:

Posting Komentar